Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-08-14
Saat menggunakan YouTube atau Instagram, kita mudah menjumpai video berlatar kawasan ramai atau tempat wisata. Seiring tren berbagi keseharian melalui ponsel pintar menjadi budaya yang lazim, sosok banyak orang yang berlalu-lalang di jalan pun kerap ikut terekam secara alami.
Seiring terbukanya era di mana siapa pun bisa dengan mudah menjadi kreator, kasus orang yang menderita karena tanpa sengaja terekam kamera orang lain juga cenderung meningkat. Bagi perekam, itu mungkin hanya bagian dari pemandangan yang terlewat, tetapi bagi orang yang bersangkutan, itu menjadi stres sekaligus pelanggaran privasi yang nyata. Kita akan menelaah dasar hukum apakah seseorang dapat dengan tegas menuntut penghapusan wajahnya yang terpampang tanpa izin.
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering dilakukan pembuat video adalah anggapan "karena bukan untuk tujuan komersial dan tidak menghasilkan pendapatan, maka bukan pelanggaran hak atas citra diri". Langsung ke kesimpulan, ini adalah anggapan yang keliru.
Hak mengejar kebahagiaan yang dijamin Pasal 10 Konstitusi kita mencakup hak atas citra diri. Ini mencakup hak untuk tidak difoto sembarangan sekaligus hak agar foto atau video yang telah diambil tidak dipublikasikan sembarangan. Oleh karena itu, sekalipun berupa vlog untuk koleksi pribadi yang sama sekali tanpa tujuan komersial, apabila wajah seseorang direkam dalam keadaan dapat dikenali tanpa persetujuannya lalu diunggah ke internet yang dapat dilihat khalayak tak terbatas, maka hal itu dengan sendirinya merupakan pelanggaran hak atas citra diri.
Pertama, sekalipun video direkam tanpa izin, selama tidak memenuhi unsur kejahatan tersendiri seperti menimbulkan rasa malu seksual atau pencemaran nama baik, pelanggaran hak atas citra diri semata tidak memiliki ketentuan yang dapat menjeratnya secara pidana.
Namun, sulitnya penuntutan pidana tidak berarti tanggung jawab perdata pun terbebaskan. Pengadilan kita menilai ada tidaknya sifat melawan hukum pelanggaran hak atas citra diri dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kerugian korban, tujuan dan kebutuhan perbuatan pelanggaran, serta kewajaran cara pelanggaran. Artinya, apakah telah melampaui 'batas toleransi'—yaitu batas yang secara wajar dapat ditahan seseorang menurut kelaziman sosial—menjadi tolok ukur utama penentu sifat melawan hukum.
Sebagai contoh, ada kasus perekaman dengan sudut lebar untuk menangkap keseluruhan pemandangan dan suasana di festival luar ruang berkerumun besar atau tempat wisata terkenal. Meskipun pejalan kaki kebetulan muncul dalam video, jika sulit mengenali individu tertentu atau hanya melintas sekilas sebagai bagian sangat kecil dari latar, besar kemungkinan dianggap tidak melampaui batas toleransi. Sebab, ikut dipertimbangkan pula sifat tempat terbuka yang dikunjungi dengan menoleransi sampai batas tertentu bahwa siapa pun bisa terlihat orang lain.
Namun, alasan berupa ruang terbuka luar ruang tidak serta-merta membebaskan dari tanggung jawab pelanggaran hak atas citra diri. Meskipun wajah tidak tampak jelas dari depan, jika seseorang dapat dikenali dari keseluruhan keadaan sekitar—seperti bentuk tubuh, gaya berpakaian yang khas, atau rekan yang menyertai—maka ia dapat termasuk objek perlindungan hak atas citra diri. Khususnya, jika selama merekam tantangan tari atau vlog fokus kamera terus-menerus mengarah ke pejalan kaki tertentu atau sosok individu terekspos hingga memenuhi sebagian besar layar, besar kemungkinan dinilai telah melampaui batas toleransi. Lebih lanjut, jika seseorang telah menunjukkan gestur penolakan—seperti menghindari kamera atau melambaikan tangan—namun videonya tetap ditayangkan tanpa penyuntingan, cukup besar kemungkinan diakui sebagai perbuatan melawan hukum dan menanggung tanggung jawab ganti rugi perdata.
Lalu bagaimana bila menemukan wajah sendiri terekam dalam video orang lain? Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan bukti objektif. Karena pengunggah bisa saja menurunkan video sementara atau menyuntingnya diam-diam setelah menerima protes, alamat internet video asli dan layar yang memperlihatkan wajah kita harus di-capture. Mencatat tanggal dan waktu video diunggah serta rentang waktu tepat kemunculan adegan bermasalah juga merupakan prosedur wajib untuk penanganan selanjutnya.
Setelah itu, dapat dicoba meminta penghapusan atau pemburaman langsung kepada pengunggah melalui komentar atau pesan. Namun, bila tidak dapat dihubungi atau menolak, alih-alih berselisih berlebihan, sebaiknya memanfaatkan secara aktif pusat layanan pelanggan platform tersebut. Sebagian besar platform seperti YouTube dan Instagram memiliki pedoman komunitas sendiri, sehingga jika dilaporkan atas alasan pelanggaran hak atas citra diri dan data pribadi, mereka menjalankan sistem untuk memaksa menyembunyikan atau menghapus video tersebut setelah peninjauan.
Bila sulit mengharapkan kerja sama platform atau pengunggah terus-menerus mengunggah ulang, maka perlu dipertimbangkan tindakan hukum sungguhan. Pertama, dapat diajukan permohonan putusan sela penghapusan unggahan ke pengadilan untuk dengan cepat mencegah penyebaran video lebih lanjut. Lebih lanjut, jika mengalami penderitaan mental berat akibat pemaparan yang tak diinginkan atau menderita kerugian konkret dalam kehidupan sehari-hari, dapat pula dipertimbangkan opsi menuntut ganti rugi perdata seperti uang santunan melalui gugatan pokok.
Pengacara Kim Ho-jeong dari Firma Hukum Daeryun mengatakan, "Bahkan di tengah keseharian yang biasa, kemungkinan sosok kita terekam kamera orang lain tanpa perlindungan mengintai di mana-mana. Mereka yang merekam dan mengunggah video wajib memiliki etika digital minimum, yaitu memburamkan agar wajah orang lain yang terekam tidak dapat dikenali. Korban yang menderita akibat pemaparan tak diinginkan pun harus menjaga haknya dengan penanganan aktif dalam koridor hukum."
[Baca Artikel Selengkapnya]
"Wajah Saya di Tantangan Jalanan?"… Standar Pelanggaran Hak atas Citra Diri dan Cara Menyikapinya (Kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat