Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-06

Diduga menerima sekitar 280 juta won dari istri yang menggelapkan dana lalu membeli real estat
Kejaksaan "Proses jual beli apartemen yang lazim…sulit dianggap menyembunyikan fakta penggelapan"
Kejaksaan menjatuhkan penanganan tanpa dugaan pidana terhadap seorang suami yang dikenai dugaan menyembunyikan hasil kejahatan, antara lain dengan membeli real estat menggunakan uang yang digelapkan istrinya.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 6, Cabang Ansan Kejaksaan Distrik Suwon pada tanggal 27 bulan lalu menjatuhkan penanganan tidak ada dugaan terhadap pria berusia 60-an A yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengaturan dan Penghukuman Penyembunyian Hasil Kejahatan.
A menjalani penyidikan atas dugaan menerima dan menyembunyikan sekitar 280 juta won dari sekitar 3,5 miliar won dana yang digelapkan istrinya, seorang bagian keuangan (kasir) perusahaan, saat bekerja. Isu penyidikan adalah menelaah apakah ia menerima transfer dana bernilai besar ke rekeningnya meski mengetahui fakta penggelapan istrinya, lalu menggunakannya untuk membeli real estat seperti apartemen dan bangunan baru.
A membantah sepenuhnya dugaannya dengan berkata, "Karena istri menangani seluruh pengelolaan pengeluaran dan pemasukan rumah tangga, saya bahkan tidak mengetahui secara rinci riwayat transaksi rekening atas nama saya sendiri."
Ia melanjutkan, "Saya sama sekali tidak mengetahui perbuatan penggelapan istri hingga ia pergi menyerahkan diri ke polisi," dan "dana pembelian real estat yang dipermasalahkan pun dibeli dengan menggabungkan dana pemberian ibu saya dan uang jaminan sewa (jeonse) yang ada."
Kejaksaan menerima argumen A dengan menyatakan proses jual beli apartemen A tampak sebagai alur yang lazim.
Kejaksaan menilai, "Menurut riwayat transaksi real estat, apartemen-apartemen yang dibeli atas nama tersangka merupakan proses jual beli apartemen yang lazim, seperti memperoleh 1 rumah dari kondisi tanpa rumah atau menjual rumah yang ada lalu memperoleh rumah baru," dan "tidak terpastikan keadaan yang mengindikasikan ia memperoleh harta berlebihan melalui hasil kejahatan."
Terkait rekening atas nama A pun, kejaksaan menyatakan, "Terpastikan bahwa istri langsung mengelola pemasukan dan pengeluaran dengan memegang sertifikat (otentikasi)."
Terkait hal ini, Pengacara Seo Bong-ha dari Firma Hukum (firma) Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Menurut Pasal 4 tindak pidana penyembunyian hasil kejahatan, harus dibuktikan secara jelas fakta bahwa seseorang mengetahui keadaannya," dan "tidak dapat dipastikan begitu saja bahwa seseorang menyadari kejahatan orang lain dan bersekongkol atas hasilnya hanya karena alasan hubungan keluarga."
Ia menambahkan, "Dalam perkara ini, dengan membuktikan melalui riwayat transaksi keuangan objektif bahwa subjek pengelolaan keuangan rumah tangga adalah istri, ini merupakan kasus di mana tuduhan turut serta yang tidak adil dapat dibersihkan."
Jurnalis Kim Mi-ji unknown@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
"Membeli real estat dengan uang yang digelapkan istri?"…suami yang dituduh turut serta 'tanpa dugaan pidana' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat