Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-03

-Kolom hukum Pengacara Kim Gwang-deok Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Belakangan terjadi peristiwa di mana serikat pekerja awak kabin di sebuah maskapai penerbangan mengadukan para pihak perusahaan atas dugaan perbuatan ketenagakerjaan tidak adil (unfair labor practice). Rekaman percakapan telepon staf pelaksana yang mengisyaratkan penyingkiran promosi bagi orang yang memiliki riwayat serikat pekerja menjadi pemicunya. Pihak perusahaan berdalih bahwa itu 'obrolan pribadi antarindividu', tetapi ada tidaknya pelanggaran tampaknya akan disimpulkan sesuai penilaian hukum. Peristiwa ini memiliki implikasi besar bagi para penanggung jawab SDM·ketenagakerjaan perusahaan. Sebab bahkan candaan yang dilontarkan tanpa sengaja di lapangan atau pernyataan pendapat pribadi pun dapat dianggap sebagai 'perbuatan ketenagakerjaan tidak adil' yang dilarang Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Perburuhan (UU Serikat Pekerja).
Sistem perbuatan ketenagakerjaan tidak adil untuk melindungi tiga hak perburuhan pekerja merupakan perangkat inti yang menjaga keseimbangan kekuatan antara pihak pekerja dan manajemen. UU Serikat Pekerja yang berlaku mengklasifikasikannya secara garis besar ke dalam empat jenis, yaitu △pemecatan atau perlakuan merugikan dengan alasan bergabung serikat pekerja dan sebagainya △mempekerjakan dengan syarat bergabung·keluar dari serikat pekerja tertentu (kontrak diskriminatif/yellow-dog contract) △penolakan dan pengabaian perundingan bersama tanpa alasan yang sah △penguasaan·campur tangan terhadap organisasi dan operasional serikat pekerja serta bantuan biaya operasional.
Yang paling sering menjadi kontroversi dalam praktik perusahaan tak pelak adalah 'perlakuan merugikan' dan 'penguasaan·campur tangan'. Misalnya, perbuatan memberi penilaian kerja rendah kepada anggota serikat pekerja tanpa alasan wajar atau menyingkirkannya dari promosi adalah perlakuan merugikan yang representatif. Selain itu, perbuatan mendiskriminasi serikat pekerja tertentu dalam prosedur penyatuan saluran perundingan (pelanggaran kewajiban perwakilan yang adil) pun semuanya termasuk kategori perbuatan ketenagakerjaan tidak adil. Sanksi akibat pelanggaran seperti ini sama sekali tidak ringan. Apabila tidak melaksanakan perintah pemulihan dari Komisi Perburuhan, selain denda administratif, saat melanggar perintah yang telah berkekuatan hukum tetap harus menanggung hukuman pidana berat berupa penjara 3 tahun ke bawah atau denda 30 juta won ke bawah. Terlepas dari perintah pemulihan, sebagai hukuman pidana langsung atas perbuatan ketenagakerjaan tidak adil itu sendiri, dapat pula dijatuhi penjara 2 tahun ke bawah atau denda 20 juta won ke bawah.
Terutama, perlu memperhatikan arus yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan (2023Du41864). Biasanya permohonan pemulihan perbuatan ketenagakerjaan tidak adil harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak hari perbuatan terjadi, tetapi apabila kerugian seperti diskriminasi upah akibat penilaian kepegawaian atau penyingkiran promosi berlanjut, hal itu dipandang sebagai 'satu perbuatan yang berlanjut' sehingga periode permohonan pemulihan diakui secara luas. Ini berarti bahwa meskipun tindakan kepegawaian perusahaan di masa lalu, jika pengaruhnya berlanjut hingga kini, hal itu dapat mencuat sebagai risiko hukum kapan saja.
Pada perbuatan ketenagakerjaan tidak adil, potongan-potongan yang tercerai seperti isi wawancara, surel, dan pengumuman internal terkumpul menjadi bukti menentukan yang membuktikan 'niat' pemberi kerja, yakni 'smoking gun'. Oleh karena itu, perusahaan harus membangun sistem pembelaan konkret yang dapat langsung bekerja. Harus menetapkan manual ucapan dan tindakan bagi para manajer untuk memblokir dari akar meluasnya ucapan yang dilontarkan tanpa sengaja menjadi krisis hukum, serta harus memiliki indikator untuk membuktikan bahwa itu pelaksanaan hak kepegawaian yang sah dengan mengobjektifkan dan mendokumentasikan standar kepegawaian dan disiplin secara menyeluruh. Yang terpenting, keputusan yang berpotensi besar menimbulkan konflik pekerja-manajemen memerlukan pelembagaan pengambilan keputusan yang menyaring krisis yudisial secara proaktif dengan memastikan melewati kajian awal ahli hukum spesialis ketenagakerjaan.
Reporter Lee Dong-o (canon35@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Penyingkiran promosi saat bergabung serikat pekerja"…apa isu hukum perbuatan ketenagakerjaan tidak adil dari ucapan pribadi? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat