Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-15

1. Gambaran Umum Isu
Pasal 388 Undang-Undang Perdagangan Korea Selatan mengatur bahwa apabila jumlah remunerasi direktur tidak ditetapkan dalam anggaran dasar, hal itu harus ditetapkan melalui keputusan rapat umum pemegang saham. Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa cakupan 'remunerasi' dalam ketentuan ini mencakup segala imbalan yang dibayarkan sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas direktur tanpa memandang sebutannya, seperti gaji tahunan, tunjangan, bonus, dan insentif kinerja khusus, dan bahwa uang pesangon pun termasuk 'remunerasi direktur' sebagai upah yang dibayarkan sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas selama masa jabatan. Ini berfungsi sebagai ketentuan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan kreditor perusahaan dengan mencegah keburukan berupa direktur yang mengupayakan keuntungan pribadi terkait remunerasinya sendiri.
2. Jenis Sengketa Utama dan Poin Penanganan
a. Pembayaran remunerasi direktur tanpa keputusan rapat umum pemegang saham
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2018Da290436 tanggal 9 April 2020 mengakui adanya kewajiban pengembalian dengan mengualifikasikannya sebagai perolehan tanpa hak (unjust enrichment) dalam hal 'insentif kinerja khusus' yang dibayarkan kepada direktur utama termasuk 'remunerasi direktur' menurut Undang-Undang Perdagangan namun tidak memenuhi keputusan rapat umum pemegang saham. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2015Da213308 tanggal 10 September 2015 telah menegaskan bahwa beban pembuktian atas adanya keputusan rapat umum pemegang saham berada pada direktur bersangkutan yang mendalilkan hak menuntut remunerasi.
Dalam hal rapat umum pemegang saham menyetujui batas remunerasi direktur sekaligus mendelegasikan penetapan remunerasi konkret kepada dewan direksi tetapi tidak ada keputusan dewan direksi, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa menetapkan hanya jumlah total atau batas maksimum remunerasi pengurus dalam anggaran dasar atau rapat umum pemegang saham dan mendelegasikan hal-hal penghitungan konkret seperti jumlah pembayaran untuk masing-masing direktur kepada dewan direksi adalah sah (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2016Da241515, 241522 tanggal 4 Juni 2020).
Namun, meskipun mengakui keabsahan pendelegasian kepada dewan direksi seperti di atas, Mahkamah Agung Korea Selatan membatasi bahwa mendelegasikan hal-hal mengenai remunerasi direktur secara 'menyeluruh' kepada dewan direksi tidak diperbolehkan (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2016Da241515 tanggal 4 Juni 2020), dan lebih jauh memandang bahwa tindakan mendelegasikan remunerasi direktur yang diatur sebagai hal keputusan rapat umum pemegang saham menurut anggaran dasar secara menyeluruh kepada direktur utama adalah semakin melanggar hukum (lihat Putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul Nomor 2020Gahap585514 tanggal 20 Oktober 2022).
Dalam perkara di mana rapat umum pemegang saham hanya menyetujui batas jumlah total remunerasi tahunan yang akan dibayarkan kepada seluruh direktur tanpa keputusan apa pun mengenai pembayaran remunerasi konkret masing-masing direktur, dan bahkan keputusan dewan direksi pun tidak ada, pengadilan tingkat bawah menilai pembayaran remunerasi tersebut sebagai perolehan tanpa hak (Putusan Pengadilan Distrik Barat Seoul Nomor 2020Gadan306634 tanggal 4 November 2021, Putusan Pengadilan Distrik Selatan Seoul Nomor 2022Gadan237856 tanggal 15 Desember 2022).
Pembatasan hak suara pada keputusan remunerasi pemegang saham yang juga menjabat direktur: Belakangan Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa dalam keputusan yang menetapkan tidak hanya jumlah remunerasi individual tetapi juga batas remunerasi seluruh direktur pada rapat umum pemegang saham, pemegang saham yang merupakan direktur bersangkutan termasuk pihak berkepentingan khusus sehingga pelaksanaan hak suaranya dibatasi (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2025Da210138 tanggal 24 April 2025). Hal ini karena batas remunerasi direktur yang dihitung dalam rapat umum pemegang saham pasti akan berpengaruh besar terhadap penetapan jumlah remunerasi konkret bagi masing-masing direktur di kemudian hari, dan penghitungan remunerasi direktur yang merupakan pemegang saham lebih terkait langsung dengan kepentingan pribadi pemegang saham tersebut daripada merupakan hal mengenai pengendalian perusahaan.
b. Penanganan gugatan derivatif pemegang saham untuk menuntut tanggung jawab direktur
Makna gugatan derivatif pemegang saham: Apabila timbul kerugian pada perusahaan akibat kelalaian tugas direktur dan sebagainya namun perusahaan tidak menuntut sendiri tanggung jawab direktur bersangkutan, pemegang saham dapat langsung mengajukan gugatan terhadap direktur bersangkutan dengan menggantikan kedudukan perusahaan (subrogasi).
Syarat pengajuan gugatan: Menurut Pasal 403 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perdagangan Korea Selatan, pemegang saham yang memiliki saham setara 1% atau lebih dari total saham yang diterbitkan dapat menuntut kepada perusahaan pengajuan gugatan untuk menuntut tanggung jawab direktur melalui dokumen tertulis yang mencantumkan alasannya. Apabila perusahaan tidak mengajukan gugatan dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima tuntutan tersebut, pemegang saham bersangkutan dapat langsung mengajukan gugatan untuk kepentingan perusahaan (Pasal 403 ayat (3) Undang-Undang Perdagangan Korea Selatan).
Gugatan derivatif pemegang saham atas pembayaran remunerasi direktur: Dalam hal rapat umum pemegang saham hanya menyetujui jumlah total batas remunerasi direktur dan mendelegasikan penghitungan remunerasi konkret masing-masing direktur kepada dewan direksi tetapi tidak ada keputusan dewan direksi, pemegang saham dapat menuntut kepada perusahaan pengajuan gugatan ganti rugi yang bersumber dari pembayaran remunerasi yang melanggar hukum, dan apabila perusahaan tidak mengajukan gugatan dalam waktu 30 hari, pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap direktur bersangkutan dan sebagainya dengan menggantikan kedudukan perusahaan.
3. Implikasi dan Langkah Penanganan
Sengketa terkait remunerasi direktur bersumber dari sifat memaksa Pasal 388 Undang-Undang Perdagangan Korea Selatan, sehingga muncul persoalan apakah pengesahan susulan (ratifikasi) atau persetujuan diam-diam berlaku sah, dan terutama karena—selama bukan perusahaan pemegang saham tunggal—persetujuan pemegang saham pengendali saja tidak dapat menggantikan keputusan rapat umum pemegang saham, risiko hukum yang melekat saat sengketa timbul sangatlah besar.
Sekalipun tidak ada keputusan dewan direksi yang eksplisit terkait pembayaran remunerasi kepada masing-masing direktur, perlu mengkaji secara cermat apakah tingkat kenaikan atau pedoman pembayaran bonus dengan standar yang sama seperti karyawan pada umumnya telah dibahas dan disetujui melalui organ resmi badan hukum seperti rapat umum pemegang saham atau dewan konsultasi tenaga kerja-manajemen, sehingga dapat menggunakan hak pembelaan hukum secara aktif mengenai terpenuhinya kewajiban pengembalian perolehan tanpa hak dan cakupannya.
Oleh karena itu, secara internal perusahaan, kajian hukum preventif yang secara berkala memeriksa apakah segala prosedur terkait remunerasi direktur sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan dan anggaran dasar adalah keharusan, dan apabila sengketa mulai tampak nyata, harus merespons secara sigap dengan menyusun strategi pembelaan yang optimal melalui analisis hukum profesional atas keseluruhan hukum perseroan.
[Baca artikel selengkapnya]
Legitimasi prosedural penetapan remunerasi direktur dan langkah manajemen risiko hukum perusahaan
(kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat