Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-20

Seorang kepala rumah sakit diselidiki atas dugaan menginstruksikan tindakan kulit yang tergolong perbuatan medis kepada karyawan tanpa konsultasi tatap muka dengan pasien, tetapi karena diakui bahwa tindakan tersebut bukan perbuatan medis, ia terbebas dari dugaan.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 20, Kantor Polisi Bupyeong Incheon pada tanggal 1 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak dilimpahkan terhadap dokter A dan 2 pihak terkait yang dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis.
A diselidiki atas dugaan tahun lalu memahami kondisi pasien hanya berdasarkan data video dan isi konsultasi, lalu menginstruksikan tindakan kepada perawat pembantu. Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis melarang orang yang bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis yang dapat menimbulkan bahaya dari sisi kesehatan dan higiene.
Pihak A menyangkal dugaan. A mendalilkan, "Pasien mengunjungi lembaga medis secara langsung lalu dilakukan konsultasi dan pemotretan, dan berdasarkan itu saya menilai ada tidaknya tindakan," dan "perbuatan yang dipermasalahkan adalah pada taraf pengelolaan kecantikan kulit yang tidak menyertai bahaya langsung pada tubuh atau perubahan jaringan, yaitu prosedur yang dilakukan di dalam lembaga medis sesuai penilaian dan instruksi dokter."
Polisi pun memandang tindakan tersebut lebih termasuk lingkup pengelolaan kulit daripada penanganan medis, dan kecil kemungkinan menimbulkan bahaya berat pada tubuh. Selain itu, polisi menilai karena perawat pembantu melakukan tindakan di dalam lembaga medis di bawah penilaian dan pengawasan dokter, hal itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Jang Se-chang yang mewakili A menyampaikan, "Ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis harus dinilai dengan menyeluruh mempertimbangkan isi perbuatan nyata, tingkat bahaya, dan derajat intervensi medis, bukan sekadar prosedur formal berupa ada tidaknya tatap muka," dan "perkara ini adalah kasus yang menghasilkan keputusan tidak dilimpahkan dengan membuktikan secara objektif bahwa tindakan tersebut pada taraf pengelolaan kulit yang berada dalam lingkup penilaian dokter."
Jurnalis Jeong Cheol-uk
[Baca artikel selengkapnya]
Kepala rumah sakit yang menginstruksikan tindakan kulit kepada karyawan tidak terbukti bersalah…"pengelolaan kulit, bukan perbuatan medis" (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat