Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-10

Mengunggah ‘kebiasaan uang sumbangan’ tempat penitipan anak di mom cafe, disangka menghina kepala tempat penitipan
Kejaksaan Korea Selatan “Penilaian nilai yang subjektif…sifat kepentingan publik tidak dapat dinafikan”
Orang tua murid yang diadukan atas sangkaan pencemaran nama baik setelah mengunggah tulisan yang mengkritik pengelolaan tempat penitipan anak di mom cafe internet memperoleh penetapan tidak bersalah di Kejaksaan Korea Selatan.
Cabang Timur Kejaksaan Distrik Busan pada Oktober lalu menjatuhkan penetapan tidak menuntut terhadap A yang dilimpahkan atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik).
A pada April lalu mengunggah tulisan terkait uang sumbangan tempat penitipan anak di papan mom cafe. Kala itu, tulisan tersebut memuat isi yang menyoroti kebiasaan uang sumbangan yang tidak transparan pada komite pengelola tempat penitipan anak. A diketahui menggunakan ungkapan seperti “gaslighting uang sumbangan” dan “dipalak” dalam tulisannya.
Menanggapi hal ini, B, kepala tempat penitipan anak, mengadukan A atas pencemaran nama baik. Menurutnya, para orang tua murid mengumpulkan uang sumbangan secara sukarela, dan tempat penitipan anak tidak pernah meminta uang sumbangan. B lalu mendalilkan, “A menyimpan dendam karena tidak menerima video acara tempat penitipan anak lalu mengunggah fakta yang tidak benar.”
Sebaliknya, A membantah sangkaan. A membantah, “Selama satu tahun beraktivitas sebagai anggota komite pengelola, saya sendiri mengalami B memberikan tekanan psikologis kepada para orang tua murid dengan cara mengeluhkan kesulitan keuangan,” dan, “Tulisan tersebut sebagian besar bertujuan mencegah kerugian orang tua murid lain dan mendorong perbaikan cara pengelolaan.”
Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan penetapan tidak menuntut terhadap A. Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan, “Isi keseluruhan tulisan yang diunggah tersangka tampaknya menyatakan penilaian nilai yang subjektif atas ketidakadilan yang dialaminya selama sekitar satu tahun menjadi anggota komite pengelola, dan hal ini sulit dipandang sebagai pencantuman fakta konkret yang disyaratkan dalam pencemaran nama baik.” Ia juga menjelaskan, “Kami memadukan berbagai hal, seperti bahwa sifat kepentingan publik pun tidak dapat dinafikan sebagaimana isi pembelaan tersangka.”
Pengacara Kim Sang-gu dari Firma Hukum (firma hukum) Daeryun yang mewakili A menyatakan, “Tindak pidana pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi tidak terpenuhi hanya karena seseorang menggunakan ungkapan kritis, melainkan harus diakui adanya tujuan mencemarkan orang,” dan, “Karena motif utama klien adalah demi kepentingan publik berupa pemastian transparansi pengelolaan tempat penitipan anak, kami dapat memperoleh hasil yang baik dengan membuktikan secara yuridis bahwa tujuan mencemarkan tidak dapat diakui meskipun sebagian motif pribadi turut tercakup sebagai pelengkap.”
Divisi Berita Digital
[Baca artikel selengkapnya]
Warga berusia 40-an yang menulis kecaman terhadap sebuah tempat penitipan anak di komunitas daring ibu-ibu (mom cafe) ‘tidak dituntut’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat