Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-29

Menyambut akhir tahun, 'rudolcar', yaitu mobil yang dihias menyerupai Rudolph, terlihat di jalan. Bersamaan dengan munculnya reaksi positif warga, muncul pula kritik apakah hal itu bukan objek penindakan. Para ahli menyampaikan pendapat bahwa jika hiasan menutupi pelat nomor atau terjatuh hingga berujung kecelakaan, seseorang dapat dikenai penghukuman hukum.
Menurut kalangan ritel pada tanggal 27, menyambut akhir tahun, hiasan untuk mempercantik kendaraan dijual di mal belanja daring. Terutama, hiasan tanduk rusa dan hidung merah yang terinspirasi sosok Rudolph populer setiap tahun. Kendaraan yang memanfaatkan hiasan tersebut kadang disebut rudolcar, gabungan kata Rudolph dan mobil (Car).
Di media sosial, warga mengunggah tulisan yang memamerkan rudolcar atau mengaku menyaksikannya. Warga A berkata, "Untuk memberikan hadiah Natal kepada keponakan, saya mengenakan kostum Sinterklas dan mobil pun tuntas berubah menjadi Rudolph." Warga B juga berkata, "Meski Cheongdo tak bersalju, untuk menghadirkan suasana Natal, tahun ini rudolcar."
Akhir tahun adalah masa melonjaknya pembelian hiasan kendaraan. Pihak C dari perusahaan penjual hiasan berkata, "Setahu kami, kami yang paling banyak menjual di dalam negeri," dan "Dua pekan sejak 10 Desember hingga menjelang Natal adalah masa puncak. Pada masa ramainya, terjual lebih dari 1.800 unit dalam sehari."
Muncul pula reaksi yang mengkhawatirkan kemungkinan menjadi objek penindakan atau menjadi ilegal. Pertanyaan terkait pun bermunculan di kafe komunitas penggemar mobil dan blog. Sebagian laman penjualan bahkan melampirkan penjelasan bahwa mereka langsung menerima jawaban dari Badan Kepolisian Nasional bahwa hal itu tidak ilegal, guna meredakan kekhawatiran. C berkata, "Sekitar dua tahun lalu ada pelanggan yang ditindak oleh pemerintah daerah dan sebagainya, sehingga ada kasus yang kami tangani langsung."
Menurut Badan Kepolisian Nasional, pemasangan hiasan rudolcar itu sendiri tidak menjadi masalah. Namun, hal-hal berikut dapat ditindak: △bila banyak menutupi pandangan jendela, △bila cahaya mengaburkan pandangan hingga mengganggu laju kendaraan lain, △bila hiasan tidak terpasang dengan benar, atau △bila menutupi pelat nomor kendaraan, dan sebagainya. Pada gambar promosi yang dimuat di sebagian laman penjual, hiasan menutupi pelat nomor, tetapi jika ditiru dapat ditindak.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan diatur bahwa kendaraan yang dipasangi perangkat yang mengganggu fungsi peralatan penindakan lalu lintas, atau kendaraan lain yang dipasangi perangkat yang dapat mengganggu mengemudi dengan aman dan tidak sesuai standar, tidak boleh dikemudikan. Bukan hanya pelat nomor, bila akibat hiasan pandangan kaca spion samping dan kaca depan pengemudi tertutup, hal itu pun dapat tergolong pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Seorang pihak dari Badan Kepolisian Nasional menjelaskan, "Barang tempelan ilegal pada umumnya dikenai denda pelanggaran 20 ribu won, tetapi bila menutupi pelat nomor hingga mengganggu fungsi peralatan penindakan lalu lintas, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 juta won atau kurungan." Hiasan yang memancarkan cahaya LED, tergantung keadaan, dapat dianggap sebagai pemasangan perangkat penerangan yang tidak disetujui menurut Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor, sehingga harus dicermati saksama apakah boleh dinyalakan sambil dikendarai.
Para ahli sepakat bahwa terutama harus diwaspadai kasus struktur yang terjatuh saat melaju kencang dan merugikan kendaraan lain. Sebab, hal itu dapat langsung berujung pada kerugian perdata maupun pidana. Advokat Jeong Hong-cheol dari Grup Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Mabuk Firma Hukum Daeryun berkata, "Barang tempelan yang terjatuh dianggap sebagai benda jatuh di atas jalan, dan jika karenanya kaca kendaraan di belakang pecah atau terjadi kecelakaan, besar kemungkinan pengemudi kendaraan yang memasang barang tempelan itu memikul tanggung jawab kesalahan 100%."
Advokat Kim Gyeong-hwan dari Firma Hukum Withlaw juga berkata, "Jika (barang tempelan) diakui sebagai muatan, ia tergolong 'kecelakaan benda jatuh' yang merupakan salah satu dari 12 kelalaian berat, sehingga cukup ada ruang untuk berujung pada penghukuman."
Park Jin-ho, wartawan (zzino@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Paman Sinterklas!" 'rudolcar' yang menggembirakan keponakan...dalam hal ini bisa kena 'hukuman' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat