Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-22

Bagian yang paling dikhawatirkan para direktur usaha kecil, menengah, dan menengah-besar yang mengkaji rehabilitasi badan hukum adalah hilangnya hak pengelolaan. Ada ketakutan samar bahwa apabila dilakukan konversi utang menjadi saham (mengubah piutang menjadi saham) demi penghapusan utang yang besar, para kreditor akan menjadi pemegang saham mayoritas dan pemilik lama tersingkir. Namun, Undang-Undang Rehabilitasi Debitur menganut asas ‘sistem penunjukan pengurus dari manajer lama’ yang menunjuk direktur utama lama sebagai pengurus menurut hukum, sepanjang tidak ada alasan diskualifikasi berat seperti penggelapan atau penyalahgunaan jabatan, dan lainnya. Artinya, rehabilitasi badan hukum bukan pencabutan hak pengelolaan, melainkan perangkat perlindungan hukum yang menjamin kesinambungan manajemen perusahaan yang terjerumus dalam krisis likuiditas sementara.
Gerbang pertama yang harus dilalui untuk membela hak pengelolaan dalam prosedur rehabilitasi adalah ‘asas jaminan nilai likuidasi’. Harus dibuktikan kepada pengadilan bahwa nilai saat usaha dilanjutkan (nilai kelangsungan usaha) secara objektif lebih tinggi daripada nilai saat perusahaan dipailitkan dan asetnya dijual (nilai likuidasi).
Bila mencermati satu contoh sebuah perusahaan, perusahaan ini meski memiliki kemampuan teknis unggul, menghadapi krisis akibat investasi pembangunan pabrik di luar negeri yang berlebihan serta memburuknya lingkungan eksternal seperti COVID-19, kenaikan suku bunga global, dan lainnya. Namun, melalui penyelidikan keuangan yang menyeluruh, dengan membuktikan secara jelas baik dari sisi kaidah hukum maupun akuntansi bahwa nilai kelangsungan usaha perusahaan jauh melampaui nilai likuidasi, pembenaran rehabilitasi dapat diamankan. Demikianlah, membuktikan bahwa ini adalah krisis sementara akibat lingkungan eksternal, bukan kegagalan manajemen, merupakan titik awal inti pengesahan rehabilitasi badan hukum.
Apabila nilai kelangsungan usaha diakui, langkah berikutnya adalah perancangan rencana rehabilitasi yang cermat. Agar rencana rehabilitasi memperoleh pengesahan pengadilan, harus dipenuhi syarat ketat berupa persetujuan tiga perempat kreditor separatis rehabilitasi dan dua pertiga atau lebih kreditor rehabilitasi. Secara praktik, strategi yang paling efektif adalah jadwal pelunasan model ‘pembebanan belakang (Back-loaded)’. Strukturnya adalah pada awal rehabilitasi rasio pelunasan diminimalkan sekitar 2~4% agar perusahaan memusatkan sumber daya pada normalisasi usaha, lalu memusatkan jumlah pelunasan pada paruh belakang saat laba usaha mulai serius. Ini menjadi senjata kuat yang dinilai baik oleh pengadilan maupun kreditor sebagai alternatif realistis dengan kemungkinan pelunasan yang tinggi.
Pengacara Kim Won-sang dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyampaikan, “Kaidah hukum inti untuk membela hak pengelolaan terletak pada penstrukturan yang cermat atas konversi utang menjadi saham dan pengurangan modal (penggabungan saham). Bila utang dikonversi menjadi saham, modal disetor pasti membengkak dan rasio kepemilikan kreditor melonjak. Untuk mengendalikannya, prosedur pengurangan modal yang menggabungkan saham dengan rasio 10:1 atau lebih harus dirancang dalam rencana,” dan “perusahaan pada contoh sebelumnya, meski mengonversi 55% piutang rehabilitasi menjadi saham, melalui rancangan penggabungan saham yang cermat berhasil mempertahankan rasio kepemilikan direktur lama di atas 7% sehingga mempertahankan hak pengelolaan. Demikianlah, tergantung bagaimana korelasi antara rasio konversi utang menjadi saham dan penggabungan saham dirancang, pemilik perusahaan setelah rehabilitasi menjadi berbeda.”
Pengacara Kim menyampaikan, “Selain itu, isu penting yang tak boleh diabaikan dalam prosedur rehabilitasi badan hukum adalah perlindungan piutang kepentingan umum. Upah pekerja dan pajak yang belum dibayar, dan lainnya, merupakan piutang yang diutamakan yang harus dilunasi sewaktu-waktu terlepas dari rencana rehabilitasi. Untuk mencegah keluarnya karyawan terampil dan melanjutkan usaha secara lancar, sumber dana pelunasan piutang kepentingan umum harus diamankan secara menyeluruh sejak awal. Rehabilitasi badan hukum bukan sekadar prosedur memohon penghapusan utang. Ini adalah proses restrukturisasi kompleks yang membuktikan nilai kelangsungan perusahaan dan membela struktur pengendalian. Apabila mengalami krisis likuiditas, sebelum utang mencapai titik kritis, harus menyusun strategi yang cermat dengan bantuan ahli sejak tahap awal.”
Enet News, Wartawan Park Jung-woo (woo@enetnews.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
“Kurangi utang, pertahankan hak pengelolaan”···apa strategi rehabilitasi badan hukum yang sukses (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat