Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-11-24

Sebagian besar mereka yang memutuskan bercerai menghadapi tembok kenyataan yang kejam bersama luka emosi yang dalam. Khususnya, di hadapan masalah pembagian harta dan biaya pengasuhan anak, tembok itu semakin tinggi. Jika bahkan berlanjut pada pemberitahuan sepihak dari pasangan seperti "Tidak ada harta atas namamu, jadi tak akan kuberi sepeser pun" atau "Aku berhenti bekerja sehingga tidak punya uang untuk biaya pengasuhan anak," pandangan pun mau tidak mau menjadi gelap. Penilaian pengadilan seputar pembagian harta dan biaya pengasuhan anak jauh dari klaim yang dangkal semacam itu.
Inti pembagian harta adalah ⑴ penelusuran dan pemahaman menyeluruh atas harta pihak lawan, dan ⑵ tingkat kontribusi terhadap pembentukan dan pemeliharaan harta. Khususnya untuk tingkat kontribusi, menurut Pasal 839-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai pembagian harta, pengadilan keluarga akan menetapkan jumlah dan metode pembagian dengan mempertimbangkan jumlah harta yang dicapai melalui kerja sama kedua belah pihak dan keadaan lainnya. Apabila selama puluhan tahun telah berdedikasi pada urusan rumah tangga dan pengasuhan anak sebagai ibu rumah tangga penuh serta memelihara keluarga, meskipun tidak memiliki harta atas namanya sendiri, ia dapat diakui telah memberikan kontribusi inti dalam proses pembentukan harta.
Sebaliknya, dalam masalah biaya pengasuhan anak, tanggung jawab tidak dapat dihindari hanya dengan klaim bahwa saat ini tidak berpenghasilan. Sebab, pengadilan membebankan kewajiban menafkahi anak dengan menghitung kemungkinan aktivitas penghasilan di masa depan, yakni 'penghasilan yang diperkirakan', berdasarkan penghasilan, pendidikan, dan pengalaman kerja di masa lalu. Hal ini sesuai dengan prinsip besar pengasuhan bahwa kesejahteraan anak harus menjadi pertimbangan utama, sehingga tanggung jawab orang tua tidak dibebaskan hanya karena alasan saat ini tidak berpenghasilan.
Perkara yang belakangan saya tangani menggambarkan dengan baik prinsip 'penilaian substantif' pengadilan ini. Klien A yang selama 30 tahun hidup sebagai ibu rumah tangga penuh menempuh gugatan cerai dengan suaminya. Suami menampik kontribusi A dengan dalih bahwa seluruh properti dan tabungan diperoleh dari penghasilan usahanya. Bahkan begitu gugatan dimulai, ia menyembunyikan harta, antara lain mengalihkan badan usaha yang dijalankannya atas nama putra sulung yang sudah dewasa dan menarik tabungan, serta mengklaim dirinya tidak berpenghasilan sehingga berupaya menghindari pembayaran biaya pengasuhan putra kedua yang saat itu masih di bawah umur.
Setelah bertemu klien, saya menelaah keadaan perkara secara saksama. Secara khusus, saya berfokus pada penelusuran harta yang disembunyikan suami A, proses kontribusi kerja rumah tangga A terhadap penambahan harta suami, serta pembuktian bahwa penghentian aktivitas penghasilan suami bertujuan menghindari biaya pengasuhan anak. Hasilnya, saya membuktikan dengan data konkret fakta bahwa A mendukung modal awal usaha suami dan menciptakan lingkungan rumah tangga yang stabil sehingga suami dapat berfokus sepenuhnya pada usaha. Selain itu, saya memperoleh riwayat transaksi keuangan dan keterangan orang sekitar yang menunjukkan bahwa suami tetap menjalankan hak pengelolaan yang sesungguhnya bahkan setelah mengalihkan badan usaha kepada putranya.
Berdasarkan bukti yang saya ajukan, majelis hakim tidak hanya menolak klaim suami bahwa tingkat kontribusi A adalah 0%, tetapi juga tidak menerima klaim bahwa suami saat ini tidak berpenghasilan. Pengadilan memandang harta yang disembunyikan suami tepat sebelum gugatan cerai (seperti saham badan usaha dan tabungan) sebagai 'aset yang diperkirakan dimiliki' dan memperhitungkannya secara penuh dalam pembagian harta, serta mengakui tingkat kontribusi A cukup tinggi. Lebih jauh, dalam penilaian biaya pengasuhan anak pun, pengadilan menghitung 'penghasilan yang diperkirakan' berdasarkan data penghasilan masa lalu dan fakta pengelolaan badan usaha yang sesungguhnya, lalu memutuskan agar suami membayar seluruh biaya pengasuhan anak yang dituntut A.
Sebagaimana terlihat dari perkara ini, gugatan cerai adalah proses memperoleh hasil dengan standar hukum dan bukti objektif, bukan dengan seruan emosional atau klaim sepihak. Karena itu, alih-alih gegabah menyerah atau membalas secara emosional terhadap klaim tidak adil pihak lawan, kita harus menemukan hak yang sah melalui penanganan yang tertata. Yang terpenting, harus diingat bahwa pengumpulan bukti awal dan penataan fakta yang berlandaskan penelaahan perkara dan penyusunan strategi tepat sebelum gugatan merupakan faktor kunci yang menentukan hasil perkara.
Han Do-young, pengacara Firma Hukum Daeryun Yeouido, menyampaikan, "Dalam masalah pembagian harta dan biaya pengasuhan anak, pengadilan mempertimbangkan kontribusi dan tanggung jawab yang substantif di balik fakta permukaan seperti nama pemilik atau penghasilan saat ini. Pengacara harus banyak memikirkan cara mendengarkan cerita klien serta bagaimana mengargumentasikan dan meyakinkan pengadilan.” dan "Meskipun pihak lawan menyembunyikan harta atau mengklaim tidak berpenghasilan, hal itu dapat dibantah dengan cukup memperoleh data objektif seperti kegiatan penelusuran harta dalam proses gugatan, aliran perpindahan dan perubahan nilai harta yang terlihat dari riwayat transaksi keuangan masa lalu, serta keadaan sekitar. Strategi memperjelas fakta dan memperoleh bukti hukum dengan bantuan ahli sejak tahap awal gugatan, lalu menjaga hak sendiri secara dingin tanpa terbawa emosi, merupakan hal yang terpenting."
Jin Ga-young, wartawan 로이슈(lawissue) news@lawissue.co.kr
[Baca artikel selengkapnya]
Yang dikatakan pengacara perceraian tentang pembagian harta dan biaya pengasuhan anak dalam perceraian...pengadilan melihat ‘substansi’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat