Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-03

Kolom Son Dong-hu, pengacara AS Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Kasus memindahkan kantor pusat ke luar negeri untuk menarik investasi global dan berekspansi ke luar negeri secara sukses, yang disebut 'Flip', makin bertambah. Perusahaan Korea yang berupaya masuk ke ekosistem global melalui pendirian usaha patungan (JV) di negara setempat pun cenderung meningkat. Menurut satu pemberitaan media, jumlah startup dalam negeri yang melakukan Flip meningkat 6 kali lipat dalam 10 tahun, dari 32 pada 2014 menjadi 186 pada 2024. Ini mengisyaratkan bahwa bagi perusahaan ekspor, penataan ulang tata kelola sesuai standar global kini bukan pilihan, melainkan 'gerbang wajib untuk pertumbuhan'.
Namun, mendorong Flip secara terburu-buru justru dapat menjadi racun. Sebab, dapat menghadapi bom pajak yang tak terduga atau krisis kendali manajemen. Ini adalah tragedi yang terjadi ketika hanya menempuh prosedur permukaan tanpa pemahaman profesional atas pekerjaan 'lintas batas (Cross Border)' yang di dalamnya hukum dan sistem kedua negara terjalin rumit. Perlu disadari bahwa Flip yang tidak didahului diagnosis hukum menyeluruh justru dapat menjadi jerat mematikan yang mencekik perusahaan, dan risiko hukum harus diperiksa secara saksama.
Rintangan yang pertama kali dihadapi adalah beban pajak. Flip berjalan dengan menukar saham badan hukum Korea yang ada dengan saham perusahaan induk AS yang baru didirikan. Saat itu, otoritas pajak Korea berisiko besar menganggapnya sebagai pengalihan saham yang substansial dan mengenakan pajak penghasilan atas pengalihan yang sangat besar. Apabila tidak merancang struktur penghematan pajak yang sah dengan menganalisis sekaligus perjanjian pajak dan undang-undang perpajakan kedua negara, dapat timbul situasi di mana pendiri harus membayar pajak pengalihan hingga miliaran won bergantung pada nilai penilaian saat penukaran saham, padahal tidak menerima uang tunai secara nyata.
Di samping itu, ancaman kendali manajemen akibat perbedaan sistem hukum perseroan Korea dan AS pun tak dapat diabaikan. Negara Bagian Delaware AS yang menjadi tujuan banyak perusahaan mengakui secara luas 'prinsip pertimbangan bisnis' sehingga melindungi kuat kewenangan dewan direksi. Namun, secara paradoks, para investor AS justru menekan pendiri secara kuat melalui 'kontrak', bukan hukum, untuk mengeknya. Mereka menyisipkan klausul perlindungan yang rapat seperti hak veto (Veto) yang luas ke dalam kontrak investasi untuk mengendalikan dewan direksi, dan secara ex post secara aktif memanfaatkan gugatan pemegang saham yang mempersoalkan pelanggaran kewajiban fidusia (Fiduciary Duty) direksi yang ketat. Pada akhirnya, jika tidak menyaring klausul beracun dalam kontrak investasi standar setempat, pendiri berkemungkinan besar kehilangan inisiatif manajemen substansial atau terseret risiko gugatan besar meskipun secara nominal unggul kepemilikan. Nyatanya, tidak sedikit pendiri startup terkenal dalam negeri yang secara faktual tersingkir dari dewan direksi setelah Series B.
Risiko pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan yang timbul dalam proses pergerakan modal pun fatal. Sebab, apabila melalaikan kewajiban pelaporan valuta asing awal Korea atau melanggar prosedurnya, hal itu dapat berkembang menjadi risiko pidana berupa penyelidikan instansi penyidik. Karena itu, jika tidak mencermati jaring regulasi kedua negara secara teliti, dana yang berhasil ditarik dapat seketika menjadi belenggu yang mengguncang eksistensi perusahaan. Artinya, pergerakan modal luar negeri adalah proyek kompleks tingkat tinggi yang baru rampung apabila hukum, sistem, dan kerangka regulasi kedua negara semuanya berjalan berkaitan, melampaui sekadar peninjauan kontrak.
Pada akhirnya, kunci untuk menyelesaikan semua masalah ini terletak pada kapasitas lintas batas yang substansial. Hukum Korea dan AS berbeda bukan hanya dalam bahasa, melainkan juga dalam kerangka regulasi yang mengelilingi perusahaan. Tidak boleh diabaikan bahwa keputusan yang diambil dengan hanya terpaku pada hukum AS dapat melanggar langsung logika pengenaan pajak otoritas pajak Korea atau regulasi Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan. Dengan cara terfragmentasi seperti biasanya, yaitu firma hukum besar dalam negeri menyerahkan urusan praktis kepada firma hukum setempat, sulit memahami isu hukum kedua negara yang saling terjalin secara utuh dan tepat waktu. Di samping itu, ada pula kekhawatiran timbulnya keterbatasan berupa komunikasi yang tertunda dalam situasi genting.
Oleh karena itu, perusahaan yang menghadapi lompatan global sungguhan mutlak memerlukan bantuan pakar praktik yang mampu menerapkan tolok ukur hukum kedua negara sekaligus dan menyusun strategi secara cermat. Harus dapat menarik solusi menyeluruh dengan para pengacara kedua negara berkomunikasi secara waktu nyata atas satu perkara, melampaui peninjauan dokumen yang sepotong-sepotong. Dalam struktur di mana kantor pusat Korea dan pengacara setempat AS memberikan nasihat terpisah atas perkara yang sama, kesenjangan itu langsung menjadi risiko. Keberhasilan Flip pada akhirnya bergantung pada apakah lingkungan hukum kedua negara dapat dikendalikan sekaligus dalam satu strategi.
[Baca artikel selengkapnya]
'Flip' yang melonjak 6 kali lipat dalam 10 tahun···agar tiket menuju global tidak menjadi 'racun'? (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat