Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-10-26
![[기고] 새로운 형태의 병원 및 약국 개설·운영 시 유의해야 할 법적 쟁점](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20251026110408723.webp&w=3840&q=100)
Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan membatasi secara ketat kualifikasi pendiri fasilitas medis hanya pada tenaga medis, negara dan pemerintah daerah, badan hukum medis, badan hukum nirlaba, dan lembaga kuasi-pemerintah, dan Pasal 33 ayat 8 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan melarang pendirian dan pengoperasian dua fasilitas medis atau lebih. Selain itu, Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Farmasi Korea Selatan mengatur bahwa hanya apoteker atau apoteker herbal yang dapat mendirikan apotek, dan Pasal 21 ayat 1 membatasi bahwa apoteker atau apoteker herbal hanya dapat mendirikan satu apotek.
Namun, seiring perubahan teknologi dan struktur pasar, muncul beragam bentuk pengoperasian dan struktur pendapatan baru berupa fasilitas medis dan apotek, antara lain MSO (rumah sakit jejaring) dan koperasi hidup konsumen medis yang telah ada, serta apotek pabrik (factory pharmacy) yang muncul belakangan. Apabila mendirikan dan mengoperasikan fasilitas medis dan apotek berbentuk semacam ini, keabsahannya menurut Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan Undang-Undang Farmasi Korea Selatan di atas niscaya menjadi masalah.
Apabila di fasilitas medis dilakukan usaha patungan, penyertaan modal, dan pengambilan keputusan pengoperasian oleh beberapa orang termasuk nontenaga medis, wajib ditelaah apakah hal itu tergolong nontenaga medis yang secara nyata mendirikan dan mengoperasikan fasilitas medis melalui tenaga medis (umumnya disebut 'rumah sakit calo'/samujang byeongwon), apakah tergolong pendirian fasilitas medis ganda oleh tenaga medis, dan apakah tergolong penyewaan lisensi yang menyertainya.
Apakah perbuatan mendirikan fasilitas medis melalui perjanjian usaha patungan antara nontenaga medis dan tenaga medis tergolong perbuatan pendirian fasilitas medis oleh nontenaga medis dinilai berdasarkan siapa yang secara memimpin menangani urusan pendirian dan pengoperasian fasilitas medis, dan secara konkret yang menjadi dasar adalah subjek yang menyediakan dana pendirian serta fasilitas dan lahan, subjek pengambilan keputusan manajemen dan kepegawaian, serta kepemilikan pendapatan (apakah berbentuk gaji reguler).
Untuk badan hukum medis pun ada peluang diakui sebagai rumah sakit calo, tetapi rumah sakit calo harus diakui sebagai keadaan di mana nontenaga medis menyalahgunakan badan hukum medis yang hanya memiliki bentuk lahiriah sebagai sarana melawan hukum untuk mendirikan dan mengoperasikan fasilitas medis. Yaitu, hal itu diakui secara terbatas hanya dalam hal nontenaga medis menyalahgunakan badan hukum medis yang eksistensinya tidak diakui karena tidak ada penyertaan harta yang nyata sebagai sarana pendirian dan pengoperasian fasilitas medis, atau dalam hal harta badan hukum medis dikeluarkan secara tidak patut sehingga menyimpang dari sifat publik dan nirlaba badan hukum medis.
Dalam hal pengoperasian ganda fasilitas medis oleh tenaga medis, penilaian ada-tidaknya hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh keadaan seperti proses pendirian dan subjek penyediaan dana untuk fasilitas atau lahan yang diperlukan untuk pendirian, hubungan antara pemegang nama pendiri dan tenaga medis lain yang ditunjuk sebagai pendiri sebenarnya, cara penyediaan dana, struktur pengambilan keputusan manajemen, subjek yang menggunakan hak komando dan pengawasan atas pelaksana, bentuk pembagian hasil pengoperasian, serta bila ada perusahaan pendukung manajemen rumah sakit (MSO) yang dioperasikan tenaga medis lain, skala biaya yang dikeluarkan ke perusahaan itu dan isi transaksinya. Terdapat kasus-kasus di mana hal itu tidak diakui sebagai pengoperasian ganda fasilitas medis apabila dinilai hanya setingkat dukungan manajemen atau investasi.
Nontenaga medis yang mendirikan rumah sakit calo dan tenaga medis yang melanggar aturan larangan pendirian ganda akan menerima hukuman pidana dan sanksi administrasi berat, serta dapat dilakukan penarikan kembali atas pendapatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan. Tenaga medis yang menyewakan namanya pun akan menerima hukuman pidana dan sanksi administrasi.
Jika melihat contoh apotek, hal seperti usaha patungan atau investasi antara apoteker dan nonapoteker, usaha patungan antarbeberapa apoteker, usaha waralaba apotek, dan pengoperasian apotek pabrik melalui usaha patungan berpeluang dinilai melanggar prinsip pengoperasian satu orang satu tempat sehingga diakui sebagai penyewaan lisensi. Undang-Undang Farmasi Korea Selatan melarang penyewaan lisensi, penerimaan sewa lisensi, maupun perbuatan menjadi perantaranya, dan sekalipun peminjamnya adalah apoteker hal itu tetap tergolong penyewaan lisensi sehingga dapat dilakukan hukuman pidana, sanksi administrasi, dan penarikan kembali keuntungan tidak sah atas pendapatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
Selain hukuman pidana dan sanksi administrasi yang dijelaskan di atas, ada pula peluang timbulnya masalah tambahan seperti sengketa terkait pajak, serta sengketa perdata akibat pengoperasian dan kepemilikan pendapatan. Oleh karena itu, apabila hendak mendirikan dan mengoperasikan fasilitas medis atau apotek melalui usaha patungan, investasi, atau model bisnis baru, perlu berhati-hati apakah terdapat unsur yang tergolong pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan Undang-Undang Farmasi Korea Selatan di berbagai bidang, seperti pemerekan atau pewaralabaan, keputusan penyertaan modal dan pengeluaran biaya, serta jasa konsultasi manajemen.
[Baca artikel selengkapnya]
[Opini] Isu hukum yang harus diperhatikan saat mendirikan dan mengoperasikan rumah sakit dan apotek bentuk baru (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat