Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-13

Kim Yeong-su, pengacara Firma Hukum Daeryun, mengajukan pengaduan konstitusional atas putusan terhadap Mahkamah Agung Korea Selatan
Saksi dalam perkara kematian mendiang Sersan Lee Ye-ram…tidak menerima salinan surat perintah saat penggeledahan dan penyitaan
Pengadilan berturut-turut menolak keberatan·kasasi atas penetapan…"Jika bukan tersangka, tidak ada kewajiban menyerahkan"
"Saksi menjalani eksekusi tanpa mengetahui apa pun, terlepas dari perbuatannya sendiri"
Apakah praktik kerja aparat penyidik yang tidak memberikan salinan surat perintah ketika menggeledah dan menyita terhadap saksi yang bukan tersangka bersifat inkonstitusional akan diputus di majelis pleno Mahkamah Konstitusi.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 13, majelis penetapan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 lalu memutuskan untuk melimpahkan ke majelis pleno pengaduan konstitusional atas putusan yang diajukan Kim Yeong-su, pengacara Firma Hukum Daeryun, terhadap Mahkamah Agung Korea Selatan. Perkara tersebut bermula ketika tim jaksa khusus Ahn Mi-yeong yang menyidik perkara kematian mendiang (故) Sersan Lee Ye-ram pada 2022 menggeledah dan menyita tempat tinggal serta ponsel pintar Pengacara Kim yang berstatus saksi, dan menolak menyerahkan salinan surat perintah.
Menurut Daeryun, Pengacara Kim melalui surat permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa penafsiran hukum aparat penyidik secara langsung melanggar hak atas kesetaraan dan asas proses hukum yang patut menurut konstitusi. Pengacara Kim menekankan, "Tersangka adalah orang yang menjadi objek penyidikan akibat perbuatannya sendiri sehingga menjalani eksekusi surat perintah, sedangkan saksi menjalani eksekusi tanpa mengetahui apa pun, terlepas dari perbuatannya sendiri," dan "harus dipandang bahwa saksi justru berada pada kedudukan yang secara prosedural lebih perlu dijamin asas proses hukum yang patut, hak mengajukan perkara ke pengadilan, dan sebagainya."
Khususnya, ia juga menyoroti masalah nyata bahwa apabila tidak ada salinan surat perintah, hak pembelaan materiel pihak yang disita menjadi lumpuh. Pengacara Kim menjelaskan situasi saat itu, "Pemohon tidak dapat mengingat isi surat perintah yang berjumlah puluhan halaman, sehingga apabila penyerahan salinan tidak dimungkinkan, ia meminta agar setidaknya diizinkan memotret surat perintah atau mencatat isi pokoknya, tetapi hal itu pun ditolak." Ia lalu mengeluhkan, "Saya tidak dapat memastikan apakah eksekusi surat perintah penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam batas yang sah terkait fakta pidana yang tercantum dalam surat perintah."
Ia juga membantah keras argumen 'kerahasiaan penyidikan' yang dijadikan aparat penyidik sebagai dalih utama penolakan penyerahan salinan. Ia menunjukkan, "Tidak ada perbedaan antara rahasia penyidikan yang terungkap akibat penunjukan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dengan rahasia penyidikan yang terungkap akibat penyerahan salinan." Lebih lanjut, ia mengkritik dengan tajam, "Memberikan salinan surat perintah kepada tersangka yang memiliki dugaan pidana, tetapi justru menolaknya hanya kepada saksi yang tidak bersalah dengan alasan rahasia penyidikan, adalah tindakan yang tidak masuk akal."
Sebelumnya, pengadilan memandang bahwa pada tahap penyidikan sebelum penuntutan, aparat penyidik tidak berkewajiban menyerahkan salinan surat perintah kepada pihak ketiga yang bukan tersangka, sehingga berturut-turut menolak keberatan dan kasasi atas penetapan yang diajukan Pengacara Kim. Ke depan, Mahkamah Konstitusi akan memutus secara final apakah pasal Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait bersifat inkonstitusional dan apakah hak dasar Pengacara Kim telah dilanggar melalui pemeriksaan majelis pleno.
Namgung Min-gwan (kunggija@edaily.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
이데일리 - "참고인 압수수색시 '영장 사본 패싱' 위헌"…헌재 재판소원 판단 받는다 (Kunjungi)
뉴스1 - 재판소원 본안행 3건으로…'절차' 넘어 '위헌적 법률 해석'도 심판대 (Kunjungi)
국제신문 - 참고인에게는 영장 사본 안 주는 수사 관행, 헌재가 위헌 여부 따진다 (Kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat