
2026-01-07

[Wawancara] Son Dong-hu, pengacara AS SJKP "Bukti dari pengadilan AS pun dapat dipakai di Korea"
Belakangan, terkait insiden kebocoran data pribadi Coupang, para korban mengajukan gugatan terhadap kantor pusat AS (Coupang Inc.) sehingga menyita perhatian kalangan industri. Kalangan hukum menyebut sistem 'discovery' (pengungkapan bukti) yang tidak ada di Korea sebagai kunci utama kalah-menang, dan memandang bahwa sistem pelaporan internal Coupang atau indikasi penyembunyian yang selama ini tertutup tabir dapat terungkap. Muncul pula prakiraan bahwa bukti yang diamankan dalam proses ini bahkan dapat menentukan arah gugatan dan penyidikan yang sedang berjalan di dalam negeri.
Son Dong-hu, pengacara AS SJKP yang memimpin gugatan Coupang di AS, dalam wawancara dengan Money S pada tanggal 6 lalu menyarankan bahwa menjalankan gugatan Coupang di pengadilan AS ketimbang Korea dapat meningkatkan tingkat kemenangan. Latar belakang saran pengacara Son adalah sifat pemaksaan dari 'pengamanan bukti'.
Pengacara Son menunjukkan, "Gugatan di Korea itu seperti 'lapangan yang miring'," seraya menambahkan, "korban harus membuktikan kesalahan perusahaan, tetapi catatan server atau laporan internal yang justru penting sering kali dipegang perusahaan dan tidak dikeluarkan."
Sebaliknya, situasi di AS berbeda. Sebab, ada sistem discovery yang mewajibkan kedua pihak mengungkapkan bukti yang dimilikinya sebelum persidangan dimulai. Pengacara Son menjelaskan, "Di AS, seluruh bahan yang berkaitan dengan perkara—bahkan surel internal perusahaan, percakapan aplikasi pesan, hingga catatan akses server—dapat dipaksa untuk dikeluarkan," seraya menambahkan, "yang paling ditakuti perusahaan Korea justru sistem inilah."
Menurut penjelasannya, di Korea pun ada sistem bernama 'perintah penyerahan dokumen', tetapi dari segi efektivitas tidak sebanding dengan AS. Di Korea, penggugat harus membuktikan secara konkret fakta bahwa "dokumen bernama A ada di sana" lalu menunjuknya secara spesifik. Namun, kenyataannya, dari sudut pandang korban yang tidak mengetahui kondisi internal perusahaan, bahkan menentukan apa yang harus diminta pun terasa buntu.
Pengacara Son menambahkan, "Discovery AS bahkan dapat menuntut sekaligus 'informasi yang mungkin ada terkait perkara ini'," seraya menambahkan, "strukturnya membuat perusahaan praktis mustahil menyembunyikan bahan hanya dengan alasan rahasia dagang atau karena merugikan."
"Meski server di Korea… jika kantor pusat memiliki 'kendali', menjadi objek pemaksaan"
Sebagian pihak mengajukan keraguan, bukankah pengadilan AS sulit memaksa karena data berada di badan hukum Korea (Coupang). Terhadap hal ini, pengacara Son menjelaskan, "Kriteria pengadilan AS bukan pada lokasi fisik, melainkan pada 'siapa yang mengendalikan'," seraya menambahkan, "jika kantor pusat AS memiliki kekuatan (kendali) untuk memerintahkan badan hukum Korea menyerahkan bahan, meskipun server berada di belahan bumi lain, pengadilan AS dapat mengeluarkan perintah pengungkapan."
Lalu bagaimana jika perusahaan menghapus atau tidak menyerahkan bahan yang merugikannya? Pengacara Son menekankan, "Di pengadilan AS, penghilangan bukti tak ubahnya tindakan bunuh diri." Ia berkata, "Jika menyembunyikan bahan, pengadilan akan menganggap fakta itu praktis sebagai diakui, dengan pikiran 'seberapa banyak yang membuatnya gentar sampai ia menyembunyikannya'," seraya menambahkan, "bahkan begitu ketatnya sampai bisa langsung menjatuhkan putusan kalah setelah mengakhiri persidangan."
Pengacara Son memperkirakan bahwa dampak gugatan kali ini tidak akan berhenti hanya di AS. Ia menambahkan, "Bahan internal yang diperoleh secara sah dalam gugatan AS dapat digunakan sebagai bukti menentukan pula dalam persidangan atau penyidikan yang sedang berjalan di Korea," seraya menambahkan, "di masa lalu pun tidak sedikit kasus di mana dokumen internal yang terungkap melalui discovery AS membalikkan peta gugatan di Korea."
Terakhir, kepada para korban yang ragu berpartisipasi dalam gugatan, pengacara Son menegaskan, "Sistem gugatan kelompok dan discovery AS adalah sistem yang ada untuk mengungkap kebenaran internal perusahaan yang tak dapat diakses individu," seraya menegaskan, "mengajukan gugatan terhadap perusahaan raksasa bukanlah hal mudah, tetapi ini adalah proses menegakkan standar tanggung jawab perusahaan yang benar, melampaui sekadar kompensasi."
Hwang Jeong-won, wartawan (jwhwang@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
'Lapangan yang miring' Korea vs 'pemaksaan bukti' AS… arah gugatan Coupang (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi