Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-03

Direktur perusahaan produsen yang dituduh 'memfitnah kosmetik pesaing dengan mosaik' dinyatakan 'tidak bersalah'
Ungkapan 'tiruan' dalam video, bukan fakta yang pasti melainkan ranah ulasan pribadi
Direktur produsen kosmetik perempuan berusia 30-an yang disidik polisi atas dugaan menghalangi kegiatan usaha dan mencemarkan nama baik dengan mengunggah video berisi ungkapan bermakna bahwa kosmetik perusahaan pesaing palsu ke internet, memperoleh keputusan tidak terbukti bersalah.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 2, Cabang Ansan Kejaksaan Distrik Suwon pada Mei lalu menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap A, direktur usaha perawatan kulit, yang dilimpahkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik) dan gangguan terhadap kegiatan usaha.
A dituduh, saat menjalankan usaha perawatan kulit dan memproduksi serta menjual kosmetik fungsional yang mengandung komponen regenerasi kulit, mengunggah video mengoleskan kosmetik perusahaan B ke wajah untuk mempromosikan produknya sendiri sambil menggunakan ungkapan 'tiruan', 'palsu'.
Perusahaan B yang memproduksi produk yang muncul dalam video menggugat A dengan dalil bahwa unggahan itu mencap produknya sebagai barang tiruan sehingga menurunkan nilai merek, dan pertanyaan pelanggan tentang apakah produk tiruan beruntun sehingga mengganggu pekerjaan panduan yang normal.
Namun, A mendalilkan, "Saya hanya mengunggah versi editan dengan maksud mengingatkan konsumen agar berhati-hati karena peredaran produk serupa sering terjadi, tanpa tujuan merendahkan badan hukum tertentu atau menyebarkan informasi bohong."
Ia juga menekankan, "Kosmetik yang saya edarkan waktu rilisnya lebih dulu daripada produk perusahaan B, dan di peredaran banyak dipasok produk dengan komponen dan formulasi setara, sehingga itu bukan perbuatan menunjuk merek tertentu."
Polisi yang menyidik melimpahkan perkara ke kejaksaan, dan kejaksaan yang menelaah perkara menerima dalil A.
Kejaksaan menafsirkan bahwa kata seperti 'tiruan', 'palsu' yang tercantum dalam unggahan besar kemungkinan sesuai dengan pandangan pribadi subjektif atau ulasan kesan atas produk, alih-alih penyebutan fakta yang pasti.
Selain itu, mengingat sebagian besar produk yang tampil di layar video diberi mosaik samar dan lainnya, sulit dinilai bahwa ia menyebutkan berita bohong dengan menyasar merek tertentu.
Selain itu, kejaksaan menilai bahwa selama fakta penyebaran fakta palsu tidak terbukti, tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dengan tipu daya pun sulit memenuhi unsurnya, lalu akhirnya menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Kuasa hukum A, pengacara Firma Hukum Daeryun Park Seong-cheol, menjelaskan, "Pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi harus menyebutkan fakta palsu yang menyasar orang tertentu sehingga mencemarkan nama baik, dan gangguan terhadap kegiatan usaha pun terpenuhi bila diakui bahwa pekerjaan terganggu akibat tipu daya atau penyebaran fakta palsu," dan "dalam perkara ini, karena diterima bahwa ungkapan dalam unggahan termasuk ranah pendapat atau penilaian dan sulit dipandang menunjuk usaha tertentu, kedua dugaan tidak terbukti."
Jurnalis Boo Seok-woo boo@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
"Meski memakai ungkapan tiruan dan palsu"...Kejaksaan "pandangan subjektif bukan pencemaran nama baik" (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat