Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-17

Unggahan bersifat apa yang disebut 'ancaman terhadap publik' yang menyatakan akan mencelakai khalayak tak tentu dengan bersandar pada anonimitas tak henti-hentinya muncul secara daring. Coraknya pun sangat beragam, mulai dari peringatan amuk senjata tajam di stasiun kereta bawah tanah tertentu yang ramai lalu lalang orang, hingga ancaman pembunuhan yang menyasar konsumen merek tertentu karena tidak puas atas kontroversi perusahaan yang belakangan mencuat.
Untuk dianggap sekadar luapan amarah sesaat atau candaan, dampak hukum yang ditimbulkan tindakan semacam ini sama sekali tidak ringan. Harus diperhatikan bahwa dorongan sesaat dapat berujung pada risiko yudisial berat yang tak dapat dipulihkan.
Tindakan mengunggah tulisan peringatan kejahatan yang ditujukan kepada khalayak tak tentu di ruang daring sangat berpotensi membentuk tindak pidana ancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 283. Apabila dugaan tersebut diakui, dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 5 juta won Korea Selatan. Para tersangka yang tertangkap umumnya membela diri, "Sebenarnya tidak ada maksud mencelakai dan hanya menulisnya karena kesal."
Namun, maksud batin seperti ini sulit menjadi alasan pembebasan yang utuh. Sebab, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, apabila pemberitahuan malapetaka cukup untuk menimbulkan rasa takut pada orang awam, tindak pidana ancaman terbentuk. Artinya, terlepas dari maksud mewujudkan atau ada tidaknya perbuatan nyata, hanya dengan sifat mengancam yang dimiliki unggahan itu sendiri pun sudah cukup untuk dikenai hukuman berat seperti pidana efektif.
Lebih lanjut, ancaman terhadap publik seperti ini mau tidak mau menimbulkan pemborosan kekuasaan publik yang besar seperti kekuatan polisi. Sebab, penerimaan laporan 112 akibat kecemasan warga, penyidikan siber untuk mengidentifikasi identitas, pengerahan ke lokasi, dan sebagainya dilakukan secara serentak. Hal ini dinilai sebagai menghalangi pelaksanaan tugas sah lembaga negara melalui pemberitahuan malapetaka palsu.
Sesuai hal ini, apabila tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas dengan tipu daya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 137 diterapkan tambahan, menyusul tanggung jawab pidana yang jauh lebih berat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 juta won Korea Selatan. Terutama, belakangan ini terpisah dari hukuman pidana, kasus di mana negara menuntut ganti rugi perdata atas biaya pengerahan dan sebagainya kepada tersangka bertambah sehingga diperlukan kehati-hatian.
Belakangan ini aparat penyidik dan pengadilan cenderung menangani secara tegas peringatan kejahatan keji yang ditujukan kepada khalayak tak tentu dengan mempertimbangkan bahwa hal itu mengancam keseharian tenang warga dan menimbulkan kekacauan sosial yang serius. Oleh karena itu, apabila menerima kontak dari Satuan Penyidikan Siber Badan Kepolisian Nasional dan sebagainya, penanganan pada tahap penyidikan awal menjadi titik penentu inti yang menentukan ada tidaknya penahanan. Tindakan menghapus unggahan dengan panik atau keluar dari akun karena ketakutan justru dapat ditafsirkan aparat penyidik sebagai kekhawatiran penghilangan barang bukti sehingga menjadi alasan menentukan diterbitkannya surat perintah penahanan. Dengan cara hanya memohon keringanan secara emosional dan samar bahwa 'itu candaan', sulit menghindari putusan pidana efektif.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Yun Jeong-hyeon menyampaikan, “Kesimpulannya, tindakan memperingatkan kejahatan keji secara daring melampaui lingkup sekadar luapan emosi atau penyampaian pendapat dan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum yang mengancam keselamatan seluruh masyarakat. Apabila secara tak terduga Anda menghadapi pemeriksaan polisi atas dugaan terkait, sebelum memberikan keterangan gegabah sendirian, Anda harus mencari bantuan pengacara yang berpengalaman kaya dalam praktik kasus pidana,” dan “hanya dengan mendampingi pengacara sejak tahap pemeriksaan polisi awal untuk menjelaskan tidak adanya rencana perbuatan yang konkret melalui bukti keadaan yang objektif, serta menyusun secara cermat faktor yang menguntungkan pemidanaan seperti ada tidaknya kehadiran sukarela, adalah satu-satunya solusi realistis yang dapat mencegah penahanan dan meminimalkan besaran hukuman serta ganti rugi.”
[Baca artikel selengkapnya]
Bila menelisik syarat terbentuknya tindak pidana ancaman terhadap publik... penyidikan polisi atas tulisan yang diunggah karena ‘meledak’ kesal… (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat