Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-08-20
![[기고] 45년 만의 유류분 대수술…달라지는 상속 설계의 핵심은?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260820122150067.webp&w=3840&q=100)
Perubahan besar reformasi pajak waris 2026… Penghapusan total bagian warisan wajib bagi saudara kandung
Perubahan berdampak besar… Bagaimana menimbang hubungan antara bagian kontribusi dan bagian warisan wajib
Perusahaan yang menyiapkan suksesi usaha… Harus merancang strategi perpajakan dan suksesi aset secara rapat
Isu baru… Pembuktian kontribusi pada pertumbuhan perusahaan dan pembuktian alasan hilangnya hak waris menjadi kunci
Dapatkah saya mewariskan harta secara utuh kepada orang yang saya kehendaki? Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai bagian warisan wajib pada April 2024 (2020Heonga4 dsb.) memberikan jawaban berbeda dari sebelumnya atas pertanyaan lama ini. Sistem bagian warisan wajib yang bertahan selama 45 tahun sejak diberlakukan pada 1979 mencapai titik balik penting. Inti putusan saat itu bukan menyangkal sistem bagian warisan wajib itu sendiri, melainkan menata ulang keseimbangan tiga nilai—'perlindungan keluarga', 'hak milik individu', dan 'kebebasan berwasiat'—sesuai perubahan zaman.
Penilaian Mahkamah Konstitusi ini berujung pada perubahan kelembagaan saat RUU revisi Hukum Perdata mengenai putusan hilangnya hak waris, pembagian harta waris, dan bagian warisan wajib disahkan Parlemen pada Februari tahun ini. Perubahan terbesar adalah penghapusan total bagian warisan wajib bagi saudara kandung. Karena melalui putusan Mahkamah Konstitusi ketentuan bagian warisan wajib saudara kandung (Pasal 1112 ayat 4 Hukum Perdata) telah kehilangan daya berlaku karena inkonstitusional, maka dalam perkara yang diajukan setelah putusan inkonstitusional, tuntutan bagian warisan wajib saudara kandung kehilangan dasar hukum dan ditolak. Namun, penanganan masing-masing perkara dan hasil gugatan yang sudah berjalan dapat berbeda tergantung tahap gugatan dan ketentuan peralihan. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menilai bahwa, berbeda dari masyarakat agraris masa lalu, dalam masyarakat modern saudara kandung merupakan komunitas kehidupan ekonomi yang mandiri, sehingga tidak cukup kuat justifikasi untuk membatasi kebebasan pewaris membuang hak miliknya dengan mengakui bagian warisan wajib bahkan bagi mereka.
Secara praktis, hal ini membawa perubahan tidak kecil pada strategi suksesi aset rumah tangga tunggal dan rumah tangga tanpa menikah. Misalnya, apabila seorang pengusaha yang hidup melajang seumur hidup dan membesarkan keponakannya seperti anak kandung hendak mewariskan seluruh hartanya kepada keponakan itu, dulu saudara kandung yang lama tak berhubungan dapat menuntut bagian warisan wajib, tetapi kini menjadi mungkin mewariskan harta secara utuh sesuai kehendaknya sendiri.
Perubahan inti lainnya adalah penambahan alasan hilangnya bagian warisan wajib. Ini mencerminkan penilaian bahwa tidak masuk akal menjamin bagian warisan wajib bahkan bagi ahli waris yang lama mengabaikan kewajiban menafkahi atau melakukan penganiayaan dan penelantaran terus-menerus, tindak pidana berat, dan sebagainya. Namun dalam praktik, sejauh mana yang dipandang sebagai alasan hilangnya hak waris, serta siapa yang membuktikannya dengan bukti apa, diperkirakan menjadi isu baru. Keadaan sekadar hubungan keluarga yang tidak baik saja tidak cukup; penting untuk lebih dulu mengamankan bukti objektif dan konkret—seperti catatan masuk/keluar fasilitas perawatan pewaris, surat diagnosis rumah sakit, serta SMS dan rekaman yang memuat indikasi cacian atau penelantaran oleh ahli waris.
Selain itu, salah satu perubahan yang paling berdampak adalah hubungan antara bagian kontribusi dan bagian warisan wajib. Dalam praktik lama, meskipun anak sulung yang merawat orang tua seorang diri selama 20 tahun menerima hibah harta sebagai imbalannya, apabila adik yang bahkan tak pernah berhubungan menuntut bagian warisan wajib, timbul situasi tidak adil di mana sebagian harus dikembalikan. Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan ketidaksesuaian dengan konstitusi terhadap ketentuan yang tidak mencerminkan bagian kontribusi dalam penghitungan bagian warisan wajib (Pasal 1118 Hukum Perdata) dan ketentuan yang tidak mengatur alasan hilangnya bagian warisan wajib (Pasal 1112 ayat 1 s.d. 3 Hukum Perdata); revisi kali ini ditata ke arah yang lebih tebal mencerminkan kontribusi dalam pembagian harta waris dan penghitungan bagian warisan wajib, dengan tidak memandang sebagai perolehan khusus hibah/wasiat yang diberikan sebagai imbalan atas menafkahi pewaris secara khusus atau berkontribusi khusus pada pemeliharaan/peningkatan harta pewaris (penambahan ketentuan pengecualian Pasal 1008 Hukum Perdata).
Cakupan pengakuan bagian kontribusi tidak terbatas pada perawatan orang tua. Keikutsertaan dalam pengelolaan perusahaan keluarga, pengelolaan harta waris, hingga perluasan usaha melalui penyuntikan dana pribadi juga berpeluang diakui sebagai bagian kontribusi. Namun dalam praktik, klaim subjektif belaka seperti "saya banyak merawat orang tua" sulit diakui sebagai bagian kontribusi. Harus disiapkan cukup data yang dapat membuktikan kontribusi secara objektif—seperti rincian gaji, catatan transfer dana usaha, dan kuitansi biaya perawatan.
Perubahan ini juga memiliki makna penting bagi perusahaan yang menyiapkan suksesi usaha. Dalam hal mewariskan saham secara terkonsentrasi kepada anak tertentu yang lama berpartisipasi dalam manajemen dan berkontribusi pada pertumbuhan usaha, kemungkinan memperluas landasan hukum untuk membela hak manajemen dari tuntutan pengembalian bagian warisan wajib ahli waris lain—dengan mengakuinya secara perdata bukan sebagai hibah cuma-cuma belaka melainkan 'imbalan' yang wajar atas kontribusi—menjadi semakin besar. Namun, meskipun dikecualikan dari objek pengembalian bagian warisan wajib secara perdata, kemungkinan pengenaan pajak hibah/waris atas pengalihan saham menurut hukum pajak tetap tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan, sehingga kebutuhan menjalankan diagnosis perpajakan dan strategi penghematan pajak yang matang di muka semakin besar.
Reformasi sistem bagian warisan wajib tidak berhenti pada sekadar perubahan hukum waris. Ia juga berdampak pada strategi perpajakan dan seluruh perancangan suksesi aset. Dengan dihapusnya bagian warisan wajib saudara kandung, pengalihan aset yang memanfaatkan hibah semasa hidup dan trust pengganti wasiat menjadi jauh lebih fleksibel. Namun, beban pajak hibah/waris tidak langsung terkait dengan reformasi sistem bagian warisan wajib, melainkan ditentukan tersendiri menurut ketentuan hukum pajak yang ada seperti UU Pajak Waris dan Hibah. Oleh karena itu, karena mengonsentrasikan aset pada ahli waris tertentu atau pihak ketiga dapat memperbesar beban pajak hibah dan waris, strategi penghematan pajak—seperti penyiapan sumber dana pajak dan pengurangan pajak waris usaha keluarga—harus ditinjau bersamaan.
Revisi hukum kali ini besar kemungkinan menjadi momentum yang bukan mengurangi sengketa waris, melainkan mengubah wujud sengketanya. Melampaui era pewarisan menurut hukum yang seragam, tengah terbuka era perancangan waris yang disesuaikan, di mana kehendak pewaris lebih dihormati. Ke depan, bukan rasio bagian warisan wajib menurut undang-undang itu sendiri, melainkan bagaimana membuktikan bagian kontribusi dan dengan bukti apa membuktikan alasan hilangnya hak waris, yang akan menjadi isu sentral baru dalam sengketa waris.
[Baca Artikel Selengkapnya]
[Kontribusi] Operasi Besar Bagian Warisan Wajib Setelah 45 Tahun… Apa Inti Perancangan Waris yang Berubah? (Kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat