
2026-05-25

Menuntut standar etika yang tinggi kepada tenaga medis yang menangani nyawa manusia adalah kesepakatan zaman. Di masa lalu, pembatasan lisensi tenaga medis terutama terbatas pada kejahatan terkait medis. Namun, Undang-Undang Medis hasil revisi yang berlaku sejak 20 November 2023 sepenuhnya membalik paradigma ini. Sebelum revisi, kejahatan yang menjadi alasan diskualifikasi terbatas pada kejahatan terkait medis seperti pelanggaran Undang-Undang Medis dan peraturan terkait medis serta sebagian kejahatan menurut Undang-Undang Pidana yang berkaitan dengannya, tetapi setelah revisi, tanpa memandang jenis kejahatan, apabila seseorang dijatuhi pidana penjara nyata, hukuman percobaan, atau penangguhan penjatuhan pidana setingkat kurungan atau lebih, lisensinya dapat dicabut selama masing-masing masa diskualifikasi. Artinya, bahkan kelalaian sehari-hari di luar lapangan medis pun menjadi struktur yang merenggut nyawa profesional.
Kontradiksi yuridis terbesar adalah ketiadaan ‘asas kejelasan’. Undang-undang hasil revisi menetapkan saat timbulnya alasan diskualifikasi sebagai ‘setelah masa penangguhan berlalu’. Namun, di lapangan administrasi yang sebenarnya, undang-undang ditafsirkan secara meluas dan sewenang-wenang, antara lain dengan dijatuhkannya penetapan pencabutan lisensi pada saat masa penangguhan bahkan belum berlalu. Karena itu, tenaga medis sebagai subjek yang diatur bahkan tidak dapat memperkirakan pada saat mana lisensinya dicabut. Ini secara serius menghambat stabilitas hukum yang merupakan fondasi negara hukum.
Pelanggaran berlebihan atas ‘kebebasan menjalankan profesi’ juga merupakan unsur inkonstitusional yang hakiki. Kejahatan dalam pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan konflik di ranah pribadi memiliki lapisan hukum yang berbeda. Meski tujuan legislasi sah, mengaitkan semua kejahatan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dengan pencabutan lisensi termasuk pelanggaran ‘asas larangan berlebihan’. Mencabut kualifikasi secara seragam tanpa penilaian individual atas keadaan konkret atau risiko residivisme adalah tindakan yang kehilangan keseimbangan kepentingan hukum.
Benturan dengan ‘asas pemisahan kekuasaan’ pun tak dapat diabaikan. Meski lembaga peradilan memberi keringanan berupa hukuman percobaan dengan mencermati keadaan perkara, lembaga administrasi mencabut lisensi secara mekanis hanya berdasarkan tampilan pidananya. Khususnya, dalam perkara ketika pengadilan menilai risiko residivisme rendah sehingga bahkan tidak menjatuhkan ‘perintah pembatasan bekerja’, pencabutan lisensi oleh lembaga administrasi adalah hasil terbaliknya logika sanksi. Ini adalah kontradiksi struktural yang melumpuhkan maksud penjatuhan pidana yang luwes oleh lembaga peradilan dengan kekakuan administratif.
Logika ‘asas persamaan’ yang mengedepankan keseimbangan dengan profesi lain pun mengabaikan kekhususan bidang. Struktur tugas tenaga medis yang terbatas pada bidang yang sangat profesional yaitu kesehatan pada dasarnya berbeda dengan profesi seperti pengacara yang menangani hukum secara keseluruhan. Menekankan hanya keseimbangan mekanis dengan jenis profesi lain sembari mengabaikan perbedaan hakiki bidang bertentangan dengan maksud hak atas persamaan yang mengandaikan pembedaan yang wajar.
Hukum haruslah menjadi benteng yang menjaga kepercayaan sosial sekaligus perisai yang melindungi hak asasi individu. ‘Etika yang ketat’ yang ditekankan Undang-Undang Medis hasil revisi memang penting, tetapi pelanggaran hak asasi dan kontradiksi yuridis yang timbul dalam prosesnya adalah masalah yang tak dapat diabaikan. Demi penerapan hukum yang wajar yang mencerminkan kekhususan lapangan medis, kini adalah saatnya diperlukan penilaian Mahkamah Konstitusi dan diskusi sosial yang mendalam.
[Baca artikel selengkapnya]
Ketentuan pencabutan lisensi Undang-Undang Medis hasil revisi, isu konstitusional dan tugasnya
(buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi