Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-01
![[기고] 귀엽다고 쓰다듬었다가 형사처벌?...아동 성추행, 법원 판단 기준은](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260601063725023.webp&w=3840&q=100)
Pengacara Kim Jin-won Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun
Tidak sedikit kasus ungkapan kasih sayang terhadap anak-anak melampaui kebaikan hati sehari-hari dan berkembang menjadi sengketa hukum. Yang representatif adalah perbuatan mengelus kepala atau memegang tangan anak yang dijumpai di taman atau tempat bermain karena menganggapnya lucu. Seseorang dapat membantah bahwa itu iktikad baik, tetapi standar penilaian pengadilan belakangan bekerja jauh lebih ketat daripada masa lalu.
Standar terpenting adalah apakah kontak fisik itu bertentangan dengan kehendak pihak lawan. Perbuatan cabul dengan paksaan tidak harus disertai tenaga fisik yang kuat agar terpenuhi. Apa yang disebut 'pelecehan mendadak' yang dilakukan tiba-tiba bertentangan dengan kehendak pihak lawan itu sendiri dianggap melanggar hak penentuan diri seksual. Artinya, meski bagian yang umumnya dianggap tidak sensitif seperti punggung tangan atau bahu, sesuai situasi dan konteks dapat cukup menjadi objek penghukuman.
Terutama, bila korban anak dan remaja, perkaranya sangat fatal. Saat itu, 'Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan' diterapkan sehingga berat penghukuman diperkuat drastis. Anak dipandang memiliki kemampuan memahami situasi yang lebih rendah daripada dewasa dan sulit menyatakan kehendak menolak dengan jelas. Oleh karena itu, dalil "tidak ada niat seksual" secara praktik tidak mudah diterima. Meski tidak ada kontak nyata, bila telah memulai pelaksanaan seperti mengulurkan tangan ke arah bagian tubuh, dapat pula dijerat percobaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Alasan pengadilan menerapkan ukuran seketat ini adalah karena saat menilai ada tidaknya pelecehan anak, ia mengutamakan 'akal sehat sosial' daripada motif subjektif pelaku. Dengan mempertimbangkan karakteristik anak yang sedang dalam proses pembentukan nilai seksual, ia mengakui kesengajaan pelecehan dalam lingkup yang jauh lebih luas daripada standar dewasa. Itulah alasan dalil sekadar menyentuh karena lucu sulit dibenarkan secara asas hukum. Pada akhirnya, dengan menggabungkan situasi konkret saat itu, bagian yang disentuh, dan hubungan dengan anak, dinilai ketat 'apakah kebebasan seksual dilanggar'.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Jin-won menasihatkan, "Bila tanpa terduga terlibat dugaan pelecehan seksual anak, perbuatan panik lalu langsung mendatangi anak korban atau orang tuanya untuk meminta maaf harus sangat hati-hati. Sebabnya, hal itu bisa terlihat sebagai keadaan mengakui dugaan atau disalahpahami sebagai penganiayaan tambahan."
Ia menekankan, "Sejak tahap awal perkara, harus menyusun ulang secara asas hukum bahwa perbuatan saat itu tidak bertujuan seksual dengan bantuan pengacara khusus tindak pidana seksual. Hanya dengan segera mengamankan data objektif seperti rekaman kotak hitam atau CCTV dan menjelaskan bahwa situasi saat itu berada dalam kategori kebaikan hati sehari-hari yang dapat mencegah kerugian berat seperti cap tindak pidana seksual yang tidak adil dan larangan bekerja."
● Kontribusi penulis eksternal dapat berbeda dari arah redaksi media ini
Kyeonggi Ilbo webmaster@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
[Kontribusi] Mengelus karena lucu bisa dijerat pidana?...pelecehan seksual anak, apa standar penilaian pengadilan (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat