Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-17

-Kolom hukum Yoon So-yeong, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Apabila di rumah sakit yang didatangi untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan terjadi kecelakaan medis fatal seperti luka berat atau kematian yang tak terduga, guncangan yang dialami pasien dan keluarga yang berduka tak terlukiskan. Namun, ketika hendak meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit tanpa sempat meredakan duka, keluarga berduka membentur tembok yang sangat besar. Sebab, gugatan medis bukan hanya menuntut pengetahuan medis tingkat tinggi, tetapi juga merupakan pertarungan di lapangan yang miring di mana seluruh bukti inti seperti CCTV ruang operasi dan rekam medis dipegang pihak rumah sakit. Oleh karena itu, untuk menang dalam gugatan ganti rugi terhadap rumah sakit, bukan seruan emosional, melainkan pemahaman yang jelas atas pokok persoalan hukum dan pembuktian fakta yang menjadi keharusan.
Pokok persoalan hukum yang paling awal dapat dipersengketakan dalam gugatan kecelakaan medis adalah ada atau tidaknya 'pelanggaran kewajiban menjelaskan'. Sekalipun dalam situasi sulit untuk segera mengungkap kelalaian langsung pada proses tindakan medis itu sendiri, ruang untuk persengketaan hukum tetap cukup. Apabila tenaga medis tidak cukup menjelaskan kepada pasien sebelum operasi mengenai gejala sisa atau komplikasi fatal yang dapat timbul serta pilihan pengobatan alternatif lainnya, hal ini pun dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang serius. Sebab, hal itu melanggar 'hak menentukan diri sendiri' pasien untuk cukup menyadari risiko dan memutuskan menjalani operasi atau tidak. Apabila pelanggaran kewajiban menjelaskan diakui, pihak pasien dapat menuntut ganti rugi atas penderitaan batin (uang penghiburan) tanpa memandang ada atau tidaknya kelalaian medis.
Jika hendak memperoleh pengakuan penuh atas tanggung jawab ganti rugi terhadap seluruh kelalaian medis, kelalaian dalam jabatan dan perbuatan melawan hukum pihak rumah sakit harus diungkap dengan jelas. Tenaga medis memiliki 'kewajiban kehati-hatian' untuk melakukan tindakan terbaik agar tidak timbul bahaya bagi pasien, mulai dari diagnosis, pemeriksaan, operasi, anestesi, hingga perawatan pascatindakan. Harus dibuktikan hubungan kausal bahwa tenaga medis saat itu menyimpang dari praktik medis standar dan melanggar kewajiban kehati-hatian, dan bahwa akibat kelalaian itu timbul akibat buruk seperti kematian atau kecacatan sisa. Hanya dengan begitu, tanggung jawab ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum menurut Hukum Perdata terpenuhi.
Sebenarnya, di antara perkara yang pernah ditangani penulis, ada kasus memilukan di mana pasien yang tengah dalam pemulihan setelah operasi pengangkatan organ meninggal dunia. Keluarga berduka mempersoalkan penanganan pihak rumah sakit yang buruk, tetapi berada dalam situasi bingung untuk membuktikan hubungan kausal yang jelas di tengah keterbatasan pengetahuan medis dan sistem medis yang tertutup. Penulis yang menerima perkara itu segera dan cepat mengamankan rekam medis dan lembar catatan anestesi lalu menganalisis situasi secara cermat. Alhasil, penulis menemukan kelalaian dalam jabatan di mana rumah sakit tidak mengambil tindakan yang tepat atas gejala yang timbul pada pasien, dan setelah penilaian rekam medis yang sengit berhasil memperoleh pengakuan atas perbuatan melawan hukum pihak rumah sakit sehingga menghasilkan putusan pembayaran ganti rugi.
Sebaliknya, dari sudut pandang rumah sakit dan tenaga medis pun, mereka dapat menghadapi situasi tidak adil akibat tuntutan ganti rugi yang tidak sepatutnya. Karena tindakan medis pada hakikatnya menangani ketidakpastian tubuh manusia, sekalipun telah berupaya maksimal, hasil yang 100% sempurna tidak dapat dijamin. Sekalipun timbul hasil buruk pada pasien, hal itu tidak serta-merta berkaitan langsung dengan kelalaian tenaga medis. Oleh karena itu, tenaga medis harus senantiasa menyusun rekam medis dan catatan keperawatan secara terperinci dan transparan. Melampaui penggunaan kalimat baku formalitas pada surat persetujuan sebelum operasi, membangun sistem yang tertata untuk menjelaskan risiko secara konkret kepada pasien dan memperoleh tanda tangan tulisan tangan merupakan satu-satunya cara pertahanan.
Dalam gugatan medis, kecepatan penanganan awal menentukan menang atau kalah. Jika dalam proses penanganan awal berselisih secara emosional dan menunda waktu, bukti yang menentukan mudah terlewat. Baik pihak pasien maupun pihak rumah sakit, alih-alih berhenti pada penanganan yang bersifat prinsipiel, sejak awal perkara harus memperoleh bantuan ahli hukum yang memadukan pengetahuan medis dan kemampuan analisis hukum. Hanya dengan menyusun keadaan objektif secara sistematis bersama ahli untuk menanganinya, itulah cara paling bijak untuk mencegah kerugian tak terduga dan menjaga hak yang sah.
Wartawan Lee Dong-o (canon35@mt.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Ganti rugi medis, harus mengurai perbuatan melawan hukum dengan pembuktian doktrin hukum yang cermat (Kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat