Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-21

Memanipulasi transfer rekening 1.100 kali lebih sejak tepat setelah masuk kerja lalu menghabiskannya untuk biaya hidup
-Majelis hakim "Kejahatan berlangsung lama…tak ada upaya pemulihan kerugian sehingga hukuman berat tak terhindarkan"
Seorang karyawan yang diam-diam menggelapkan uang perusahaan bernilai besar selama lebih dari 10 tahun untuk keperluan pribadi dijatuhi hukuman penjara nyata.
Pengadilan Distrik Ulsan Bagian Pidana 12 pada tanggal 3 bulan lalu menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada A, perempuan berusia 50-an yang didakwa atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan sebagainya.
A diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar 1,4 miliar won melalui 1.100 kali lebih selama sekitar 12 tahun setelah masuk kerja sebagai staf pembukuan di sebuah perusahaan pada 2013.
Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa A mencatat riwayat transfer rekening secara palsu seolah membayar uang barang atau upah tenaga kerja kepada pemasok secara normal, tetapi sebenarnya menggelapkan uang ke rekening atas namanya sendiri dan keluarga lalu menggunakannya untuk biaya hidup dan sebagainya. Terungkap pula fakta bahwa ia membuat dokumen palsu seolah menjalankan usaha, dan menerima faktur pajak palsu untuk menggelapkan dana perusahaan.
Pihak B yang mengoperasikan perusahaan mendalilkan menderita kerugian uang yang sangat besar akibat kejahatan A yang berlangsung lama. Ia mendesak keras hukuman berat dengan menyebut hal ini tidak hanya memukul manajemen secara keseluruhan, tetapi juga sangat merusak hubungan kepercayaan dengan pemasok.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada A. Majelis hakim menyampaikan, "Kejahatan terdakwa dimulai sekitar saat masuk kerja di perusahaan dan berlangsung lama selama sekitar 10 tahun hingga terbongkar, dan jumlah yang digelapkan selama itu pun sama sekali tidak sedikit," dan "terdakwa tidak dimaafkan korban, dan tidak melakukan upaya berarti untuk memulihkan kerugian, sehingga hukuman berat tak terhindarkan."
Pengacara Im Seok-pil dari Firma Hukum Daeryun, yang mewakili B, menjelaskan, "Perkara ini adalah kejahatan yang menipu kepercayaan perusahaan yang mempercayakan pengelolaan dana kepada karyawan dan mengguncang fondasi manajemen itu sendiri," dan "karena sifat kejahatan penggelapan yang dilakukan secara licik dalam waktu lama, kami berfokus membuktikan perbuatan penipuan dan skala kerugian yang akurat secara objektif untuk memperoleh hukuman berat." whyjay@sportsseoul.com
Reporter Shin Jae-yu
[Baca artikel selengkapnya]
Menggelapkan uang perusahaan 1,4 miliar won selama 12 tahun…karyawan bermuka dua dijatuhi Pengadilan penjara 5 tahun (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat