Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-12

Dilaporkan atas dugaan penyelewengan dalam jabatan, tetapi tidak terbukti bersalah karena bukti tidak cukup
Seorang karyawan perusahaan berinisial A (usia 40-an) asal Busan yang tengah disidik atas dugaan membajak mitra dagang perusahaan sebelumnya dalam proses pindah kerja ke perusahaan pesaing terbebas dari dugaan dalam pemeriksaan polisi.
Menurut Kantor Polisi Sasang Busan pada tanggal 12, karyawan perusahaan menengah A yang dilaporkan atas dugaan penyelewengan dalam jabatan baru-baru ini menerima keputusan tidak melimpahkan perkara (penghentian penyidikan).
A menangani pemeliharaan sistem selama 20 tahun di perusahaan B, lalu keluar pada 2025 dan pindah ke perusahaan pesaing. Dalam proses ini, A dikenai dugaan mengarahkan mitra dagang yang sudah ada untuk memutus kontrak dengan perusahaan B, serta membocorkan informasi yang diperolehnya dalam jabatan sehingga menimbulkan kerugian senilai sekitar 90 juta won per tahun bagi perusahaan B.
Namun, A membantah sepenuhnya dugaan itu dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah mendesak mitra dagang untuk memutus kontrak atau mengajukan syarat transaksi yang tidak wajar, baik sebelum maupun sesudah keluar. Ia mendalilkan bahwa para mitra dagang mengganti perusahaan mitra kontrak secara mandiri dengan mempertimbangkan mutu layanan dan lainnya.
Polisi menilai bukti objektif bahwa A mendesak pemutusan kontrak dengan perusahaan B tidak cukup. Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa sebagian mitra dagang yang merasa terganggu oleh keterlambatan penanganan layanan yang timbul dalam proses perusahaan B mengganti karyawan yang terampil justru lebih dahulu meminta kontrak kepada pihak A.
Di samping itu, polisi menilai bahwa informasi mitra dagang yang dimanfaatkan A merupakan informasi yang sudah dikenal di industri sehingga sulit dipandang sebagai rahasia dagang yang tidak dipublikasikan, dan bahwa setelah keluar A tidak lagi berada dalam kedudukan yang menangani urusan perusahaan B sehingga sulit memenuhi syarat terbentuknya tindak pidana penyelewengan dalam jabatan.
Kim Geun-su, pengacara Firma Hukum Daeryun yang mewakili A, menyatakan, "Sulit langsung memastikan adanya perbuatan penyelewengan hanya dari hasil bahwa mitra dagang berpindah setelah pindah kerja," dan "Kami membuktikan secara terfokus bahwa para mitra dagang memilih mitra kontrak secara mandiri karena memercayai pengalaman praktis dan kapabilitas penanganan pribadi sang insinyur yang terkumpul selama waktu yang lama."
Pengacara Kim menambahkan, "Kami dapat meluruskan kesalahpahaman mengenai latar belakang perpindahan mitra dagang dengan turut menyajikan keadaan menurunnya kemampuan penanganan layanan di internal perusahaan pelapor dan menumpuknya keluhan mitra dagang, serta keterangan saksi rujukan.".
Wartawan Baek Jae-hyeon (itbrian@newsis.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Pria 40-an dengan dugaan 'membajak mitra dagang saat pindah kerja'…polisi memutuskan tidak melimpahkan perkara (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat