Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-08

Seorang direktur utama sebuah perusahaan angkutan, setelah mengundurkan diri, mengajukan gugatan bernilai ratusan juta won terhadap bekas tempat kerjanya, tetapi setelah sidang tingkat pertama, pada banding pun kalah. Ia menuntut antara lain jaminan usia pensiun dan pesangon dengan dalih telah kembali menjadi pegawai biasa setelah pengunduran dirinya, tetapi pengadilan tidak menerimanya.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 8, Majelis Changwon Pengadilan Tinggi Busan pada April lalu menolak banding penggugat dalam banding gugatan penetapan batalnya pemecatan serta tuntutan upah dan lainnya yang diajukan B, mantan direktur utama perusahaan angkutan A, terhadap perusahaan.
B masuk ke perusahaan A pada awal dekade 2000-an lalu bekerja, dan menjabat direktur utama sejak 2016. Ia mengajukan surat pengunduran diri pada 2021, dan perusahaan memberitahukan pemecatan kepada B. Namun, B berargumen bahwa pemecatan itu batal karena tepat setelah mengundurkan diri dari direktur utama ia kembali menjadi pekerja biasa dan menjalankan pekerjaan seperti pengaturan armada.
B juga berargumen bahwa perusahaan harus mengganti rugi 260 juta won Korea Selatan. Menurut perjanjian bersama yang ditandatangani perusahaan A dan serikat pekerja pada 2017, usia pensiun adalah 60 tahun, dan setelahnya pun dijamin hak untuk dipekerjakan kembali sebagai pegawai kontrak (choktak) dan bertugas hingga usia 65 tahun. Berdasarkan hal itu, B menuntut upah dengan asumsi bekerja sebagai pegawai kontrak, serta pesangon selama masa jabatan dari pegawai biasa hingga direktur utama.
Namun, pengadilan menilai tidak ada bukti bahwa B membuat kontrak kerja baru dengan perusahaan setelah mengundurkan diri dari direktur utama, sehingga tidak menerima argumen bahwa pemecatan itu batal. Meski B menyerahkan dokumen kondisi pengaturan armada yang tercetak namanya sebagai bukti kerja, pengadilan menilai dokumen itu tidak dapat menjadi bahan untuk mengakui fakta kerja sebenarnya karena tidak ada cap/stempel padanya.
Pengadilan juga tidak menerima tuntutan pesangon untuk masa jabatan direktur utama. Sebab, menurut Undang-Undang Perdagangan dan anggaran dasar perusahaan A, pesangon direksi ditetapkan melalui keputusan rapat umum pemegang saham, tetapi tidak ada bukti untuk mengakui bahwa rapat umum pemegang saham untuk menetapkan pesangon B telah digelar. Hak menuntut pesangon B semasa menjadi pegawai biasa timbul pada 2016 saat ia dilantik sebagai direktur utama, dan pengadilan menilai hak itu telah gugur karena melampaui daluwarsa 3 tahun.
Pengacara Jo Ik-cheon dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili perusahaan A menyatakan, "Meskipun B adalah pengusaha yang menjalankan hak manajemen secara nyata, setelah mengundurkan diri ia secara selektif hanya mengklaim status pekerja yang menguntungkannya," seraya menambahkan, "kami dapat menghasilkan hasil yang baik dengan menerapkan secara cermat prinsip pembayaran pesangon pengurus menurut Undang-Undang Perdagangan, kriteria penilaian status kepekerjaan, serta doktrin daluwarsa."
Jeong Cheol-uk, wartawan
[Baca artikel selengkapnya]
"Setelah mengundurkan diri, saya kembali jadi pegawai biasa"… banding mantan direktur perusahaan angkutan yang menggugat upah dan pesangon bernilai ratusan juta won ditolak (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat