Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-10-15

Muncul putusan pengadilan bahwa apabila saat perjanjian sewa menetapkan satuan pembayaran sewa dan satuan pemutusan kontrak akibat tunggakan secara berbeda, itu merupakan kontrak tidak adil yang merugikan penyewa sehingga tidak berlaku.
Bagian Perdata 11 Pengadilan Negeri Incheon pada tanggal 11 bulan lalu mengumumkan bahwa dalam ‘gugatan penegasan keberadaan hubungan sewa’ yang diajukan perusahaan operator kafe A terhadap Korporasi Pariwisata Incheon, mereka memenangkan penggugat A.
Perkara bermula pada tahun 2023. A untuk masuk ke sebuah fasilitas pariwisata di Incheon mengikat perjanjian sewa selama 10 tahun dengan Korporasi Pariwisata Incheon. Syarat kontrak mencakup klausul membayar di muka sewa 1 tahun pada awal setiap tahun.
Namun, berbeda dengan perkiraan, jumlah pengunjung tidak sesuai harapan sehingga A menghadapi kesulitan keuangan, dan tahun lalu sampai pada keadaan tidak dapat membayar sewa.
Maka pihak korporasi pada awal tahun ini mengirim akta bermaterai kepada A mendesak pembayaran sewa. Dalam akta bermaterai itu termuat pula isi memutus kontrak karena tunggakan. Sebab ia menjadikan dasar klausul kontrak ‘apabila tunggakan sewa bulanan mencapai 3 bulan, kontrak dapat diputus’. Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial yang berlaku mengatur agar apabila tunggakan sewa penyewa mencapai 3 kali, pemberi sewa dapat memutus kontrak.
A langsung menentang. Dalilnya, tidak adil menyepakati pembayaran sewa ‘per tahun’ sekaligus tetapi menghitung syarat pemutusan kontrak ‘per bulan’. Pada akhirnya A mengajukan gugatan untuk memperoleh penegasan bahwa perjanjian sewa masih berlaku.
Pengadilan memenangkan A. Majelis menunjukkan, "Kontrak menyepakati membayar sewa per tahun, sedangkan menetapkan standar pemutusan saat tunggakan sebagai 3 bulan, hal itu sendiri merugikan penyewa." Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, klausul pemutusan tunggakan tersebut tidak berlaku, sehingga tidak dapat dipandang bahwa perjanjian sewa telah diputus secara sah oleh akta bermaterai yang dikirim pihak korporasi."
Pengacara Kim Seong-chan dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Pada alasan pemutusan di dokumen kontrak hanya tercantum ‘apabila tunggakan sewa mencapai 3 kali menurut Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial’," dan "Dalam proses persidangan, kami secara aktif mendalilkan bahwa ‘apabila menyepakati membayar sewa per tahun, 3 kali sewa berarti 3 tahun’ sehingga memperoleh pengakuan bahwa itu kontrak yang merugikan penyewa dan dapat menang."
Reporter Hwang Jeong-won (jwhwang@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Sewa telat 3 bulan, kosongkan toko"… dilihat dokumen kontraknya 'tidak berlaku' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat