Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-13

Pengacara Yoon Kyung-won, Firma Hukum Daeryun
Penjelekan pesaing dengan menggerakkan komunitas ibu-ibu (mom cafe), serta ulasan bernada pengungkapan yang belum terverifikasi dari YouTuber bersponsor, merupakan risiko yang berulang kali menjadi masalah di medan pemasaran. Hingga belum lama ini, kasus semacam ini masih dapat diselesaikan pada tahap sanksi terhadap penanggung jawab atau pemuatan surat permintaan maaf, tetapi di bawah rezim revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang berlaku sejak tanggal 7, premis itu sendiri telah berubah. Karena konten promosi yang luput dari pemeriksaan fakta dapat dinilai sebagai informasi palsu-manipulatif sehingga meluas menjadi sengketa hukum yang serius, kini saatnya kegiatan pemasaran perusahaan pun menuntut sistem manajemen hukum.
'Pemuat konten' yang menjadi objek regulasi inti dalam revisi undang-undang adalah pihak yang menjadikan penyampaian informasi sebagai profesi dan berada pada skala tertentu ke atas, dengan kriteria konkret yang belum ditetapkan melalui peraturan pelaksana. Namun, berdasarkan kriteria rancangan yang diumumkan Komisi Media Penyiaran dan Komunikasi (memuat 3 kali atau lebih dalam 3 bulan terakhir, pelanggan 100 ribu orang atau lebih, atau rata-rata penayangan bulanan 100 ribu kali atau lebih), kanal resmi perusahaan maupun influencer pun dapat termasuk subjek kewajiban hukum jika memenuhi syarat tertentu. Jika mereka berulang kali mengedarkan informasi palsu-manipulatif yang melanggar hukum, mereka menjadi objek sanksi denda administratif hingga 1 miliar won, dan bila diakui adanya niat merugikan atau tujuan memperoleh keuntungan tidak sah, mereka bahkan dapat memikul tanggung jawab ganti rugi bersifat menghukum hingga 5 kali nilai kerugian.
Revisi undang-undang kali ini bukan sekadar menambahkan banyak perbuatan terlarang baru, melainkan lebih menitikberatkan pada perincian letak tanggung jawab dalam proses peredaran konten dan prosedur pemulihan setelahnya. Karena itu, dari sisi perusahaan, bukan 'apa yang boleh dikatakan', melainkan 'atas dasar apa mengatakannya' yang berpeluang besar menjadi isu inti sengketa di masa depan. Selain itu, arus regulasi mandiri platform tempat konten beredar juga merupakan hal yang perlu dicermati para praktisi. Jika pada masa awal pemberlakuan platform besar menjalankan kebijakan operasional secara konservatif, kasus konten perusahaan dibatasi aksesnya sementara atau dihapus pun sulit dikesampingkan.
Pada akhirnya, perusahaan harus lepas dari ketergantungan pada penilaian pribadi praktisi atau pada pihak ketiga (outsourcing), dan memiliki sistem respons yang proaktif. Langkah yang harus segera diterapkan dalam praktik dapat dirangkum menjadi tiga.
Pertama, pemantapan 'proses pemeriksaan pemasaran' yang memajukan waktu pemeriksaan. Dalam praktik, sering kali konsultasi hukum baru dicari setelah hasil akhir seperti video atau desain jadi. Dalam kasus ini, akibat waktu dan biaya hangus untuk revisi menyeluruh, sering terjadi kasus tetap melaju meski menyadari adanya potensi pelanggaran hukum. Perlu merombak menyeluruh prosedur dengan cara meninjau hukum sejak tahap perencanaan konten dan memperoleh persetujuan akhir dengan melampirkan dasar objektif.
Kedua, pemeriksaan atas frasa berlebihan yang selama ini lazim digunakan. Ini adalah hal yang, terlepas dari revisi undang-undang kali ini, juga harus ditinjau bersama potensi iklan tidak sah menurut Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan. Saat menggunakan ungkapan seperti 'terbaik di industri', 'pertama di dalam negeri', perlu memperkenalkan daftar periksa peninjauan iklan yang mengharuskan mengamankan lebih dahulu data resmi atau indikator objektif.
Ketiga, penguatan kewajiban verifikasi atas konten yang memanfaatkan AI generatif. AI hanyalah alat pembuatan, bukan subjek tanggung jawab hukum. Jika hasilnya dipublikasikan begitu saja tanpa pemeriksaan fakta sendiri, risiko akibat peredaran informasi palsu-manipulatif ditanggung sama oleh perusahaan selaku pemublikasi akhir. Meski AI dimanfaatkan dalam pembuatan konten, verifikasi fakta secara terperinci tetap menjadi bagian manusia, dan hal ini harus diingat baik-baik.
Sebagaimana standar global seperti Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, Korea pun mengalihkan sistem regulasi ke arah meningkatkan keandalan konten daring. Secara praktis, sengketa seputar iklan perbandingan antarperusahaan, viral influencer, dan ulasan platform berpeluang besar meningkat lebih dulu. Jika hanya berkutat pada penanganan setelah kejadian mengikuti kelaziman lama, dapat menghadapi risiko yudisial yang tak terduga. Meningkatkan sistem kepatuhan (compliance) proaktif dengan bantuan pakar hukum yang menguasai Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi serta hukum korporat adalah cara respons paling realistis.
[Baca artikel selengkapnya]
Permintaan maaf pun tak menuntaskan···apa risiko pemasaran perusahaan di bawah revisi UU Jaringan Informasi yang berlaku tanggal 7 (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat