Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-01

Sistem pengiriman industri distribusi yang diwakili pengiriman dini hari berada di tengah kontroversi sosial. Ini melampaui sekadar konflik antara serikat pekerja, konsumen, dan pekerja, hingga berujung pada pengangkatan masalah hukum·sosial atas keseluruhan sistem penghitungan dan pengelolaan jam kerja banyak perusahaan yang kerja malamnya sudah menjadi keseharian. Terutama, pokok persoalan hukum kontroversi kerja berlebih terletak pada ‘penghitungan jam kerja substantif’, yakni bagaimana sesungguhnya jam kerja tersusun, dan poin ini secara alami berlanjut pada apakah waktu yang secara formal diperlakukan sebagai istirahat sebenarnya termasuk kerja. Yakni, yang menjadi kunci adalah apakah waktu istirahat di atas kertas merupakan ‘jam kerja tersembunyi’ yang dijalankan di bawah pengarahan·pengawasan pengusaha. Pada akhirnya, inti sengketa terletak pada bagaimana menetapkan batas antara jam kerja dan waktu istirahat menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Pasal 54 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan mengatur agar apabila bekerja 8 jam diberikan waktu istirahat minimal 1 jam atau lebih di tengah jam kerja. Waktu ini harus dapat digunakan pekerja secara bebas terlepas dari pengarahan·pengawasan pengusaha. Mahkamah Agung Korea Selatan pun memutus bahwa seluruh waktu yang di dalamnya berlaku pengarahan·pengawasan pengusaha termasuk jam kerja (2014Da74254). Misalnya, terhadap ‘waktu tunggu’ di mana seseorang menunggu instruksi seketika di tempat tertentu saat mengirim, apabila penggunaan bebas pekerja tidak dijamin, maka besar kemungkinannya diakui sebagai jam kerja, bukan waktu istirahat. Masalahnya, apabila waktu-waktu semacam ini diakui sebagai jam kerja substantif, risiko hukum yang harus dipikul perusahaan cukup besar.
Yang pertama kali dihadapi adalah penghukuman pidana dan masalah upah akibat pelanggaran batasan jam kerja. Apabila waktu istirahat formal dihitung ulang sebagai jam kerja, perusahaan dapat dinilai melanggar batas atas 52 jam per minggu (Pasal 50 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan), dan ini menurut Pasal 110 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dapat menjadi objek pidana penjara 2 tahun ke bawah atau denda 20 juta won ke bawah.
Selain itu, Pasal 56 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mengatur agar untuk kerja malam pukul 10 malam hingga 6 pagi, upah dibayar dengan tambahan 50% dari upah biasa. Oleh karena itu, apabila terungkap bahwa sebagian dari waktu yang diperlakukan sebagai waktu istirahat sebenarnya merupakan kerja malam, perusahaan harus membayar surut tunjangan kerja malam yang terlewat, dan bahkan dapat timbul beban bunga keterlambatan akibat pembayaran yang tertunda. Apabila tidak membayar upah dengan benar seperti ini, termasuk pelanggaran ‘prinsip pembayaran upah secara penuh’ Pasal 43 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, dan ada pula risiko penghukuman pidana menurut Pasal 109 undang-undang yang sama.
Tanggung jawab hukum tidak berhenti pada masalah upah. Pengusaha memikul kewajiban melindungi nyawa·tubuh pekerja menurut perjanjian kerja dan hukum perdata, dan ini menjadi dasar tanggung jawab ganti rugi perdata. Selain itu, Pasal 39 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan mewajibkan pengusaha menyiapkan tindakan kesehatan atas faktor berbahaya·berisiko termasuk kerja malam. Apabila membiarkan akumulasi kerja berlebih karena tidak menjamin waktu istirahat, ini dapat dinilai sebagai tidak menjalankan kewajiban tindakan keselamatan·kesehatan, dan dapat timbul tanggung jawab hukum tambahan.
Ini pada akhirnya berpeluang pula terhubung dengan kecelakaan industri berat. Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan menetapkan kasus di mana timbul 1 orang atau lebih meninggal akibat penyakit akibat kerja sebagai kecelakaan industri berat, dan Pasal 4 membebankan kewajiban membangun sistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan termasuk pemastian dan perbaikan faktor berbahaya·berisiko kepada penanggung jawab manajemen. Apabila lalai atas tindakan keselamatan dan kesehatan dasar seperti pengelolaan waktu istirahat meskipun menyadari bahaya kerja malam berintensitas tinggi seperti pengiriman dini hari, ini dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran kewajiban penanggung jawab manajemen sehingga tanggung jawab pidana dapat menjadi masalah.
Oleh karena itu, perusahaan harus membangun sistem yang dapat membuktikan secara objektif bahwa jaminan istirahat substantif telah dilakukan demi mengelola·mengendalikan risiko terkait jam kerja. Tentu saja, mengingat sifat industri pengiriman yang sering bekerja di luar dan rute pergerakannya tidak teratur, memang benar ada kesulitan realistis untuk mengukur dan mengendalikan waktu istirahat pengemudi dalam satuan menit·detik. Namun, dalam sengketa hukum, kesulitan realistis semacam ini tidak menjadi alasan pembebasan, dan tanggung jawab untuk membuktikan substantifnya waktu istirahat sepenuhnya berada di pihak pengusaha. Melampaui sekadar mencantumkan waktu istirahat di slip gaji, perlu disiapkan cara pengelolaan catatan objektif yang dapat menunjukkan bahwa pekerja berada dalam keadaan lepas dari pengarahan·pengawasan pengusaha, seperti catatan masuk-keluar tempat istirahat, catatan logout sistem kerja, dan catatan penonaktifan aplikasi pengiriman. Terutama pada model usaha yang mengandaikan kerja malam seperti pengiriman dini hari, harus disadari dengan jelas dan diantisipasi bahwa sengketa jam kerja bukan lagi sekadar masalah tunggakan upah, melainkan dapat meluas hingga menjadi risiko kecelakaan berat yang mengancam keberlanjutan perusahaan.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Kontroversi tajam pengiriman dini hari…apa langkah pengelolaan risiko jam kerja perusahaan? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat