Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-08-02

Chokbeop sonyeon, yaitu anak di bawah usia 14 tahun, diketahui menerima tindakan perlindungan alih-alih penghukuman pidana apabila terlibat dalam perkara pidana. Namun, seiring kejahatan anak yang semakin sadis dan mengemuka sebagai masalah sosial yang serius, suara yang menuntut solusi mendasar serta penguatan sanksi semakin membesar.
Khususnya, meskipun kejahatan chokbeop sonyeon meningkat, seperti terjadinya kasus chokbeop sonyeon memukul polisi belakangan ini, muncul pula kritik bahwa penghukumannya terlalu ringan.
Dalam hukum yang berlaku, terhadap chokbeop sonyeon, tindakan perlindungan kurang dari 6 bulan dimungkinkan mulai usia 10 tahun, dan tindakan perlindungan lembaga pemasyarakatan anak paling lama 2 tahun dimungkinkan mulai usia 12 tahun, dan karena bukan objek pidana, catatan riwayat kejahatan pun tidak tertinggal.
Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum mengajukan rancangan revisi Undang-Undang Anak yang berisi penurunan usia chokbeop sonyeon dari yang semula di bawah 14 tahun menjadi di bawah 13 tahun. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyerahkan surat pendapat yang memuat sikap penolakan kepada Majelis Nasional dengan alasan penyelesaian mendasar tidak dapat tercapai, sehingga kontroversi pro-kontra memanas.
Penghukuman pidana memang tidak mungkin, tetapi bukan berarti tidak ada sanksi sama sekali. Gugatan ganti rugi perdata terhadap chokbeop sonyeon dan wali (pengawas)-nya dimungkinkan.
Menurut putusan perkara kekerasan sekolah belakangan ini, siswa korban kekerasan sekolah dan orang tuanya pernah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap siswa pelaku kekerasan sekolah dan wali (orang tua)-nya lalu menerima uang ganti rugi.
Jika ditelaah secara konkret, para siswa pelaku terus-menerus mengganggu siswa korban sehingga Komite Peninjau Penanggulangan Kekerasan Sekolah mengukuhkan tindakan darurat perlindungan anak Nomor 1 dan Nomor 2, serta menetapkan tindakan Nomor 3. Pengadilan mengakui bahwa siswa korban dan orang tuanya mengalami penderitaan batin.
Majelis hakim menilai bahwa ada tanggung jawab untuk mengganti kerugian, dengan menyatakan, “Karena para siswa pelaku merupakan anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun dan berada di bawah perlindungan dan pengawasan orang tua, kerugian batin yang diderita siswa korban dan orang tuanya akibat perbuatan pelaku dalam perkara ini memiliki hubungan kausal yang wajar dengan pelanggaran kewajiban pengawasan oleh orang tua para siswa pelaku.”
Dengan kata lain, kejahatan chokbeop sonyeon hanya bukan objek penghukuman pidana, tetapi objek gugatan perdata dimungkinkan, dan korban dapat memulihkan kerugiannya melalui gugatan ganti rugi, eksekusi paksa, dan sebagainya.
Keterangan: Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
[Baca artikel selengkapnya] - Kejahatan chokbeop sonyeon, cara pemulihan kerugian seperti gugatan ganti rugi (sentv.co.kr)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat