Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-26

A, dikenai sanksi hakpokwi atas dugaan melakukan kekerasan di sekolah terhadap 3 teman
Pengadilan "Sebagian besar perbuatan tidak diakui sebagai kekerasan di sekolah…penyalahgunaan kewenangan diskresi"
Seorang remaja yang didudukkan sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan dikenai sanksi mengajukan gugatan pembatalan keputusan terhadap otoritas pendidikan dan menang.
Pengadilan Negeri Uijeongbu pada tanggal 11 bulan lalu menjatuhkan putusan menang bagi penggugat dalam gugatan pembatalan sanksi siswa pelaku kekerasan di sekolah yang diajukan remaja A terhadap kepala Kantor Dukungan Pendidikan Guri-Namyangju Provinsi Gyeonggi.
Sebelumnya, A tahun lalu ditunjuk sebagai pelaku kekerasan di sekolah oleh 3 teman satu sekolah.
Alasan yang dikemukakan antara lain sengaja mengucilkan orang tertentu dari kelompok teman, membuat grup percakapan SNS tanpa satu orang lalu menggunjingnya, atau mempermalukannya di tempat terbuka.
Karena itu, Komite Pembahasan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah menjatuhkan sanksi kepada A berupa kerja sosial sekolah 3 jam, mengikuti pendidikan khusus 2 jam, serta larangan kontak, ancaman, dan tindakan pembalasan terhadap siswa korban hingga kelulusan.
Pihak A menentang sanksi hakpokwi ini.
Maksudnya, hakpokwi menjatuhkan sanksi dengan mengandaikan hal yang bukan fakta sebagai fakta, dan sebagian perbuatan penggugat pun tidak dapat dipandang sebagai kekerasan di sekolah yang melampaui pertengkaran atau konflik sehari-hari yang timbul dalam hubungan pertemanan.
Selain itu, pihak A juga mendalilkan bahwa hakpokwi melampaui dan menyalahgunakan kewenangan diskresi dalam proses mempertimbangkan kesengajaan, keseriusan, dan keberlanjutan kekerasan di sekolah, antara lain dengan menghimpun perkara yang waktu, sifat, dan pihaknya berbeda menjadi satu lalu menjalankan pembahasan.
Pengadilan berpihak pada A.
Perbuatan A yang dijadikan dasar sanksi hakpokwi seluruhnya sepuluh, tetapi sebagian besar diakui sebagai kekerasan di sekolah padahal merupakan perbuatan yang tidak dapat dinilai sebagai kekerasan di sekolah sebagaimana diatur Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah.
Majelis hakim menambahkan, "Tergugat menilai perbuatan penggugat terhadap masing-masing siswa korban sebagai pengucilan yang berkesinambungan, tetapi perbuatan terhadap 2 dari 3 korban tidak dapat diakui sebagai kekerasan di sekolah," dan "untuk 1 korban lain yang secara sepihak dikeluarkan dari grup, ia tampaknya mengalami penderitaan mental, tetapi mempertimbangkan bahwa konflik keduanya tampaknya tidak dimulai dari penindasan sepihak penggugat."
Pengacara Firma Hukum (firma hukum) Daeryun Kim Ho-jeong yang mengambil kuasa hukum A menjelaskan, "Hakpokwi tidak menetapkan secara konkret alasan sanksi mengenai isi, taraf, frekuensi, dan kronologi perbuatan kekerasan di sekolah," dan "saya menekankan bahwa sanksi itu sendiri tidak dapat dipandang berlandaskan penilaian yang tepat atas perbuatan A sehingga secara akal sehat sosial jelas kehilangan kewajaran."
#sanksihakpok #gugatanpembatalan #pengadilantidakadil #insiden
Park Seok-ho (haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Sanksi kekerasan di sekolah tidak adil" alasan remaja yang mengajukan gugatan pembatalan menang?
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat