Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-02

Propofol adalah obat yang digolongkan sebagai psikotropika menurut Undang-Undang tentang Pengelolaan Narkotika dan dikelola secara ketat di lapangan medis. Bukan hanya penyuntikan yang menyimpang dari tujuan medis, bahkan sekadar kelalaian pelaporan riwayat penggunaan atau pengelolaan rekam medis yang buruk pun dapat berujung pada tanggung jawab pidana yang berat.
Isu inti dari perkara propofol seperti ini terletak pada latar penyuntikan dan tujuan pengelolaan, bukan pada dosis. Aparat penyidik memverifikasi silang tidak hanya jumlah penyuntikan, jeda antarprosedur, dan berulang-tidaknya kunjungan pasien, tetapi juga apakah riwayat pelaporan Sistem Pengelolaan Terpadu Narkotika (NIMS) sama persis dengan isi yang tercantum dalam buku rekam medis. Meskipun pasien sebenarnya memiliki kebutuhan medis, apabila catatannya buruk atau riwayat pelaporan tidak cocok dengan rekam medis, hal itu dapat dianggap sebagai pengeluaran ilegal bertujuan komersial atau pelanggaran kewajiban pengelolaan sehingga menjadi sasaran pemrosesan hukum.
Dalam perkara yang benar-benar ditangani pun, masalah pengelolaan yang buruk dan kesesuaian pelaporan seperti ini menjadi isu utama. Ini adalah perkara ketika seorang kepala klinik kulit menggunakan propofol dalam proses beberapa kali melakukan prosedur dengan sedasi terhadap pasien tertentu, tetapi sebagian riwayat pelaporan penanganan narkotika terlewat dari buku rekam medis sehingga ia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Narkotika.
Saat itu pasien tersebut selama ini menjalani prosedur kecantikan yang disertai iritasi kulit dan rasa nyeri serta yang pengendalian gerakannya penting selama prosedur, dan merupakan situasi yang mau tidak mau menuntut anestesi sedasi demi keselamatan pasien dan mutu prosedur. Mahkamah Agung Korea Selatan pun mengakui keabsahan tindakan medis dengan mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi pasien, kebutuhan prosedur, dan kronologi penyuntikan, sekalipun prosedur bertujuan kecantikan.
Karena itu, strategi perkara tersebut diarahkan pada ‘pembuktian kebutuhan medis’ dan ‘penjelasan objektif atas catatan’. Kami mengecek ulang dari titik nol alur riwayat penyuntikan dan kesesuaian catatan dengan membandingkan silang buku rekam medis, buku catatan tulisan tangan, dan data NIMS. Khususnya, kami mencermati secara saksama hingga rincian seperti kronologi timbulnya riwayat pembayaran pada tanggal yang tidak ada rekam medisnya, ada-tidaknya pengukuran berat badan pasien, dan struktur sistem EMR (rekam medis elektronik), serta berfokus pada membuktikan bahwa itu hanya kekeliruan administratif belaka tanpa keterlibatan niat ilegal. Hasilnya, kebutuhan medis dan kesesuaian catatan diakui sehingga dapat dihasilkan keputusan tidak bersalah (tidak melimpahkan perkara) pada tahap kepolisian.
Seperti ini, hasil perkara propofol dapat sangat berbeda tergantung cara penanganan awal. Apabila menerima kontak dari aparat penyidik, alih-alih panik dan terburu-buru memberi penjelasan, seseorang harus lebih dulu mengamankan data terkait dengan cepat dan memeriksa kecocokannya satu sama lain untuk menjaga kredibilitas keterangan awal. Apabila memberi keterangan hanya mengandalkan ingatan tanpa memastikan catatan objektif, besar risikonya timbul perbedaan dengan data yang diperoleh kemudian sehingga kredibilitas keterangan justru diragukan dan terjebak dalam situasi yang merugikan.
Pengacara Yoon So-young dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, “Karena bagaimana membuktikan kebutuhan medis dan keseluruhan proses pengelolaan menentukan arah perkara, penting untuk menanggapi secara sistematis dengan memperoleh bantuan pengacara spesialis yang kaya pengalaman perkara narkotika sejak tahap awal penyidikan,” dan “Harus diingat bahwa satu baris catatan medis dan satu catatan log pun dapat menentukan kesimpulan perkara medis.”
[Baca artikel selengkapnya]
Penyidikan propofol, yang lebih penting daripada jumlah penyuntikan adalah ‘catatan dan tujuan’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat