Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Sebagai advokat perwakilan sebuah firma hukum, di antara banyak perkara yang saya alami selama berkiprah sebagai advokat spesialis pidana yang menangani perkara pidana sebagai bidang keahlian, perkara yang terutama sering muncul adalah tindak pidana penipuan.
'Dijamin 2 kali lipat modal pokok dalam 1 tahun!', apakah benar-benar mungkin? Tidak.
Seiring bertambahnya investor perorangan yang memandang situasi krisis, ketika produksi dan konsumsi tidak seperti dahulu akibat Corona, sebagai peluang, modus penipuan yang mengincar mereka pun semakin cermat sehingga diperlukan kewaspadaan.
Berbeda dengan tabungan bank, dalam hal investasi tidak ada batas atas keuntungan yang dapat diraih darinya. Kadang seseorang dapat meraih laba hingga beberapa kali lipat modal pokok. Tindak pidana penipuan yang berdalih investasi semacam ini sedang marak.
A, meskipun menerima uang dengan dalih dana investasi dari investor di seluruh negeri seperti Seoul, Incheon, Daejeon, Daegu, Busan, Gwangju, dan Ulsan, berniat menggunakannya untuk keperluan pribadi atau membayarkannya kepada investor lain dengan cara yang disebut 'gali lubang tutup lubang', dan meskipun tidak memiliki niat maupun kemampuan mengembalikan modal pokok dan keuntungan, ia berpura-pura sebagai pegawai perusahaan reksa dana lalu langsung memperdaya para investor dengan menyatakan bahwa modal pokok dan keuntungan dijamin, atau memperdaya investor dengan menyatakan modal pokok dan keuntungan dijamin melalui cara diperkenalkan kepada investor lain oleh investor yang sudah ada, sehingga menerima transfer dana investasi sebesar 9,8 miliar won dari para investor.
Akibatnya, para korban mengalami kerugian mulai dari yang paling kecil puluhan juta won hingga yang paling besar mencapai puluhan miliar won.
Pengadilan memandang bahwa perbuatan A menghimpun investor dan menerima uang dalam keadaan sejak awal tidak memiliki niat maupun kemampuan untuk berinvestasi itu sendiri sudah memenuhi tindak pidana penipuan.
Karena jumlahnya mencapai 10 miliar won, sifat kejahatannya dinilai buruk, sehingga A dijatuhi pidana penjara nyata selama 8 tahun melalui Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman atas Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan.
Modus penipuan seperti ini, yaitu tanpa menanamkan modal nyata, menghimpun para investor dengan umpan imbal hasil tinggi, lalu menerima modal pokok orang yang berinvestasi belakangan untuk membayarkan keuntungan orang sebelumnya, merupakan modus yang representatif.
Perbuatan memperdaya orang untuk menerima penyerahan harta atau memperoleh keuntungan harta dihukum sebagai tindak pidana penipuan. Bila tindak pidana terpenuhi, dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won.
Dalam tindak pidana penipuan, sesuai jumlah yang ditipu dan jumlah keuntungan yang diperoleh dari kejahatan, berlaku Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman atas Kejahatan Ekonomi Tertentu sehingga hukumannya berbeda-beda; apabila jumlah keuntungan 500 juta won ke atas hingga kurang dari 5 miliar won, dijatuhi pidana penjara berjangka 3 tahun ke atas, dan apabila 5 miliar won ke atas, dijatuhi pidana penjara 5 tahun ke atas atau pidana penjara seumur hidup.
Pemperdayaan agar tindak pidana penipuan terpenuhi adalah menjerumuskan orang ke dalam kekeliruan, tanpa mempersoalkan dalam hal apa kekeliruan itu terjadi. Karena tidak harus berupa kekeliruan mengenai unsur penting suatu perbuatan hukum, meskipun pernyataan kehendak yang diperdaya itu batal menurut hukum perdata, hal itu tidak memengaruhi terpenuhinya tindak pidana penipuan
Mengenai sarana dan cara pemperdayaan, tidak dipersoalkan apakah melalui perkataan, melalui gerak, atau melalui pembiaran dengan sengaja tidak memberitahukan kebenaran padahal mengetahui bahwa lawan sudah terjerumus dalam kekeliruan.
Dan diperlukan perolehan harta melalui perbuatan penyerahan oleh lawan, yakni perbuatan pelepasan hak.
Selain itu, orang yang diperdaya dan orang yang menderita kerugian harta tidak harus sama. Karena itu, sekalipun memperdaya istri untuk menipu harta suami, tetap terpenuhi tindak pidana penipuan.
Karena itu, apabila mengalami kerugian penipuan investasi, perlu terlebih dahulu menilai kemungkinan terpenuhinya tindak pidana bersama advokat spesialis pidana yang berpengalaman dalam perkara penipuan, dengan mengkaji apakah ada perbuatan pemperdayaan, apakah timbul kekeliruan karenanya, serta perbuatan pelepasan harta korban dan timbulnya kerugian beserta keuntungan harta yang menyertainya.
Terakhir, menempuh peradilan pidana hanya dapat membuat lawan menerima hukuman, sedangkan untuk memulihkan jumlah kerugian para korban, harus secara terpisah menempuh pengaduan penipuan investasi dan mengajukan tuntutan ganti rugi.
Perlu menempuh prosedur secara aman setelah mengambil tindakan seperti sita jaminan dan penetapan sementara terhadap harta lawan.
Penulis: Advokat Perwakilan Sim Jae-guk, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Baca artikel asli - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=102&oid=008&aid=0004532841
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat