Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-10

Kejaksaan “pernyataan tersangka adalah penilaian subjektif atas isi kuliah pengadu…bukan pengungkapan fakta palsu”
Seorang remaja yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan melakukan tindakan menghina karena tidak puas atas isi kuliah memperoleh penetapan tidak dituntut.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 10, Kejaksaan Distrik Suwon Cabang Anyang pada Oktober lalu menetapkan tidak dituntut terhadap A, remaja yang dilimpahkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
A didakwa dengan dugaan menyebut instruktur B sebagai 'penipu' dan mengunggah foto hasil sunting antara B dan para politikus di ruang obrolan grup tempat berkumpulnya sesama peserta kursus di lembaga bimbingan tahun lalu.
Pihak A menyangkal dugaan. Ia membantah bahwa karena isi kuliah B tidak memuaskan, ia hanya mengutarakan pendapatnya tentang hal itu. Selain itu, ia menekankan bahwa meskipun dalam proses mengungkapkan ketidakpuasan seperti ini ia menyunting dan mengunggah foto di ruang obrolan, ia tidak pernah menggunakan ungkapan yang melanggar kehormatan seperti makian terhadap B.
Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan tidak dituntut terhadap A. Kejaksaan Korea Selatan menyatakan, "Pernyataan tersangka adalah penilaian subjektif karena isi pelajaran pengadu dan sebagainya tidak memenuhi harapannya, sehingga sulit dipandang mengungkapkan fakta palsu," dan "karena tersangka menyunting wajah pengadu pada foto tertentu hanyalah upaya mengungkapkan perasaan negatif secara agak jenaka, tidak dapat dipastikan sebagai kasus membuat ungkapan menghina."
Pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Yeong-ju yang mewakili A menyampaikan, "Pengungkapan fakta dalam tindak pidana pencemaran nama baik berarti laporan atau pernyataan mengenai hubungan fakta masa lalu atau masa kini yang konkret, bukan penilaian nilai atau evaluasi," dan "dengan menekankan bahwa dalam pernyataan A tidak ada ungkapan konkret yang berpotensi melanggar nilai sosial atau penilaian terhadap B, kami dapat memperoleh penetapan tidak dituntut."
Wartawan Lee Seo-hyeon sunshine@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
“sepertinya penipu” Remaja yang mencemarkan nama baik instruktur…Kejaksaan ‘tidak dituntut’ (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat