Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-10

Selama ini, keonaran apa yang disebut 'cyber wrecker' yang mengemas penderitaan orang lain secara provokatif untuk meraup jumlah tayangan dan pendapatan besar telah muncul sebagai masalah sosial yang serius. Mengedepankan thumbnail provokatif serta frasa seperti mengejutkan, pembongkaran, untuk memancing amarah publik dan mempermalukan orang tertentu secara daring adalah sarana khas mereka mencari uang. Para korban yang menjadi sasaran pembongkaran identitas sembarangan atau rumor jahat mengalami kehancuran total kehidupan sehari-hari, tetapi justru para pelaku mencemooh hukuman ringan sambil meraup pendapatan iklan yang besar. Menanggapi ini, dengan diberlakukannya rancangan revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi pada tanggal 7 lalu, tersedia perangkat kelembagaan yang dapat mengerem perbuatan jahat cyber wrecker.
Inti dari rancangan revisi kali ini adalah pengenalan ganti rugi bersifat menghukum yang mewajibkan pihak yang memperoleh keuntungan tidak sah dari berita palsu jahat untuk membayar maksimal 5 kali jumlah kerugian. Terhadap penyebaran fakta palsu yang berulang dikenakan denda administratif maksimal 1 miliar won Korea Selatan, dan kepada pelaku usaha platform besar dibebankan kewajiban menyusun kebijakan operasi mandiri yang mencakup penghapusan unggahan bermasalah, penangguhan akun pelaku, dan sebagainya. Maksudnya adalah menekan struktur pendapatan ilegal yang bertumpu pada penderitaan orang lain, dan meminta tanggung jawab langsung pula kepada platform yang selama ini cenderung menjadi penonton.
Tidak ada perbedaan pendapat di masyarakat bahwa keburukan cyber wrecker yang menjadikan penderitaan orang lain sebagai lahan mencari uang harus diputus. Namun, bersamaan dengan pemberlakuan undang-undang, kontroversi pelanggaran kebebasan berekspresi muncul ke permukaan. Isu terbesarnya adalah bahwa secara realistis sulit memisahkan dengan jelas batas antara apa yang merupakan informasi palsu jahat dan apa yang merupakan pengajuan kecurigaan yang sah. Sebab, standar regulasi hukum berupa keuntungan tidak sah atau informasi manipulatif palsu sangat mungkin ditafsirkan secara sewenang-wenang, seenaknya sesuai selera penafsir.
Ambiguitas seperti ini mau tidak mau menimbulkan efek pengerdilan (Chilling Effect). Maksudnya, para pengunggah informasi yang harus memikul tanggung jawab berat berupa ganti rugi bersifat menghukum atau denda administratif berkemungkinan besar akan menutup mulut sendiri untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul. Masalah yang lebih besar adalah langkah para pelaku usaha platform raksasa yang memikul kewajiban regulasi. Dari sisi platform, alih-alih menanggung risiko terseret sengketa atau dikenai sanksi dengan dalih menyelamatkan korban yang tidak bersalah, ada kemungkinan mereka memilih sensor berlebihan berupa menghapus dan memblokir unggahan yang berpotensi menimbulkan perdebatan secara preemtif. Maksudnya, dengan bahkan kritik kekuasaan yang sah atau pengajuan kecurigaan demi kepentingan publik pun terblokir oleh penilaian perusahaan yang mengutamakan kemudahan administratif, ruang wacana publik yang sehat itu sendiri dapat menyusut.
Pada akhirnya, agar rancangan revisi kali ini mencapai makna revisi undang-undang berupa perlindungan korban dan bukan penindasan kebebasan berekspresi, objektivitas adalah nyawanya. Gaya bicara seperti "menurut laporan", "ada kontroversi" yang disalahgunakan para cyber wrecker harus dipilah secara tegas berdasarkan substansinya. Namun, pada saat yang sama, terhadap unggahan yang diblokir secara tidak adil harus dijamin adanya prosedur keberatan platform yang transparan dan cepat.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Heo Ji-seon menyampaikan, “Khususnya dari sisi pelaku usaha platform, harus diperhatikan bahwa kebiasaan menghapus konten secara serentak hanya karena ada laporan justru dapat menjadi benih sengketa baru. Mendokumentasikan lebih dahulu standar penilaian penghapusan·pemblokiran, dan menyiapkan prosedur yang dapat dengan cepat menjelaskan dasarnya ketika ada keberatan, adalah cara realistis untuk mengurangi risiko hukum ke depan. Agar tidak melakukan kekeliruan menghilangkan ruang pembentukan opini publik yang sehat saat berupaya menangkap cyber wrecker, kewaspadaan dan deliberasi yang cermat dari masyarakat kita mengenai ke mana tepatnya mata pisau hukum harus diarahkan adalah hal yang lebih mendesak dari kapan pun.”
[Baca artikel selengkapnya]
Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang menangkap cyber wrecker, objektivitas untuk mencegah penindasan ‘kebebasan berekspresi’ adalah nyawanya (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat