Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-21

Pengacara Kim Hyeong-jin dari Firma Hukum Daeryun, “Strategi menghadapi risiko rangkap tiga ‘pembatalan kontrak, penghukuman pidana, pelanggaran UU Registrasi Penduduk’ penting”
Seiring pemerintah melakukan penyelidikan intensif atas pengajuan pembelian curang melalui pindah domisili palsu, pernikahan palsu, jual beli kualifikasi, pemalsuan dokumen, dan sebagainya, ketegangan di pasar properti meningkat. Terutama, kecemasan para pemenang undian mendalam menyusul kabar penyelidikan menyeluruh berskala besar terhadap kompleks penjualan perdana populer di Seoul dan sekitarnya belakangan ini.
Pengacara Kim Hyeong-jin dari Firma Hukum Daeryun, ahli di bidang ini, menasihati, “Penyelidikan belakangan ini cenderung tidak sekadar menelaah dokumen, melainkan hingga mengerahkan forensik digital dan analisis pola kehidupan,” dan “Bahkan kesalahan administratif sederhana pun dapat terpapar risiko rangkap tiga berupa pembatalan kontrak, penghukuman pidana, dan pelanggaran Undang-Undang Registrasi Penduduk, sehingga menyusun strategi penanganan hukum sejak tahap awal penting.”
Terkait penyelidikan pemerintah atas pengajuan pembelian curang belakangan ini, kami mengurai pertanyaan dari pengacara Kim.
▶Apa saja jenis pengajuan pembelian curang yang representatif yang terungkap?
=Kasus paling umum adalah pindah domisili palsu. Yaitu perbuatan sekadar melaporkan pindah domisili ke alamat keluarga atau kenalan untuk memperoleh kualifikasi pasokan prioritas bagi penduduk wilayah bersangkutan, yang dapat memenuhi pelanggaran Undang-Undang Perumahan sekaligus pelanggaran Undang-Undang Registrasi Penduduk. Selain itu, jenis yang utama terungkap adalah perceraian palsu demi kualifikasi pasokan khusus, pengajuan surat diagnosis kehamilan palsu, jual beli buku tabungan pembelian atau kualifikasi, dan pengajuan perwakilan dengan menyerahkan sertifikat autentikasi keuangan kepada agen. Belakangan, perbuatan menyerahkan sertifikat autentikasi keuangan kepada agen untuk pengajuan perwakilan pun dihukum berat.
▶Bagaimana pemerintah secara konkret mengungkap ada tidaknya hunian nyata?
=Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi serta pemerintah daerah mengekstraksi transaksi yang janggal dengan Sistem Manajemen Transaksi Properti (RTMS), lalu menganalisis keseluruhan jejak kehidupan seperti riwayat tunjangan perawatan asuransi kesehatan, catatan pembayaran kartu kredit, dan lokasi penerimaan paket. Verifikasi lapangan seperti jumlah pemakaian listrik, air, dan gas, catatan pindah sekolah anak, catatan keluar-masuk tempat parkir apartemen, dan analisis CCTV lift pun dilakukan bersamaan.
▶Apa tolok ukur yang menjadikan seseorang menjadi objek penghukuman pidana?
=Tolok ukur utamanya adalah 'unsur kesengajaan perbuatan tipu daya'. Laporan pindah domisili palsu atau pengajuan dokumen palsu dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan karena pelanggaran Undang-Undang Perumahan, dan apabila tiga kali lipat keuntungan yang diperoleh dari perbuatan pelanggaran melebihi 30 juta won Korea Selatan, hukuman diperberat menjadi denda paling banyak tiga kali lipat keuntungan tersebut. Dalam hal pindah domisili palsu, pelanggaran Undang-Undang Registrasi Penduduk ditambahkan sebagai gabungan tindak pidana, dan apabila menghalangi pekerjaan pemilihan penghuni yang adil oleh penyelenggara usaha, tindak pidana penghalangan pekerjaan pun dapat diterapkan.
▶Jika berada dalam situasi dicurigai secara tidak adil, bagaimana harus menanggapinya?
=Harus memperoleh secara proaktif bukti objektif dan multidimensi untuk membuktikan fakta hunian nyata dengan bantuan dan konsultasi cermat pengacara spesialis. Penting menyusun jalur kehidupan nyata per tanggal, seperti kontrak perusahaan pindahan, kuitansi pembelian elektronik dan furnitur, riwayat pembayaran biaya pengelolaan, catatan pemasangan internet dan TV, serta catatan pesanan aplikasi pengantaran, sehingga memiliki konsistensi logis pada tahap pembuktian.
▶Jika memberi nasihat kepada mereka yang akan menghadapi penyelidikan?
=Yang paling penting adalah menanggapi secara terpisah antara prosedur pidana dan sanksi administratif. Menurut Undang-Undang Perumahan Pasal 65 ayat (2), apabila pengajuan pembelian curang terkonfirmasi, penyelenggara usaha wajib membatalkan kontrak pasokan, sehingga sekalipun memperoleh keputusan tidak bersalah secara pidana, pembatalan kontrak tidak otomatis dibebaskan. Cara meminimalkan risiko adalah menyusun dua jalur sekaligus, yaitu pembuktian administratif dan pembelaan pidana, sejak awal penyelidikan, serta menanggapi dengan menyusun ulang duduk perkara secara hukum agar jawaban yang tergesa-gesa tidak berujung pada mengakui unsur kesengajaan.
[Baca artikel selengkapnya]
‘Menang undian pembelian’ bukan akhir…pengajuan pembelian curang berlanjut hingga penghukuman pidana melampaui pembatalan kontrak (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat