Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-05

Didakwa atas dugaan menyelewengkan peluru hampa yang diterima pada lomba militer 2010
Majelis hakim "Warna kantong yang diserahkan pun berbeda-beda sehingga tidak dapat dipercaya"
Seorang purnawirawan berusia 30-an yang diajukan ke persidangan atas dugaan menyelewengkan peluru hampa yang dibagikan pada acara Angkatan Darat lebih dari 10 tahun lalu dan menyerahkannya kepada orang lain, dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Hal itu karena dalil terdakwa diterima, bahwa ia terkena tuduhan tidak adil akibat pelemparan tanggung jawab bergaya 'oper bola panas' yang dilakukan orang-orang yang terjaring membawa peluru hampa di bandara untuk menghindari hukuman.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 5, Pengadilan Militer Wilayah ke-3 belakangan menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada purnawirawan A yang didakwa atas dugaan penggelapan barang militer.
A diajukan ke persidangan atas dugaan tidak mengembalikan peluru hampa dan selongsong yang diterimanya saat mengikuti lomba Angkatan Darat pada 2010, melainkan diam-diam membawanya keluar satuan dan menyerahkannya kepada seorang kenalan sebagai suvenir.
Penyidikan atas A dimulai 14 tahun kemudian, pada 2024, ketika B yang menjalankan toko perlengkapan survival terjaring membawa peluru hampa di Bandara Incheon. Saat itu, ketika ditanya asal usul peluru hampa, B memberi keterangan, "Saya menerimanya dari kenalan C." Selanjutnya C mendalilkan, "Peluru hampa itu adalah yang saya terima 14 tahun lalu dari A, rekan seangkatan bintara militer, lalu saya simpan dan belakangan saya serahkan kepada B," dan Kejaksaan Militer mendakwa A berdasarkan keterangan ini.
A membantah sepenuhnya dugaan Kejaksaan Militer. Ia membantah, "Saat berdinas militer saya bertugas sebagai kepala regu pemeriksa gudang amunisi sehingga lebih dari siapa pun memahami ketatnya pengelolaan amunisi, dan setelah pensiun pun saya bekerja di bidang terkait pengadaan militer sehingga sama sekali tidak ada motif untuk melakukan kejahatan." Ia juga membantah, "Keterangan B dan C hanyalah pelemparan tanggung jawab untuk menghindari hukuman mereka sendiri, dan dalil tanpa pemastian yang konkret tentang peristiwa 14 tahun lalu tidak dapat dipercaya."
Pengadilan menerima dalil A dan menjatuhkan putusan tidak bersalah.
Majelis hakim menilai, "Nomor lot (Batch Number) peluru hampa yang terjaring di bandara adalah nomor yang saat itu digunakan secara luas di berbagai lomba, sehingga hanya dengan ini tidak dapat dipastikan bahwa A yang menyelewengkannya."
Majelis juga memandang keterangan para kenalan kurang dapat dipercaya.
Majelis hakim menyatakan, "Keterangan bahwa C menyimpan kantong yang diterima dari A 14 tahun lalu tanpa memeriksa isinya lalu menyerahkannya begitu saja kepada B, secara akal sehat sulit diterima." Majelis juga menunjukkan, "C mengatakan memberikan kantong plastik hitam kepada B, sedangkan B memberi keterangan menerima kantong plastik bening, sehingga keterangan kedua orang mengenai warna atau bentuk kantong yang diserahkan tidak sesuai."
Advokat Seo In-ho dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Perkara ini adalah kasus di mana klien yang merupakan mantan sersan purnawirawan didakwa secara serampangan hanya berdasarkan keterangan pelemparan tanggung jawab dari pihak ketiga yang hendak menghindari dugaan kejahatannya sendiri," dan "Kami berhasil memperoleh putusan tidak bersalah melalui penanganan hukum yang menyangkal keidentikan barang bukti dan mementahkan keterpercayaan keterangan."
Son Jong-uk, wartawan handbell@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
'Oper bola panas' peluru hampa 14 tahun lalu yang bermula di Bandara Incheon…purnawirawan berusia 30-an tidak bersalah (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat