Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-29
![[법률 돋보기]➁ 파산 직전 재고 처분…경영진 책임 어디까지 번지나](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260529054949880.webp&w=3840&q=100)
Pengacara Choi Seong-mun Firma Hukum Daeryun “Pelepasan persediaan menjelang pailit, berisiko hak pembatalan·ganti rugi”
“Konsultasi hukum awal yang sistematis lebih penting daripada penanganan pasca-kejadian”
Muncul tudingan bahwa tindakan perusahaan yang secara sewenang-wenang melepas aset persediaan saat terdesak kesulitan manajemen dapat berujung pada sengketa hukum dan tanggung jawab pribadi jajaran manajemen di kemudian hari.
Pengacara Choi Seong-mun dari Firma Hukum Daeryun Tongyeong·Geoje pada tanggal 29 menunjukkan, “Ketika perusahaan berada dalam situasi kritis, banyak yang mencoba melepas aset persediaan secara terburu-buru demi mengamankan dana seketika, tetapi ini dapat berujung pada risiko hukum fatal bagi jajaran manajemen secara pribadi.”
Pengacara Choi, berdasarkan pengalamannya di masa lalu berkiprah sebagai kurator kepailitan, menjelaskan, “Dalam praktik kepailitan badan hukum, pelepasan persediaan bukan sekadar masalah penataan aset,” dan “Begitu masuk prosedur kepailitan, aset perusahaan berada di bawah kendali kurator kepailitan, dan pelepasan sewenang-wenang oleh jajaran manajemen pun dibatasi ketat.”
Menurut Pasal 382 dan Pasal 384 Undang-Undang tentang Pemulihan dan Kepailitan Debitur yang berlaku, harta yang dimiliki perusahaan debitur pada saat pernyataan pailit termasuk harta pailit, dan wewenang pengelolaan·pelepasan beralih kepada kurator kepailitan yang ditunjuk pengadilan.
Yang menjadi masalah adalah tindakan pelepasan harta yang terjadi pada tahap sebelum pernyataan pailit. Di lapangan praktik, disebut berulang kali terjadi kasus seperti menjelang pailit mengalihkan persediaan secara cuma-cuma kepada perusahaan tertentu atau melepasnya dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar, kasus memindahkan ke gudang atas nama pihak ketiga untuk menghindari eksekusi paksa, serta kasus melakukan pembayaran dengan barang hanya kepada mitra dagang tertentu.
Pengacara Choi menyampaikan, “Tindakan semacam ini besar kemungkinannya menjadi objek ‘hak pembatalan’ menurut Undang-Undang Pemulihan dan Kepailitan Debitur,” dan “Kurator kepailitan dapat menuntut pemulihan ke keadaan semula melalui gugatan, dan pada akhirnya transaksi itu sendiri dapat dibatalkan.”
Terutama, Pasal 391 Undang-Undang Pemulihan dan Kepailitan Debitur mengatur agar kurator dapat menuntut pembatalan atas tindakan pelepasan harta yang merugikan kreditor. Pengalihan cuma-cuma, penjualan murah, pembayaran berat sebelah, dan sebagainya menjelang pailit merupakan objek yang mewakili.
Kemungkinan tanggung jawab pribadi jajaran manajemen pun disebut sebagai risiko utama. Pengacara Choi mengatakan, “Jajaran manajemen yang memimpin pelepasan aset yang tidak patut dapat menjadi objek ‘persidangan penetapan tuntutan ganti rugi terhadap direktur dan sebagainya’,” dan “Karena merupakan prosedur yang berjalan lebih cepat daripada gugatan perdata umum, sulit dikesampingkan kemungkinan meluas menjadi masalah tanggung jawab atas harta pribadi jajaran manajemen.”
Ia juga menyinggung masalah hak merek dan kerusakan nilai merek. Yakni, apabila persediaan dalam jumlah besar beredar tanpa izin, ada kemungkinan berujung pada tuntutan ganti rugi dari pihak pemegang hak merek.
Pengacara Choi mengatakan, “Dalam proses pelepasan persediaan, apakah label merek dilepas, jalur distribusi, dan sebagainya, masalah hak kekayaan intelektual pun harus ditelaah bersama,” dan “Pendekatan sekadar mencairkan persediaan menjadi uang tunai sulit menjadi penanganan.”
Yang terbesar bebannya adalah tanggung jawab pembuktian. Sebab apabila diajukan gugatan hak pembatalan atau tuntutan ganti rugi, jajaran manajemen harus membuktikan sendiri bahwa pelepasan itu merupakan pertimbangan manajemen yang normal tanpa niat merugikan kreditor.
Pengacara Choi menekankan, “Membuktikannya dengan data objektif di tengah kekacauan situasi pailit bukanlah hal mudah,” dan “Karena belakangan prosedur pemeriksaan kurator pun cenderung semakin ketat, alih-alih hanya mengandalkan penanganan pasca-kejadian, penting merancang arah penanganan yang sistematis melalui peninjauan hukum sejak tahap awal.”
Reporter Jeong Ye-jin yejin0311@inews24.com
[Baca artikel selengkapnya]
💙
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat