Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-11-21

Melakukan stalking selama 3 tahun dengan cara mendatangi rumah atas atau mengajukan aduan…"menimbulkan kecemasan"
Kejaksaan Korea Selatan "Hanya karena alasan rumah tangga lawan tidak ingin mendengar aduan, tidak menjadi kejahatan stalking" tidak dituntut
Seorang wanita yang dilimpahkan ke kejaksaan atas dugaan menguntit tetangga selama bertahun-tahun dengan alasan memprotes kebisingan antarlantai menerima keputusan tidak ada dugaan.
Kejaksaan Distrik Selatan Seoul pada tanggal 13 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada A berusia 50-an yang dituduh melanggar Undang-Undang tentang Penghukuman Kejahatan Stalking dan sebagainya.
A dituduh menguntit tetangga B yang tinggal di rumah atas dengan alasan kebisingan antarlantai selama sekitar 3 tahun sejak 2021 lalu.
Diketahui bahwa A mendekati B dengan cara sering mendatangi rumah B atau mengajukan aduan melalui kantor pengelola.
B menyerahkan surat pengaduan ke polisi dengan menyatakan bahwa meskipun ia tidak menimbulkan kebisingan, A terus-menerus mengajukan aduan yang keliru dan datang ke depan rumah sehingga menimbulkan kecemasan.
A membantah tuduhan.
Ia mendalilkan bahwa ia hanya mengajukan aduan secara sah ke kantor pengelola karena B tidak menanggapi ketika komite mediasi dibuka untuk menyelesaikan masalah kebisingan antarlantai.
Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan tidak menuntut terhadap A.
Kejaksaan Korea Selatan mengatakan, "Jika melihat catatan, ada aduan terkait di unit lain pula, dan dari hal itu kebisingan antarlantai tampak nyata," tetapi juga "tersangka selama waktu yang lama mengajukan aduan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan tidak hanya bagi pelapor tetapi juga bagi pihak terkait seperti kantor pengelola, dan telah melampaui batas kewajaran yang lazim."
Namun, ia menambahkan, "Ia berada dalam keadaan tidak ada cara lain selain mengajukan aduan untuk menyuarakan kerugian karena sengketa tidak terselesaikan," dan "hanya karena alasan rumah tangga lawan menyatakan tidak ingin mendengar aduan, perbuatan mengajukan aduan itu sendiri tidak dapat dikatakan menjadi kejahatan stalking."
Pengacara Firma Hukum (law firm) Daeryun Ji Min-hui yang mewakili A menjelaskan, "Untuk memastikan terpenuhi tidaknya kejahatan stalking, harus menilai keadaan sebelum dan sesudah lalu memeriksa apakah menimbulkan kecemasan atau ketakutan tanpa alasan yang sah," dan "kami membuktikan tidak ada dugaan dengan menekankan bahwa A hanya mengajukan aduan untuk menyelesaikan masalah dalam situasi menderita kebisingan antarlantai selama waktu yang lama, dan tidak ada kesengajaan menimbulkan kecemasan pada B."
#kebisinganantarlantai #digugatstalking #kejaksaantidakmenuntut #insiden
Park Seok-ho (haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Memprotes kebisingan antarlantai lebih dari 100 kali lalu digugat stalking…bagaimana penilaian Kejaksaan Korea Selatan? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat