Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-03-03

Seorang orang tua siswa yang anaknya melakukan kesalahan buang air karena tidak segera diizinkan ke toilet saat pelajaran di lembaga bimbingan, memprotes pengajar lalu diadukan, tetapi memperoleh keputusan tidak dilimpahkan oleh kepolisian.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 27, Kantor Polisi Dunsan Daejeon pada Januari lalu memutuskan tidak melimpahkan perempuan berusia 40-an A yang dituduh atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan percobaan pemaksaan dengan alasan tidak terbukti adanya tindak pidana.
Anak A pada Juli tahun lalu meminta izin ke toilet kepada pengajar saat mengikuti pelajaran di sebuah lembaga bimbingan di Daejeon, tetapi tidak diizinkan.
Akibatnya, anak itu akhirnya melakukan kesalahan buang air di dalam kelas, dan setelah itu masalah mencuat ketika A memprotes pengajar.
Saat itu A melontarkan ucapan bermakna 'akan melakukan tanggapan hukum', 'akan mengunggah ke komunitas', 'buatlah surat permintaan maaf', dan pengajar tersebut mengajukan surat aduan dengan alasan merasa takut dan terhina.
A menyangkal dugaan.
Ia membantah bahwa ungkapan emosional yang meninggi mungkin saja terlontar saat itu, tetapi tidak ada niat menghina atau mengancam pihak lawan.
Ia juga menekankan bahwa penyebutan tanggapan hukum dan unggahan tulisan ke komunitas pun sebatas mengangkat masalah.
Kepolisian memandang seluruh dugaan tidak terbukti.
Pertama, untuk penghinaan, kepolisian menyampaikan bahwa sulit memastikan ucapan yang dipermasalahkan sebagai ungkapan menghina yang sampai mencemarkan nama baik orang lain, dan selain dalil pengadu, bukti objektif yang menopangnya pun kurang.
Untuk dugaan pengancaman pun, kepolisian menilai maksudnya bukan hendak menimbulkan bahaya langsung kepada pengadu.
Kepolisian menjelaskan bahwa ia juga mempertimbangkan keterangan kepala lembaga bimbingan yang saat itu ikut hadir dalam percakapan, bahwa ia merasa itu lebih sebagai ketidakpuasan terhadap tanggapan pihak lembaga daripada terhadap pengajar secara pribadi.
Terkait dugaan percobaan pemaksaan pun, kepolisian memandang bahwa fakta A meminta pembuatan surat permintaan maaf memang diakui, tetapi paksaan atau ancaman untuk memberi kerugian tidak terpastikan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Kim Man-jung yang mewakili pihak A menjelaskan, "Hanya dengan keadaan bahwa ungkapan tampak kuat dalam proses protes, tidak dapat langsung dipastikan sebagai penghinaan, pengancaman, atau percobaan pemaksaan, dan perlu menelaah secara konkret konteks dan isi ucapan, kekonkretan bahaya, serta ada tidaknya paksaan."
Ia menunjukkan, "Keputusan ini merupakan kasus yang sekali lagi memperjelas standar untuk membedakan protes emosional dan perbuatan yang menjadi objek penghukuman menurut hukum pidana."
#insiden #keputusantidakdilimpahkan #orangtuasiswa #pengajarlembagabimbingan
[Baca artikel selengkapnya]
Anak melakukan kesalahan buang air karena dilarang pengajar ke toilet...orang tua yang memprotes 'tidak terbukti bersalah' (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat