Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-14

Pengemudi yang mengalami kecelakaan “Gelap sehingga tidak tahu itu orang”
Majelis hakim “Tak dapat memperkirakan ada orang berbaring di jalan pusat keramaian…tidak ada pula keadaan kelalaian mengemudi”
Pengadilan menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada pengemudi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan orang setelah menabrak orang yang tergeletak di jalan pusat keramaian dan melarikan diri.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 13, Pengadilan Distrik Suwon pada tanggal 18 bulan lalu menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada pria berusia 20-an A yang dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Penghukuman yang Diperberat atas Kejahatan Tertentu Korea Selatan (melarikan diri menyebabkan kematian).
A dituduh bahwa pada 2024 lalu saat mengemudi di sebuah jalan di Yongin, ia melindas korban yang berbaring di jalan dengan roda mobil hingga tewas lalu meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan.
A menyangkal tuduhan. Menurutnya, saat kejadian sudah malam dan banyak kendaraan parkir liar sehingga sulit memperoleh jarak pandang, dan sama sekali tidak dapat memperkirakan ada orang tergeletak di tengah jalan. Karena itu, ia mendalilkan bahwa ketika bodi mobil bergoyang, ia hanya mengira melintasi struktur jalan seperti polisi tidur, dan tidak menyadari fakta terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa menabrak orang itu sendiri.
Pengadilan menilai A tidak bersalah. Majelis hakim mengatakan, "Tempat korban tergeletak relatif gelap, dan karena korban mengenakan pakaian berwarna gelap, dari dalam kendaraan yang sedang melaju kemungkinan sulit mengenalinya sebagai orang," dan "bahkan jika melihat rekaman dashcam sesungguhnya, hanya tampak seperti benda hitam di permukaan jalan, dan tampak cukup sulit mengenalinya sebagai orang."
Majelis melanjutkan, "Sulit membebankan kepada pengemudi kewajiban kehati-hatian untuk memperkirakan dan bersiap sejak dini bahwa ada orang berbaring di jalan pusat keramaian," dan menambahkan, "tidak ada pula keadaan yang layak dipandang bahwa terdakwa tidak menaruh perhatian pada mengemudi, seperti ngebut atau mengoperasikan perangkat di dalam kendaraan secara ceroboh."
Pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Min-su yang mewakili A menyatakan, "Agar tindak pidana melarikan diri menyebabkan kematian terpenuhi, harus dipremiskan adanya kelalaian dalam jabatan pengemudi dan kesadaran atas fakta terjadinya kecelakaan," dan "kami menghasilkan putusan tidak bersalah dengan secara aktif membuktikan bahwa berdasarkan keadaan objektif seperti keterbatasan jarak pandang jalan malam hari dan rekaman dashcam, pengemudi tidak memiliki kewajiban kehati-hatian untuk memperkirakan kecelakaan dan tidak ada pula kesengajaan atas tabrak lari."
Reporter Lee Seo-hyeon sunshine@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
Pejalan kaki yang berbaring mengenakan pakaian hitam di jalan pusat keramaian…pengemudi yang menabraknya, akhirnya ‘tidak bersalah’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat