Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-02-24

Mendalilkan “Saya yang sesungguhnya menjalankan peran bos”
Kejaksaan Korea Selatan “Sulit memastikan fakta palsu hingga tingkat menipu aparat penyidik”
Seorang kepala pengelola tempat pijat yang dituduh sengaja menyembunyikan keberadaan bos sesungguhnya sehingga menghalangi penyidikan memperoleh penetapan untuk tidak melakukan penuntutan.
Kejaksaan Distrik Changwon pada 12 bulan lalu menjatuhkan penetapan tidak ada dugaan terhadap A, pria berusia 30-an, yang dilimpahkan atas dugaan menyembunyikan pelaku dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Prostitusi.
A pada Januari 2024 ditangkap secara darurat atas dugaan memfasilitasi prostitusi di tempat pijat. Pada awal penyidikan ia menyebut dirinya sebagai bos dan menyangkal keberadaan komplotan.
Namun, dalam pemeriksaan selanjutnya ia mengakui keberadaan bos sesungguhnya, B, dan polisi memandang A sengaja menghalangi penyidikan untuk melarikan B sehingga menerapkan dugaan menyembunyikan pelaku.
A menyangkal dugaan. A mendalilkan, “Saya memang mendapat nasihat dari B tentang pengoperasian tempat usaha, tetapi karena pengelolaan yang sesungguhnya saya tangani sendiri, saya menyebut diri saya sebagai bos,” dan “saya hanya takut jika menyebut komplotan, kejahatan akan terlihat terorganisasi sehingga saya dikenai pemberatan hukuman, tetapi tidak ada maksud melarikan B.”
Kejaksaan Korea Selatan menerima dalil A. Yakni menilai A sulit dipandang sebagai sekadar ‘bos boneka’. Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan, “A nyatanya mewawancarai dan merekrut karyawan, mengelola uang pendapatan setiap hari, dan menangani hingga penanganan polisi saat razia,” dan “apabila tersangka telah menguasai·mengelola tempat usaha secara sesungguhnya, sulit memastikan bahwa menyebut dirinya sebagai pengusaha merupakan fakta palsu hingga tingkat menipu aparat penyidik.” Selanjutnya, Kejaksaan Korea Selatan menambahkan, “Dalam situasi di mana aparat penyidik tidak menjalankan penyidikan lain untuk memastikan fakta selain menanyakan ada tidaknya komplotan kepada tersangka, sulit dipandang bahwa tersangka secara aktif menipu aparat penyidik dan membantu pelarian pelaku hanya dengan alasan memberikan keterangan yang berbeda dari fakta.“
Pengacara Choi Yong-hwan dari Firma Hukum (firma hukum) Daeryun yang mewakili A menyatakan, “Agar tindak pidana menyembunyikan pelaku terpenuhi, harus menghalangi penyidikan dengan perbuatan penipuan yang aktif,“ dan “perkara ini tergolong kasus di mana klien memberikan keterangan secara pasif untuk menurunkan tingkat hukumannya, sehingga dengan membuktikan kaidah hukum pelaksanaan hak pembelaan, hasil yang baik dapat dihasilkan.”
Wartawan Kim Hui-guk kukie@kookje.co.kr
[Baca artikel selengkapnya]
Menyembunyikan ‘yang asli’ dan berkata "sayalah pengusaha pijat"…pria 30-an yang diduga menyembunyikan pelaku tidak dituntut (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat