Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Menurut kalangan hukum, sejak penghapusan tindak pidana perzinaan, belakangan ini kasus gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuh meningkat pesat. Ini ditafsirkan bahwa pada masa ketika dulu ada tindak pidana perzinaan, pasangan yang berselingkuh atau pihak lawan dapat dimintai tanggung jawab pidana, tetapi akibat penghapusan tindak pidana perzinaan, orang berupaya memperoleh kompensasi finansial atas kerugian mental melalui ganti rugi perdata seperti gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuh (pria selingkuh, wanita selingkuh) sebagai penindakan atas perbuatan perzinaan.
Sim Jae-guk, pengacara spesialis perceraian Seocho dari Firma Hukum Daeryun, mengatakan, “Terkadang ada tergugat yang menerima surat gugatan ganti rugi pihak selingkuh lalu mengakui apa yang didalilkan penggugat, atau sebaliknya merasa tidak bersalah sehingga tidak melakukan penanganan hukum meski telah menerima surat gugatan,” dan “dalam kasus semacam ini, hal itu dapat dianggap sebagai kehendak untuk membayar penuh jumlah ganti rugi yang dituntut pihak lawan, sehingga meski dalil penggugat berbeda dari fakta atau meski mengakui kesalahan sendiri, demi keringanan jumlah ganti rugi dan sebagainya, harus merespons secara aktif setelah menerima surat gugatan.”
Tergugat gugatan ganti rugi pihak selingkuh umumnya terdiri atas ▽kasus ketika tidak ada perbuatan perzinaan tetapi penggugat salah paham ▽kasus ketika ada pertemuan tetapi tidak mengetahui bahwa pihak lawan adalah pria/wanita beristri/bersuami ▽kasus ketika ada perbuatan perzinaan dan mengetahui bahwa pihak lawan adalah pria/wanita beristri/bersuami.
Mengenai hal ini, pengacara Sim mengatakan, “Dalam kasus ketika tidak ada perbuatan perzinaan tetapi penggugat salah paham, harus membantah bukti-bukti yang diajukan penggugat untuk menghasilkan penolakan tuntutan penggugat, dan dalam kasus ketika pihak lawan menyembunyikan fakta telah menikah pun, harus membuktikan bahwa ia tidak mengetahui status pernikahan pihak lawan untuk menolak tuntutan ganti rugi penggugat.”
Ia lalu menjelaskan, “Dalam kasus ketika pihak lawan telah menyatakan kehendak bercerai atau telah mendalilkan bahwa hubungan pernikahan telah runtuh sehingga menjalin pertemuan, serta dalam kasus ketika ada perbuatan perzinaan dan mengetahui bahwa pihak lawan telah menikah, lebih baik memusatkan perhatian pada keringanan jumlah ganti rugi,” dan “sebagian besar penggugat menuntut ganti rugi pada kisaran 30 juta hingga 50 juta won Korea Selatan, tetapi apabila bersama praktisi bantuan hukum profesional mencermati masa perbuatan perzinaan dan bahan bukti untuk mengamankan keadaan yang menguntungkan, keringanan jumlah ganti rugi pun dimungkinkan.”
Sebagai catatan, apabila penggugat yang mengajukan gugatan ganti rugi pihak selingkuh datang ke tempat kerja atau rumah untuk mempermalukan demi melampiaskan amarah, atau melakukan kekerasan, atau membuka nama asli secara daring, terpisah dari gugatan ganti rugi pihak selingkuh, dapat dimintai tanggung jawab pidana berupa penghalangan usaha, pencemaran nama baik, dan penghinaan.
Firma Hukum Daeryun tempat pengacara spesialis perceraian Seocho Sim Jae-guk yang memberikan masukan berada, menjalankan kantor hukum di wilayah Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju.
Firma Hukum Daeryun saat ini menyediakan layanan hukum dengan dipelopori tim khusus perceraian yang menangani beragam isu seperti ganti rugi, pembagian harta, hak asuh, biaya pengasuhan, dan tuntutan ganti rugi pihak selingkuh (pria selingkuh, wanita selingkuh), bersama para pengacara spesialis perceraian, urusan keluarga, pidana, perdata, dan hukum kepailitan yang disertifikasi Asosiasi Pengacara Korea serta pengacara mantan wakil kepala kejaksaan.
Lihat Naskah Asli Artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=016&aid=0001717577
Sebelumnya
Pengacara Spesialis Pidana Seocho, "Mengemudi Mabuk Sering Terjadi saat Musim Liburan...Sulit Menghindari Hukuman Berat Sesuai Tingkat Kejahatan"
Berikutnya
Pengacara Spesialis Pidana Seocho, "Jika Terlibat Tuduhan Partisipasi Penipuan Telepon, Diperlukan Bantuan Profesional Hukum Sejak Tahap Penyidikan"
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat