
2026-07-01

'Perkara kejahatan seksual berkelompok' Pengadilan Tinggi Busan "Anak di bawah umur, ada keterbatasan untuk menaikkan hukuman"
Rasio anak yang belum cukup umur dipidana meningkat 2,2 kali lipat dalam 5 tahun, tingkat pengulangan kejahatan 3 kali lipat orang dewasa
Seiring pemerintah mendorong opsi menurunkan usia anak yang belum cukup umur dipidana menjadi 13 tahun, diskusi seputar keseimbangan antara penguatan hukuman dan pemasyarakatan serta pembinaan membesar. Kalangan pendidikan, hukum, dan pakar di Busan sepakat akan perlunya penurunan usia, tetapi serentak menyuarakan bahwa penyempurnaan sistem pencegahan dan pemasyarakatan harus dilakukan beriringan.
Jika merangkum liputan News1 pada tanggal 30, belakangan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga serta Kementerian Kehakiman tengah menyelaraskan rekomendasi pemerintah untuk menurunkan standar usia anak yang belum cukup umur dipidana secara bersyarat. Ini adalah opsi menyesuaikan standar tidak menerima hukuman pidana bagi pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan dan kejahatan seksual dari saat ini di bawah 14 tahun menjadi di bawah 13 tahun.
Di Busan pun diskusi sosial seputar kejahatan berat anak di bawah umur terus berlanjut. Pengadilan Tinggi Busan Bagian Pidana 2 (Hakim Ketua Park Un-sam) pada tanggal 24 lalu menaikkan hukuman 2 pelaku anak yang menjadi otak dari hukuman tingkat awal dalam banding perkara kejahatan seksual berkelompok yang menyasar siswa sebaya.
Majelis hakim menyinggung bahwa korban setelah kejadian pindah sekolah dan berhenti sekolah lalu hingga kini menjalani perawatan psikiatri, dan menunjukkan, "Saya teringat drama 'Pendidikan Sejati'. Bukankah semestinya pelaku, bukan korban, yang pindah sekolah?"
Ia melanjutkan, "Fakta bahwa para terdakwa adalah anak di bawah umur menyebabkan adanya keterbatasan untuk menaikkan hukuman secara drastis."
Menurut Kementerian Kehakiman, di antara sasaran masa percobaan anak, rasio anak yang belum cukup umur dipidana meningkat 2,2 kali lipat dalam 5 tahun, dari 5,2% pada 2020 menjadi 10,6% pada 2024. Rasio anak yang belum cukup umur dipidana di antara penghuni lembaga pemasyarakatan anak juga naik 2,9 kali lipat pada periode yang sama, dari 3,1% menjadi 6,1%. Tingkat pengulangan kejahatan sasaran masa percobaan anak tercatat pada level 12-13%, sekitar 3 kali lipat orang dewasa.
Kalangan pendidikan Busan pun menyatakan sikap bahwa sulit mengurangi kejahatan anak hanya dengan penguatan hukuman, sehingga kebijakan berbasis pencegahan harus didorong bersama.
Serikat Guru Busan mengeluarkan pernyataan dan mendalilkan, "Alasan rakyat menuntut penurunan usia anak yang belum cukup umur dipidana adalah ketidakpercayaan terhadap absennya fungsi negara dan administrasi otoritas pendidikan yang sekadar pencitraan."
Ia lalu menegaskan bahwa harus didorong bersama △investasi berskala besar untuk pencegahan serta pemasyarakatan dan pembinaan △deteksi dini siswa berisiko di sekolah △penguatan masa percobaan △perluasan fungsi terapi dan pendidikan lembaga pemasyarakatan anak serta lembaga klasifikasi anak.
Para pakar sepakat akan perlunya penguatan hukuman, tetapi memandang solusi mendasarnya terletak pada penguatan sistem pemasyarakatan.
Jeon Sung-gyu, direktur Korea Psychology Science Center, menilai bahwa karena pola kejahatan remaja berubah akibat perkembangan media dan sebagainya, penurunan sebagian usia anak yang belum cukup umur dipidana dapat menjadi alternatif yang mencerminkan realitas.
Namun, ia memberi saran, "Karena kejahatan anak melibatkan psikologi yang belum matang dan lingkungan sosial secara kompleks, hukuman saja memiliki keterbatasan," dan "penguatan sistem pemasyarakatan seperti pendidikan yang disesuaikan, program pencegahan pengulangan kejahatan, dan sistem masa percobaan harus dijalankan beriringan."
Pengacara Kim Dae-won dari Firma Hukum Daeryun, yang selama ini banyak menangani perkara kekerasan di sekolah, memandang bahwa penurunan usia anak yang belum cukup umur dipidana yang terbatas pada kejahatan berat memiliki efektivitas sebagian sebagai perbaikan sistem yang mencerminkan lingkungan sosial yang berubah.
Ia sekaligus mengatakan, "Karena peradilan anak adalah sistem yang mengutamakan resosialisasi, maksud dasarnya harus dipertahankan," dan "penguatan hukuman serta pencegahan dan pemasyarakatan adalah tugas yang harus didorong bersama."
Ia menambahkan, "Memperkuat edukasi pencegahan kekerasan di sekolah, konseling, dan pendidikan karakter, serta membangun sistem pencegahan yang melibatkan orang tua, sekolah, dan masyarakat sekitar, dalam jangka panjang akan membantu pencegahan pengulangan kejahatan dan pengamanan keselamatan rakyat."
Reporter Park Seo-hyun (wiseh@news1.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
'Penurunan usia anak yang belum cukup umur dipidana'…"Hukuman saja terbatas, harus beriringan dengan pencegahan dan pembinaan" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi