Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-02-23
![[기고] ‘안아줘’ 메시지 한 통도 불륜?…판례가 정의한 정서적 교감은](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260223062651055.webp&w=3840&q=100)
Banyak orang beranggapan bahwa perbuatan tidak setia dalam hubungan perkawinan, yang lazim disebut perselingkuhan, mutlak harus dilandasi hubungan badan. Karena itu, sebagian besar menganggap bahwa jika tidak benar-benar bertemu dan hanya bertukar kontak, tidak ada tanggung jawab hukum. Namun, sudut pandang pengadilan berbeda. Mahkamah Agung Korea Selatan mendefinisikan perbuatan tidak setia yang menjadi sebab tuntutan perceraian dan uang penderitaan sebagai 'seluruh perbuatan yang tidak setia pada kewajiban kesetiaan pasangan, sebagai konsep yang lebih luas yang mencakup perzinaan meskipun belum sampai pada perzinaan'. Artinya, sekalipun tidak ada hubungan badan, jika seseorang melakukan tindakan yang meruntuhkan kepercayaan antarpasangan, hal itu dapat tergolong perbuatan tidak setia secara hukum sebagai pelanggaran kewajiban kesetiaan.
Dalam perkara yang baru-baru ini penulis tangani pun, sikap pengadilan seperti ini terungkap dengan jelas. Klien A sangat terkejut ketika secara tidak sengaja melihat pesan yang dipertukarkan pasangannya dengan B yang berhubungan sebagai kenalan. Sebab, pasangannya mencurahkan ketidakpuasan dan kesulitan atas kehidupan pernikahan kepada B. Kedua orang itu tampak menjalin keintiman emosional yang dalam. Khususnya, keduanya bahkan merencanakan pertemuan konkret; dalam proses ini pasangannya berkata 'kalau bertemu, peluklah aku', dan B pun menunjukkan sikap menyambutnya.
Karena itu, A mengajukan gugatan uang penderitaan terhadap B selaku pihak selingkuh. B berdalih, "sebenarnya tidak pernah bertemu dan hanya mendengarkan keluh kesah sebagai teman", tetapi pengadilan menilai B memiliki tanggung jawab ganti rugi. Pengadilan memandang bahwa meskipun tidak ada pertemuan fisik, perbuatan bertukar perasaan sebagai lawan jenis sambil mengetahui bahwa yang bersangkutan telah bersuami/beristri, dan membangun ikatan emosional dengan mencela pasangannya, itu sendiri telah mencederai kehidupan bersama pasangan.
Lalu, sampai perbuatan seperti apa pengadilan mengakuinya sebagai perbuatan tidak setia? Menurut yurisprudensi, cakupannya cukup luas. Terlepas dari ada tidaknya hubungan badan, menggunakan panggilan sayang seperti 'sayang', 'kekasihku', atau bertukar ungkapan kasih sayang yang terang-terangan seperti 'aku merindukanmu', 'aku mencintaimu' adalah perbuatan tidak setia yang nyata. Lebih jauh, sekalipun tidak ada sentuhan fisik, percakapan yang memuat keintiman emosional seperti 'peluk aku' atau perbuatan merencanakan pertemuan konkret pun termasuk dalam kategori perbuatan tidak setia. Artinya, jika melampaui sapaan basa-basi hingga berbagi kegiatan sehari-hari dan membentuk hubungan ketergantungan emosional layaknya kekasih, sulit terhindar dari tanggung jawab ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.
Yang khususnya harus diwaspadai adalah perbuatan tidak setia yang berkedok konsultasi. Kesalahan yang lazim dilakukan dalam hubungan dengan orang yang sudah menikah justru adalah kasus melewati batas ketika mendengarkan keluh kesah tentang konflik rumah tangga. Pengadilan secara tegas membedakan perbuatan mendengarkan keluh kesah sebagai teman dan perbuatan mempersempit jarak emosional dengan turut mencela pasangan. Ketika pihak lawan menjelek-jelekkan pasangannya, perbuatan menyetujui hal itu dan menimpali dengan gaya 'sayang sekali kamu', 'kalau aku, aku tidak akan begitu' sambil merendahkan pasangan pihak lawan dapat dianggap sebagai perbuatan yang memicu keretakan hubungan suami istri.
Oleh karena itu, saat berinteraksi dengan orang yang sudah menikah, diperlukan kehati-hatian menyeluruh agar tidak ada celah kesalahpahaman di mata pihak ketiga. Kriteria yang paling pasti adalah 'apakah saya tetap merasa lurus meskipun isi percakapan ini dibuka kepada pasangan pihak lawan'. Jika sedikit saja timbul keinginan untuk menyembunyikannya, Anda harus menyadari bahwa hubungan itu sudah melewati ambang bahaya dan menjaga jarak.
Sebaliknya, banyak pula yang menangkap indikasi perselingkuhan pasangan tetapi ragu mengambil langkah hukum karena tidak ada bukti menentukan untuk membuktikan hubungan badan. Namun, pengadilan menilai secara menyeluruh jarak emosional kedua orang itu melalui beragam bukti seperti KakaoTalk, pesan teks, dan media sosial. Harus diingat bahwa meskipun tidak berhasil menangkap adegan hubungan badan, jika di dalam percakapan yang dipertukarkan jejak perselingkuhan emosional yang mengkhianati kepercayaan sebagai pasangan tampak jelas, pengadilan menuntut tanggung jawab itu dengan berat.
● Tulisan kontributor eksternal dapat berbeda dari arah editorial media ini
Gyeonggi Ilbo webmaster@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
[Opini] Satu pesan 'peluk aku' pun perselingkuhan?…keintiman emosional yang didefinisikan yurisprudensi (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat