Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-17

Belakangan ini, kasus di mana korban peristiwa pemerkosaan beramai-ramai (kelompok) di Miryang dijadikan tersangka atas dugaan memberikan informasi identitas para pelaku kepada seorang YouTuber melemparkan wacana berat bagi masyarakat kita. Sebab, hal itu menunjukkan kenyataan bahwa apa yang disebut 'sanksi privat' yang berlangsung di ruang daring berdasarkan kemarahan publik, secara paradoks, dapat kembali menjatuhkan korban kejahatan ke status tersangka.
Sanksi privat selalu menyimpan risiko dapat dipidana tergantung pada duduk perkara dan caranya. Misalnya, sekalipun korban telah memperoleh salinan putusan melalui prosedur yang sah, keadaannya tidak berubah. Perbuatan menyerahkan informasi pribadi kepada YouTuber sebagai pihak ketiga agar dibuka kepada khalayak yang tidak tertentu pun berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, tergantung pada kedudukan atau informasi pihak pemberi. Selain itu, perbuatan membeberkan identitas orang lain secara spesifik di ranah daring dapat dipidana sebagai tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Sekalipun ada tujuan kepentingan umum, apabila cara seperti pembukaan informasi identitas berlebihan, hal itu dapat dipidana karena dinilai bertujuan mencemarkan dan tidak diakui sebagai perbuatan yang sah. Kerap kali dinilai bahwa tujuan pencemaran dan niat membantu demi keuntungan lebih besar daripada sifat kepentingan umumnya.
Alasan sanksi privat justru mendapat hukuman berat adalah karena kebocoran informasi tidak dapat dikendalikan. Kenyataannya, tidak sedikit terjadi kerugian sekunder ketika pihak ketiga mengalami perburuan penyihir (witch hunt) akibat identitas orang yang bernama sama dengan pelaku, atau identitas orang di sekitar yang tidak terkait dengan perkara, bocor secara keliru. Begitu informasi palsu menyebar di ranah daring, ia tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal ini, pihak yang pertama kali membocorkan dapat dilaporkan secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan dipidana, bukan hanya oleh pelaku, tetapi juga oleh pihak ketiga yang mengalami kerugian secara tidak adil. Selain itu, ia berada dalam risiko hukum hingga digugat ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.
Pengacara Kim Hyeon-su dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, “Kabar dijadikannya korban peristiwa Miryang sebagai tersangka merupakan sisi menyedihkan yang lahir dari benturan antara kemarahan publik atas keterbatasan sistem peradilan dan hukum positif yang ketat. Sekalipun ada keharusan moral, hal itu tidak dapat menjadi tameng yang membenarkan pelanggaran hukum positif.” dan “Pemulihan hak yang sejati harus dilakukan di dalam bingkai yang sah. Alih-alih bersandar pada sanksi privat seperti pembeberan melalui YouTuber, lebih baik menerima bantuan ahli hukum sejak awal perkara. Hanya dengan menyusun secara cermat kartu tekanan yang sah yang dapat memberikan pukulan hukum nyata kepada pelaku, itulah jalan paling realistis untuk melindungi diri korban sendiri sekaligus menghukum pelaku”.
Enet News, Wartawan Park Jeong-woo (woo@enetnews.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Titik lemah sanksi privat···risiko kebocoran informasi yang menjatuhkan korban menjadi tersangka (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat