Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-10-13
!['묵시적 합의' 종언…프랜차이즈 업계 뒤흔든 차액가맹금 판결 [대륜의 Biz law forum]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20251013110609186.webp&w=3840&q=100)
Melalui putusan kasus 'Korea Pizza Hut', Pengadilan Tinggi Seoul
menyingkap masalah transparansi struktural industri waralaba
"Kantor pusat harus mengutamakan pembangunan manajemen berbasis kepercayaan"
Pengadilan Tinggi Seoul dalam apa yang disebut 'kasus Korea Pizza Hut' (2022Na2024467) memerintahkan pengembalian selisih biaya waralaba (margin) yang dipungut kantor pusat waralaba dari para gerai waralaba dengan alasan hal itu merupakan pengayaan tanpa hak. Putusan ini dinilai melampaui sekadar sengketa uang dan secara langsung menyingkap masalah transparansi struktural industri waralaba. Bertolak dari putusan ini, kantor pusat waralaba kini harus menjadikan pengelolaan risiko hukum dan pembangunan sistem manajemen berbasis kepercayaan sebagai tugas prioritas utama, ketimbang laba jangka pendek.
Memblokir dari akar logika "ada kesepakatan menurut kebiasaan"
Selisih biaya waralaba berarti jumlah yang diambil kantor pusat waralaba melebihi harga grosir saat memasok bahan baku dan bahan pembantu, yakni margin pasokan. Pada dasarnya, kantor pusat waralaba dapat menunjuk pemasok tertentu kepada gerai dengan alasan penyeragaman mutu dan efisiensi logistik; jika dalam proses ini kantor pusat mengambil margin, secara hukum hal itu dianggap sebagai salah satu bentuk biaya waralaba.
Hal ini telah didefinisikan secara rinci dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Usaha Waralaba. Ketentuannya adalah mencantumkan pula rasio rata-rata selisih biaya waralaba per gerai terhadap penjualan dalam dokumen keterbukaan informasi. Namun dalam putusan kali ini pengadilan menegaskan batas dengan jelas, "Selisih biaya waralaba bukanlah sekadar margin distribusi, melainkan biaya waralaba yang mensyaratkan adanya kesepakatan kontraktual." Artinya, apabila tidak ada klausul terkait dalam surat perjanjian waralaba dan gerai tidak mengetahui keberadaannya, hal itu jelas merupakan pengayaan tanpa hak.
Kantor pusat waralaba selama bertahun-tahun memasukkan selisih biaya waralaba ke dalam harga bahan baku dan bahan pembantu. Namun penilaian pengadilan adalah bahwa apabila tidak ada klausul atau kesepakatan individual yang membenarkannya, hal itu merupakan pengayaan tanpa hak. Bagian yang secara tegas ditulis majelis hakim dalam putusan, "Pencantuman dalam dokumen keterbukaan informasi saja tidak melahirkan kesepakatan kontraktual," memiliki makna besar bagi seluruh industri.
Sebab, hal itu berarti memblokir dari akarnya logika pihak kantor pusat waralaba yang menyatakan "ada kesepakatan diam-diam menurut kebiasaan transaksi yang lama." Pemungutan selisih biaya waralaba tanpa pengetahuan atau persetujuan yang jelas dari gerai kini bukan lagi kebiasaan, melainkan menjadi perbuatan pelanggaran hukum. Sekalipun namanya diganti menjadi biaya pengangkutan, biaya pengelolaan, dan sebagainya, jika pembuktiannya kurang, hal itu tetap dianggap sebagai selisih biaya waralaba.
Gelombang dampaknya ke seluruh industri waralaba
Putusan kali ini melontarkan peringatan struktural kepada industri waralaba. Poin-poin inti yang harus diperhatikan kantor pusat waralaba terkait selisih biaya waralaba adalah sebagai berikut.
① Penguatan kewajiban pencantuman dalam surat perjanjian waralaba: Undang-Undang Usaha Waralaba yang direvisi pada 3 Juli 2024 memasukkan 'metode penghitungan harga pasokan' ke dalam hal-hal yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian. Maknanya, melampaui sekadar keterbukaan harga, struktur margin dan dasar penghitungannya harus disajikan dengan jelas. Jika tidak dicantumkan atau ditangani secara tidak transparan, besar kemungkinan berujung pada gugatan pengayaan tanpa hak.
② Dokumen keterbukaan informasi saja tidak membebaskan dari tanggung jawab: Registrasi dokumen keterbukaan informasi hanyalah prosedur administratif belaka. Pengadilan menilai bahwa 'penyediaan dokumen keterbukaan informasi tidak berarti persetujuan gerai'. Apabila isi dokumen keterbukaan informasi dan surat perjanjian tidak sesuai, pengadilan akan mengutamakan penilaian atas tanggung jawab kantor pusat waralaba.
③ Tidak diakuinya kebiasaan atau persetujuan diam-diam: Dengan mempertimbangkan lemahnya daya tawar pihak gerai, pengadilan tidak mengakui dalil 'kesepakatan diam-diam' pihak kantor pusat waralaba. Agar kantor pusat waralaba mempertahankan struktur yang sah, ia harus melalui tiga tahap: pemberitahuan di muka, persetujuan tertulis, dan keterbukaan harga.
Kantor pusat waralaba harus mengedepankan 'kepercayaan' ketimbang laba jangka pendek
Jika putusan ini dikukuhkan di Mahkamah Agung Korea Selatan, dampaknya ke seluruh bidang penjualan, akuntansi, dan hukum kantor pusat waralaba ke depan akan cukup besar. Langkah tanggapan praktis untuk mengurangi risiko adalah sebagai berikut.
① Peninjauan menyeluruh atas kontrak pasokan: Struktur kontrak pasokan dengan pemasok mitra, metode penghitungan biaya logistik, dan tingkat margin harus dirancang ulang secara transparan. Kontrak yang tidak jelas akan menjadi bukti yang merugikan dalam gugatan mendatang.
② Memastikan kesesuaian antara surat perjanjian dan dokumen keterbukaan informasi: Jika angka atau ungkapan pada kedua dokumen berbeda, pengadilan dapat menganggapnya sebagai 'penyembunyian yang disengaja'.
③ Kejelasan struktur akuntansi: Kode akuntansi per pos seperti biaya logistik, biaya pengelolaan, dan komisi harus dipisahkan, dan kebiasaan 'memproses harga pasokan secara borongan' harus dihapuskan.
④ Pelembagaan prosedur persetujuan gerai di muka: Harga satuan pasokan dan dasar margin harus didokumentasikan, dan tanda tangan atau persetujuan elektronik gerai harus dipastikan.
⑤ Pembaruan berkala dokumen keterbukaan informasi: Dokumen keterbukaan informasi yang berbeda dari operasi nyata dapat dianggap sebagai pencantuman palsu, sehingga pembaruan setiap tahun bersifat wajib.
Putusan kali ini tidak terbatas pada satu merek Korea Pizza Hut saja. Sebab, sebagian besar industri waralaba seperti kuliner, kecantikan, pendidikan, dan jasa memiliki struktur waralaba yang sama. Terutama jika kantor pusat waralaba menjalankan 'model berpusat pada logistik' yang menghasilkan laba dari margin pasokan alih-alih biaya waralaba, ia dapat terkena pukulan telak.
Kemungkinan diperketatnya standar penyelidikan Komisi Perdagangan yang Adil juga tinggi. Artinya, jika selisih biaya waralaba tidak dicantumkan dalam surat perjanjian atau tidak diberitahukan kepada gerai, hal itu bukan sekadar masalah perdata, melainkan bahkan dapat menjadi alasan sanksi administratif dan pengenaan denda administratif.
Hakikat industri waralaba bukanlah ekspansi, melainkan 'kepercayaan'. Baru ketika kantor pusat waralaba membuka struktur labanya secara transparan dan memulihkan kepercayaan dengan gerai, landasan pertumbuhan yang berkelanjutan akan terbentuk. Dalam makna itu, 'selisih biaya waralaba' bukanlah sekadar pos keuangan, melainkan menjadi barometer risiko hukum sekaligus indikator reputasi merek. Merancang struktur kepercayaan lebih dahulu ketimbang struktur laba, itulah satu-satunya jalan bagi industri waralaba untuk bertahan hidup ke depan.
[Baca artikel selengkapnya]
Akhir dari 'kesepakatan diam-diam'…putusan selisih biaya waralaba yang mengguncang industri waralaba [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat