Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-03-12

Muncul penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa apabila setelah tindakan sanksi dibatalkan karena cacat prosedural lalu dilakukan penjatuhan sanksi ulang, sekalipun daluwarsa sanksi telah lewat sejak saat perbuatan pelanggaran, tindakan tersebut tetap sah.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 11, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Januari lalu, dalam pemeriksaan kasasi gugatan konfirmasi pembatalan penonaktifan yang diajukan B, pegawai auditor Koperasi A (selanjutnya disebut koperasi), terhadap koperasi, menolak tuntutan penggugat dan mengukuhkan kemenangan pihak koperasi.
Perkara ini bermula pada 2015.
Saat itu B yang merupakan pegawai ruang audit koperasi dikenai dugaan mengetahui fakta pelanggaran seperti penggelapan oleh rekan sejawat, tetapi dengan sengaja tidak mencatatnya atau menyembunyikannya.
Atas hal ini, koperasi pada 2020 memproses pemberhentian disipliner (pemecatan) terhadap B, tetapi B tidak menerima dan mengajukan gugatan, dan pada Februari 2023 memperoleh pengukuhan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang membatalkan pemberhentian disipliner.
Karena itu, koperasi mempekerjakan kembali A lalu menurunkan kadar sanksi menjadi tindakan 'penonaktifan 6 bulan' (sanksi kedua).
Namun, kali ini Komisi Ketenagakerjaan Daerah membatalkannya dengan alasan cacat prosedural.
Pada akhirnya, koperasi melengkapi kekurangan prosedural dan pada November 2023 kembali menjatuhkan tindakan penonaktifan 6 bulan (sanksi ketiga).
Atas hal ini, B kembali mengajukan gugatan dengan dalih, "Menjatuhkan sanksi pada 2023 atas perbuatan pelanggaran tahun 2015 berarti melampaui daluwarsa sanksi yang lazimnya 5 tahun."
Majelis hakim tingkat pertama memenangkan B.
Majelis hakim menilai, "Karena keputusan sanksi dimintakan setelah lewat 5 tahun sejak hari timbulnya alasan sanksi, tindakan tersebut memiliki cacat berupa lewatnya daluwarsa sanksi sehingga batal."
Namun, penilaian majelis hakim tingkat kedua berbeda.
Majelis banding menyatakan, "Dalam ketentuan sanksi koperasi tergugat (Pasal 6 ayat (4)) tercantum secara tegas bahwa 'apabila pengadilan atau Komisi Ketenagakerjaan menjatuhkan putusan pembatalan atau pembatalan tindakan sanksi, sanksi dapat diputuskan kembali sekalipun ada ketentuan daluwarsa'," dan "Tindakan dalam perkara ini bersifat pemeriksaan ulang yang dilakukan menyusul dibatalkannya sanksi terdahulu melalui putusan Komisi Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dipandang dilakukan setelah lewatnya jangka waktu daluwarsa sanksi."
Selanjutnya majelis menambahkan, "Penggugat, sembari mengemban pekerjaan audit, justru melakukan transaksi uang dalam jumlah besar dengan pihak pelanggar, dan berdasarkan itu membiarkan fakta penggelapan sehingga merugikan koperasi," dan "Mengingat kadar sanksi telah diperingan dari pemberhentian semula menjadi penonaktifan 6 bulan, dan lainnya, sulit dipandang bahwa tindakan tergugat menyalahgunakan kewenangan diskresi."
Mahkamah Agung Korea Selatan pun memandang penilaian pengadilan tingkat sebelumnya sudah tepat dan menolak kasasi penggugat.
Advokat Jo Ik-cheon dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili pihak koperasi menyatakan, "Pengadilan tingkat pertama menunjukkan lewatnya daluwarsa, tetapi kami mengemukakan bahwa perkara ini adalah prosedur 'penjatuhan sanksi ulang' yang dilakukan menyusul batalnya·dibatalkannya sanksi terdahulu sehingga tidak tunduk pada penerapan ketentuan daluwarsa."
Ia menambahkan, "Kami memperoleh hasil yang baik dengan membuktikan bahwa ini bukan permintaan keputusan sanksi yang baru, melainkan 'koreksi' atas isi keputusan yang telah dimintakan secara sah."
#MahkamahAgungKoreaSelatan #Sanksi #Daluwarsa #Insiden
Shin Min-ji (sourminjee@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
'Pemecatan→pekerjakan kembali→sanksi ulang'...'tiga kali sanksi' yang berlarut 10 tahun, pihak perusahaan akhirnya menang di Mahkamah Agung (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat