Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-07-25

[Star Daily News=Wartawan Hwang Gyu-jun] Dengan dihapuskannya tindak pidana perzinaan, apabila salah satu pihak dari pasangan suami-istri melakukan perbuatan perselingkuhan, penghukuman pidana menjadi tidak mungkin. Sebagai gantinya, tuntutan ganti rugi perdata atas penderitaan batin dimungkinkan. Gugatan tuntutan uang santunan terhadap pihak selingkuh dapat diajukan meskipun pasangan tidak bercerai.
Biasanya, dalam gugatan terhadap pria maupun wanita selingkuh dituntut uang santunan sebesar 30 juta won atau lebih, tetapi jarang seluruhnya dikabulkan. Sekalipun hubungan perselingkuhan diakui, umum terjadi pengurangan sekitar separuh sesuai isi pembuktian.
Namun, apabila hubungan sebab-akibat antara perbuatan perselingkuhan dan pecahnya hubungan perkawinan dibuktikan dengan jelas, ada pula kasus seluruh jumlah tuntutan dikabulkan. Baru-baru ini pun muncul yurisprudensi di Pengadilan Distrik Chuncheon yang mengabulkan seluruh jumlah tuntutan. Pengadilan Distrik Chuncheon mengabulkan seluruh tuntutan penggugat A yang meminta agar tergugat B, yang terus berselingkuh dengan pasangan penggugat, menanggung 30 juta won beserta biaya perkara, dalam gugatan tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap B.
Kronologi lengkapnya sebagai berikut. A, yang mendengar dari seorang kenalan tentang hubungan perselingkuhan antara suaminya dan B, menuntut penjelasan dari suami dan B. Namun, kedua orang itu justru marah dan menyuruh A agar tidak memfitnah, serta menyangkal hubungan perselingkuhan, padahal di belakang mereka terus melanjutkan pertemuan tanpa sepengetahuan A. Setelah mengetahui bahwa kedua orang yang justru memarahinya itu benar-benar berselingkuh, A memutuskan mengajukan gugatan terhadap pihak selingkuh.
Sebagai hasil A membuktikan secara aktif bahwa perbuatan B termasuk alasan pecahnya hubungan perkawinan pasangan A, majelis hakim menilai, "Karena B jelas melanggar hak A sebagai pasangan, ia memiliki kewajiban mengganti kerugian batin yang diderita penggugat akibat hal itu," dan mengabulkan seluruh uang santunan yang dituntut A.
Isu terpenting dalam gugatan adalah pembuktian objektif atas fakta yang didalilkan. Penggugat yang mengajukan gugatan harus membuktikan apakah tergugat selaku pihak lawan tetap melanjutkan pertemuan meskipun mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah wanita atau pria bersuami/beristri; jika saat itu menggunakan cara yang melawan hukum, ia justru dapat menjadi objek hukuman pidana karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi atau pencemaran nama baik.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengatakan, "Dengan mempertimbangkan hal seperti bahwa akibat dihapuskannya tindak pidana perzinaan, ganti rugi atas kerugian batin yang diderita penggugat hanya dapat diperoleh dalam bentuk uang, kami menuntut 30 juta won," dan "dengan bekerja sama dalam pengamanan dan analisis bukti, kami membela secara aktif berdasarkan data konkret seperti riwayat pesan teks, rekaman percakapan, dan rekaman kamera dasbor, sehingga mengungkap hubungan sebab-akibatnya."
Firma melanjutkan, "Bergantung pada keadaan, ke depan dapat pula ditetapkan penalti wanprestasi yang mewajibkan pembayaran biaya untuk setiap pertemuan apabila pihak selingkuh dan pasangan kembali bertemu. Berbagai cara penanganan hukum yang sesuai dengan situasi masing-masing dapat dipertimbangkan."
[Baca artikel selengkapnya] - Meski perselingkuhan terbukti, uang santunan hanya separuh… apa langkah penanganan setelah penghapusan tindak pidana perzinaan? :: Star Daily News (stardailynews.co.kr)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat