Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-10-15

Siswa SMP yang menerima tindakan disipliner kerja sosial dengan alasan melakukan cyberbullying kelompok di ruang percakapan messenger grup, mengajukan gugatan pembatalan tindakan dan menang.
Pengadilan Negeri Daegu pada tanggal 10 bulan lalu menjatuhkan putusan “Batalkan tindakan kerja sosial 6 jam yang dijatuhkan tergugat kepada penggugat” dalam gugatan pembatalan tindakan disipliner kekerasan sekolah yang diajukan siswa SMP A terhadap Kepala Kantor Dukungan Pendidikan Uljin Gyeongbuk.
A tahun lalu bersama para siswa satu sekolah di ruang percakapan messenger dilimpahkan ke Komite Kebijakan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah dengan alasan memaki B dan menyebarkan fakta palsu sehingga mencemarkan nama baiknya. Kantor pendidikan yang menyelidiki perkara menjatuhkan tindakan kerja sosial 6 jam kepada A.
Karena tidak menerimanya, A mengajukan gugatan tata usaha negara. Alasannya, ia tidak pernah memaki, dan hanya turut serta secara pasif tanpa memahami konteks ruang percakapan. Selain itu, ia mendalilkan bahwa dalam proses kantor pendidikan menjatuhkan tindakan kerja sosial, ‘perbuatan yang diakui sebagai kekerasan sekolah’ tidak ditentukan secara konkret.
Pihak kantor pendidikan membantah hal ini. Alasannya, A ikut mendukung perkataan siswa pelaku lain sehingga turut serta dalam pengucilan siber terhadap B. Selain itu, ia menekankan bahwa dalam proses pemberitahuan Komite Kebijakan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, perbuatan yang menjadi objek pemeriksaan telah ditunjukkan secara konkret.
Pengadilan memenangkan A.
Majelis menyatakan, "Ucapan-ucapan yang dilontarkan A di ruang percakapan sulit dipandang termasuk perbuatan menghina yang dapat menurunkan penilaian sosial siswa korban," dan "Itu hanya ucapan pasif·sampingan seperti sekadar menimpali atau merapikan percakapan, dan tidak dapat dipandang bahwa ia menyebarkan fakta palsu yang substantif atau melontarkan ucapan yang mencela korban."
Namun, mengenai dalil bahwa alasan tindakan tidak ditentukan, ia tidak menerimanya dengan menyatakan, "Pihak A hadir di Komite Kebijakan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah dan cukup menyampaikan pendapatnya, dan dalam proses ini cukup dapat mengetahui atas dasar dan alasan apa tindakan kerja sosial dilakukan."
Pengacara Jeon Hyeong-o dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Saat menelaah pencemaran nama baik atau penghinaan yang termasuk kekerasan sekolah menurut Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Sekolah, perlu ditelaah cukup apakah memenuhi unsur konstitutif hukum pidana yaitu sifat keterbukaan (publicity)," dan "Ucapan-ucapan yang dilontarkan A di ruang percakapan, ditinjau dari unsur konstitutif pidana mana pun seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, tidak memenuhinya."
Reporter Kwon Byeong-seok (bsk730@fnnews.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Siswa SMP yang menerima tindakan ‘cyberbullying kelompok’...putusan "batal" di pengadilan (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat