Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

[iNews24 Jurnalis Park Myeong-jin] Seiring resesi berkepanjangan berlanjut, pemilik sewa yang mengalami kesulitan akibat penyewa yang tidak mengosongkan rumah meski perjanjian sewa telah diputus atau tidak membayar sewa bulanan makin banyak mendatangi pengacara real estat.
Pemilik sewa A, di tengah didera stres dan kesulitan ekonomi akibat penyewa B yang tidak membayar sewa bulanan berbulan-bulan lalu menghilang, ketika uang jaminan pun habis seluruhnya hingga sewa bulanan tak dapat lagi dipotong dari uang jaminan penyewa, akhirnya tidak dapat lagi menunggu penyewa sehingga mendatangi pengacara real estat dan memutuskan mengajukan 'gugatan pengosongan (pengusiran)'.
Gugatan pengosongan adalah salah satu gugatan terkait real estat, yaitu gugatan yang menuntut penyerahan real estat yang dikuasai secara melawan hukum oleh penguasa. △Ketika penyewa tidak mengosongkan real estat meski masa perjanjian sewa telah berakhir, △ketika ada tunggakan sewa bulanan mencapai 2 termin menurut Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan atau 3 termin menurut Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan, pemilik dapat memperoleh putusan melalui gugatan pengosongan lalu mengeksekusinya untuk mengeluarkan penguasa yang melawan hukum secara sah.
◆Mengapa harus sampai gugatan pengosongan?
Di media seperti berita, umumnya lebih banyak diketahui kisah penyewa yang terjepit akibat pemilik sewa, tetapi dalam kasus nyata yang mendatangi pengacara karena sengketa terkait real estat, jumlah pemilik sewa pun cukup banyak.
Karena itu real estat miliknya, orang mungkin berpikir dapat menjalankan wewenang sebagai pemegang hak terhadap penyewa yang tidak menjalankan isi kontrak, tetapi bila perkaranya diperkirakan menimbulkan sengketa, sebaiknya mengutamakan bantuan pengacara real estat yang berpengalaman.
Sebabnya, bila di tengah konflik akibat kerugian seperti tunggakan sewa penyewa lalu maju melakukan tanggapan pribadi tanpa penasihat hukum karena penyewa berbuat tidak patut, bergantung pada keabsahan perbuatan itu, orang bisa jadi harus menjalani sanksi pidana atau tanggung jawab ganti rugi.
Sebabnya, sekalipun bangunan miliknya sendiri, bila pemilik sewa masuk sesuka hati ke ruang hunian dan usaha lalu mengeluarkan barang, ia justru terancam sanksi pidana seperti tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin atau memasuki bangunan tanpa izin, bahkan harus menjalankan tanggung jawab ganti rugi. Oleh karena itu, alih-alih memaksakan tindakan sendiri, harus mencari bantuan pengacara real estat untuk menemukan cara penyelesaian yang sah.
Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Jeong Chan-woo menjelaskan, "Belakangan, akibat resesi ekonomi, pemilik sewa yang hendak menjalankan gugatan pengosongan bertambah. Namun, bila sebelum menjalankan gugatan tidak bersiap dengan saksama melalui putusan sela larangan pengalihan penguasaan, penyewa bisa menggunakan berbagai akal-akalan di tengah jalan sehingga pemilik sewa dapat mengalami kerugian."
Ia menambahkan, "Putusan sela larangan pengalihan penguasaan adalah putusan sela untuk mengamankan hak menuntut penyerahan dan pengosongan atas real estat. Bila penyewa dengan niat buruk mengalihkan penguasaan kepada pihak ketiga, pemilik tidak dapat melakukan eksekusi paksa meski telah memperoleh putusan terhadap penyewa, sehingga penting untuk tidak mengalami kerugian melalui persiapan yang cermat."
Dengan demikian, dalam gugatan pengosongan, sebelum mengajukan gugatan harus menjalankan konsultasi yang cukup dengan pengacara real estat yang berpengalaman dan melakukan tindakan sementara yang diperlukan seperti putusan sela larangan pengalihan penguasaan dan putusan sela larangan pemindahtanganan, agar setelah memperoleh putusan menang yang final tidak mengalami kesulitan dalam eksekusi paksa.
Selain itu, untuk proyek penataan seperti pembangunan kembali, harus memperhatikan sistem dan perubahan peraturan Undang-Undang Penataan Kota dan Undang-Undang Bangunan Susun, dan dalam gugatan pengosongan penyewa harus memperhatikan berbagai hak penyewa yang diakui dalam Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial. Terutama, karena peraturan sering direvisi, ia menekankan perlunya mengetahui secara tepat sikap putusan terkini melalui pengacara real estat.
Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun tempat pengacara Jeong Chan-woo berada tengah menjalankan konsultasi hukum beragam perkara real estat untuk wilayah Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju.
Baca naskah asli berita - http://www.inews24.com/view/1338858
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat