Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-02-13

Peristiwa kebocoran 33 juta informasi…makna strategi 'subclass' bagi konsumen Korea
Belakangan, diskusi di dalam dan luar kalangan hukum memanas seputar peristiwa Coupang (Coupang, Inc.) yang membocorkan data pribadi 33 juta orang. Dalam situasi ketika mayoritas menyiapkan gugatan dalam negeri, tidak sedikit pula pandangan yang menyangsikan pengajuan gugatan ke Pengadilan Distrik Federal Distrik Timur New York (EDNY) oleh firma hukum tempat penulis bernaung, SJKP, LLP (mitra Amerika Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)). Pertanyaannya, "terhadap perusahaan yang sebagian besar omzetnya timbul di Korea, mengapa justru memilih pengadilan Amerika yang prosedurnya rumit?"
Jawaban atas pertanyaan itu jelas. Inti gugatan ini adalah meminta tanggung jawab yang mendasar atas peristiwa ini kepada kantor pusat Coupang di Amerika (Inc.), serta memaksa pembangunan sistem pencegahan berulang yang nyata. Dan penilaian SJKP adalah bahwa medan peradilan yang paling optimal untuk mewujudkan hal itu justru adalah Amerika. Ini bukan sekadar hendak mendalilkan keunggulan prosedur gugatan Amerika. Ini adalah hasil pemikiran penalaran hukum yang sengit demi menyajikan sarana penyelesaian yang paling nyata bagi para korban dalam insiden pelanggaran data yang melintasi batas negara.
Titik yang paling membedakan gugatan ini dengan gugatan dalam negeri adalah perluasan 'kelayakan sebagai tergugat'. Dalam surat gugatan, bukan hanya badan hukum Coupang, melainkan Ketua Kim Beom-seok pun dicantumkan sebagai tergugat bersama. Ini bukan sekadar pilihan simbolis yang bersandar pada status sebagai pimpinan perusahaan. Menurut peraturan perundang-undangan Amerika, apabila pelanggaran perusahaan timbul akibat keterlibatan atau persetujuan langsung jajaran manajemen, atau kelalaian pengelolaan yang berat, pejabat terkait dapat memikul tanggung jawab terpisah dari badan hukum. SJKP berpandangan bahwa Ketua Kim Beom-seok, sebagai pengambil keputusan akhir atas kebijakan dan anggaran keamanan, harus memikul tanggung jawab yang nyata atas 'kegagalan pengendalian internal' kali ini.
Lebih jauh, kemungkinan pelanggaran Pasal 349 New York General Business Law (N.Y. GBL) pun jelas. Ketentuan tersebut secara ketat melarang perbuatan atau praktik yang menipu konsumen. Coupang selama ini secara eksternal terus memberi kesan "memiliki sistem keamanan yang memadai", padahal kenyataannya menjalankan sistem keamanan yang longgar yang tidak mencapai hal itu sehingga menyesatkan konsumen. Panah tanggung jawab akhir atas 'praktik menipu' semacam ini mau tidak mau mengarah kepada Ketua Kim Beom-seok yang memimpin arah kebijakan.
Selain itu, dengan memanfaatkan secara aktif sistem 'discovery (pembukaan bukti)' yang menjadi inti gugatan perdata Amerika, direncanakan untuk mengungkap penyebab mendasar peristiwa ini, yaitu kegagalan tata kelola. Sebab, berbeda dengan dalam negeri yang pembuktian oleh korbannya sulit, di pengadilan Amerika bukti menentukan seperti surel internal atau risalah rapat pengambilan keputusan dapat diamankan secara paksa. Melalui hal ini, SJKP akan mengungkap secara menyeluruh apakah Ketua Kim Beom-seok dan kantor pusat, meski menyadari kerentanan keamanan, membiarkan perbaikan dengan alasan profitabilitas. Ini akan menjadi daya dorong kuat untuk membuktikan 'runtuhnya tata kelola', yaitu pengabaian tanggung jawab sistem pengambilan keputusan tertinggi, melampaui sekadar kebocoran data, serta meminta tanggung jawab hukum yang tegas.
Sebagian menyoroti jumlah tuntutan ganti rugi yang lebih dari 5 juta dolar (sekitar 7,3 miliar won), tetapi nilai sejati gugatan ini yang patut diperhatikan sebagai ahli hukum terletak pada 'ganti rugi yang berkeadilan'. Berbeda dengan gugatan perdata dalam negeri yang sering berhenti pada ganti rugi uang setelah kejadian, pengadilan Amerika melalui putusan dapat menjatuhkan 'penetapan deklaratif (Declaratory Relief)' yang secara resmi memastikan bahwa perbuatan perusahaan melawan hukum, serta penetapan larangan (Injunctive Relief) yang memaksa perbuatan konkret.
Selain itu, SJKP mengajukan kepada pengadilan agar memerintahkan Coupang membangun sistem keamanan terbaik dan mewajibkan sistem autentikasi berlapis. Ini adalah tekad, melampaui sekadar perdamaian, untuk memaksa penataan ulang tata kelola keamanan perusahaan sehingga membendung peristiwa kebocoran kedua sejak dari akarnya. Selain itu, tujuannya adalah menggiring 'perubahan yang sistematis', misalnya dengan menuntut layanan pemantauan yang diperkuat bagi kelompok anak di bawah umur atau lansia yang rentan terhadap pencurian identitas.
Satu lagi alasan menentukan memilih pengadilan Amerika terletak pada strategi penyusunan 'kelompok (Class)'. Gugatan ini menjadikan penduduk New York sebagai penggugat perwakilan, tetapi menetapkan para korban yang berdomisili di Korea sebagai 'subclass (Subclass)'. Subclass adalah perangkat untuk mengklasifikasikan dan melindungi secara terpisah kelompok yang domisili atau isu hukumnya berbeda di dalam keseluruhan kelompok. Melalui struktur ini, konsumen Korea dapat menikmati efek yang sama dari putusan kemenangan pengadilan Amerika, dan manfaat perintah penguatan keamanan pun akan meluas melintasi batas negara hingga ke para pengguna di Korea.
Pada akhirnya, alasan SJKP menuju pengadilan Amerika jelas. Gugatan ini bukan sekadar pertikaian uang ganti rugi, melainkan perjuangan untuk menegakkan 'tanggung jawab keamanan data' perusahaan yang sesuai standar global. Saya yakin gugatan ini akan mencegah penghindaran tanggung jawab perusahaan global dan menjadi tonggak keadilan digital baru ketika hak konsumen dilindungi sepenuhnya melintasi batas negara.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Mengapa New York, bukan Seoul…gugatan Coupang, meminta 'tanggung jawab digital' melampaui penghukuman (Kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat