Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-08
![[법률 돋보기]➂ 미인가 교육시설 단속 강화…“처벌보다 제도 보완 필요”](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260608075343221.webp&w=3840&q=100)
Menyoroti kesenjangan antara sistem perizinan yang berpusat pada pendidikan publik dan permintaan pendidikan
"Harus disiapkan perangkat kelembagaan yang menampung keberagaman pendidikan"
Di tengah Kementerian Pendidikan serta kantor pendidikan tingkat provinsi dan kota mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan, seperti pemeriksaan khusus dan tindakan pelaporan pidana terhadap fasilitas pendidikan tidak berizin, muncul pendapat bahwa pendekatan yang hanya berpusat pada penindakan dan penghukuman sulit menyelesaikan masalah.
Pengacara Kang Dong-hun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) pada tanggal 8 menegaskan bahwa masalah fasilitas pendidikan tidak berizin harus dipandang bukan sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan dari sisi kesenjangan antara permintaan pendidikan yang berubah dan sistem hukum yang berlaku.
Pengacara Kang mendiagnosis bahwa meskipun berbagai permintaan pendidikan meningkat, seperti melanjutkan studi ke luar negeri dan pendidikan bahasa asing imersif, sistem hukum pendidikan yang berlaku masih mempertahankan sistem perizinan yang berpusat pada pendidikan publik. Akibatnya, terbentuk struktur yang menyulitkan model pendidikan yang berbeda dari sistem sekolah yang ada untuk masuk ke dalam sistem resmi.
Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah Korea Selatan yang berlaku hanya mengakui sebagai sekolah apabila memenuhi kurikulum, standar fasilitas, dan kualifikasi tenaga pengajar yang ditetapkan negara. Karena itu, sekalipun terdaftar dan beroperasi sebagai lembaga bimbingan, apabila cara operasionalnya nyatanya serupa dengan sekolah, hal itu dapat dinilai sebagai pendirian sekolah tidak berizin.
Pengacara Kang menjelaskan, "Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan pendirian untuk memandang sebagai memiliki substansi sekolah dan menghukum apabila suatu lembaga menampung siswa selama periode tertentu dan menjalankannya dengan sistem tingkatan kelas, atau menjalankan kurikulum yang sistematis, bimbingan kehidupan, dan pengelolaan nilai."
Namun, ia menilai bahwa sistem yang berlaku mengandung keterbatasan berupa nyatanya menetapkan sebagai melawan hukum bentuk pendidikan yang tidak sesuai dengan sistem sekolah yang ada, alih-alih merangkul berbagai model pendidikan alternatif ke dalam sistem resmi.
Ia juga menunjuk sebagai masalah bahwa meskipun pemerintah menjalankan sistem perizinan sekolah alternatif, persyaratan finansial dan kewajiban penyusunan kurikulum dalam negeri yang ketat membuat fasilitas yang mengejar pendidikan internasional terspesialisasi atau pendidikan alternatif tidak mudah masuk ke sistem resmi secara sah.
Pengacara Kang menyebutkan bahwa pembahasan semacam ini juga perlu ditelaah dari sisi jaminan hak dasar menurut konstitusi.
Ia menjelaskan, "Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dan Mahkamah Agung Korea Selatan mengakui hak orang tua atas pendidikan anak dan hak memilih sekolah sebagai hak dasar menurut konstitusi, dan otonomi serta profesionalitas pendidikan pun dijamin oleh konstitusi."
Ia lalu menganalisis, "Perbuatan hendak memilih pendidikan terspesialisasi yang tidak dapat disediakan pendidikan publik pun dapat dipahami sebagai kelanjutan dari pelaksanaan hak dasar," dan "menghukum secara pidana semua upaya pendidikan alternatif hanya dengan alasan tidak menempuh prosedur perizinan administratif dapat berujung pada kontroversi pelanggaran asas larangan berlebihan."
Ia juga mendiagnosis bahwa fenomena meningkatnya fasilitas pendidikan tidak berizin perlu dipandang bukan sebagai sekadar masalah operasional ilegal, melainkan sebagai hasil yang mencerminkan permintaan pendidikan yang tidak terpenuhi oleh pendidikan publik.
Pengacara Kang mengatakan, "Tolok ukur pilihan dan jalur pendidikan konsumen pendidikan sudah beragam, tetapi sistem belum cukup mencerminkannya," dan menambahkan, "Pendekatan yang hanya berpusat pada penghukuman sulit mengatasi permintaan pendidikan yang nyata secara mendasar."
Ia menjelaskan, "Regulasi yang berlebihan justru dapat berdampak negatif terhadap perlindungan hak dan kepentingan pembelajar karena mendorong operasional fasilitas pendidikan secara terselubung," dan menambahkan, "Perbaikan sistem harus dilakukan ke arah menjamin otonomi kurikulum secara luas, tetapi tetap mengelola dan mengawasinya di bawah standar hukum minimal."
Ia lalu berpandangan bahwa untuk menjaga keberagaman sekaligus sifat publik di lapangan pendidikan, diperlukan penataan hukum dan sistem yang berfokus pada jaminan hak nyata pembelajar, bukan yang berpusat pada kendali.
Jurnalis Jeong Ye-jin yejin0311@inews24.com
[Baca artikel selengkapnya]
[Sorotan Hukum]➂ Penguatan penindakan fasilitas pendidikan tidak berizin…"Perlu penyempurnaan sistem alih-alih penghukuman" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat