Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Seorang pengacara yang baru-baru ini ditemui mengatakan bahwa meskipun akibat pengaruh COVID-19 jumlah hari sekolah siswa tahun lalu berkurang jelas dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus yang mencari pengacara kekerasan sekolah tampaknya tidak jauh berbeda.
Maksudnya, dengan menyebarnya internet dan media sosial, kekerasan sekolah dapat terjadi meskipun siswa tidak bertatap muka di sekolah, dan kekerasan siber yang terjadi secara daring justru memiliki tingkat maupun kegigihan kekerasan yang lebih tinggi sehingga kasus yang sampai harus mencari pengacara kekerasan sekolah berpengalaman pun sering terjadi.
Orang tua siswi A kelas 5 di sebuah SD di Seoul menjadi sangat khawatir setelah mendengar kabar bahwa Komite Deliberasi Penanggulangan Kekerasan Sekolah (Hakpokwi) akan digelar baru-baru ini.
Sebab, setelah menginterogasi siswi A dan memeriksa pesan-pesan dan sebagainya, ternyata Hakpokwi digelar karena terungkap bahwa meskipun ia sendiri tidak turut serta secara aktif, teman-teman termasuk B yang biasa bergaul dengannya melakukan kekerasan siber terhadap C yang tahun lalu pindah sekolah dari Busan.
Tindakan yang dilakukan teman-teman A dan B adalah penindasan seperti mengundang ke ruang obrolan grup lalu melontarkan makian, mengundang kembali ketika keluar dari ruang obrolan lalu melontarkan makian yang lebih parah, serta mengunggah foto ke media sosial tanpa izin sambil merendahkan penampilan.
Siswi C yang akhirnya menghapus semua akun media sosialnya karena penindasan yang terus berlanjut, dan melaporkan kekerasan sekolah sambil berkata “alarm ponsel yang berbunyi setiap saat menakutkan”.
Orang tua siswi A mengungkapkan perasaan sedih, “Memang jelas suatu kesalahan tidak mencegah teman-teman yang menindas selama siswi C mengalami luka besar, tetapi kami juga sangat khawatir kalau-kalau timbul masalah pada masa depan anak kami.”
Menurut ‘Survei Kondisi Kekerasan Sekolah 2020’ yang diumumkan Kementerian Pendidikan pada tanggal 21 lalu, selama sekolah tutup akibat dampak virus corona jenis baru tahun lalu, kekerasan sekolah secara keseluruhan berkurang, tetapi bentuk kekerasan baru dengan tempat dan corak yang berbeda ternyata bertambah.
Seiring berkurangnya waktu berada di sekolah, kekerasan sekolah fisik yang terjadi secara tatap muka menurun, tetapi seiring bertambahnya waktu siswa berada di ruang siber, porsi kekerasan siber dan pengucilan kelompok meningkat.
Kekerasan siber adalah penindasan yang dilakukan terhadap orang lain di ruang siber. Jenisnya antara lain penghinaan siber yaitu melontarkan bahasa menghina atau makian kepada orang tertentu di ruang siber seperti media sosial, ruang obrolan; pencemaran nama baik siber yaitu memasang atau menyebarkan konten palsu secara daring; pelecehan seksual siber, penguntitan, yaitu memaksakan percakapan cabul di internet atau menimbulkan rasa malu seksual sehingga memberi kerugian batin pada pihak lawan. Sejalan dengan itu, untuk mengurangi kerugian di ruang siber lahir ‘Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dan sebagainya’ dan hukuman kekerasan siber menjadi mungkin.
Bisa saja dianggap ringan karena tidak ada kekerasan fisik, tetapi penting pula bahwa dalam menimbang berat-ringan kasus kekerasan sekolah, penggunaan kekuatan fisik tidak menempati faktor yang besar.
Dari 5 item standar skor perkara kekerasan sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, 4 item tidak berkaitan dengan penggunaan kekerasan fisik, dan item tingkat keseriusan pun merupakan bagian yang dapat ditetapkan sesuai tingkat kekerasan siber, sehingga berbeda dari masa lalu yang menyelesaikan kekerasan siber saja dengan tindakan ringan, kini dilakukan pula tindakan pindah paksa·keluar paksa yang sesuai butir 8 dan 9.
Pengacara spesialis pidana Shim Jae-guk (Firma Hukum Daeryun) menyarankan, “Kata-kata yang tidak dapat diucapkan dengan menatap langsung wajah lawan, sebaiknya juga tidak diucapkan di ruang siber,” dan “kasus kekerasan sekolah sebagian besar tidak berjalan sesuai arah yang dipikirkan masing-masing pihak dan pihak terkait”, “apabila seseorang menerima laporan kekerasan siber padahal tidak bermaksud demikian, hal ini sulit diselesaikan sendiri dan diperlukan penanganan aktif lebih dahulu agar tidak menimbulkan hasil yang tidak adil.”
Ia melanjutkan, “Kekerasan sekolah dalam situasi apa pun sama sekali tidak boleh ditoleransi. Karena siswa korban dapat meninggalkan gejala sisa yang fatal, penanganan yang bijak seperti pengakuan atas fakta perbuatan dan penyesalan dengan memahami fakta secara akurat sangatlah penting,” dan “mengatur secara seimbang agar tidak terjadi hukuman yang tidak adil atau hukuman ringan yang tidak seimbang adalah peran kami sebagai pengacara.”
Baca teks artikel - https://n.news.naver.com/article/016/0001791338
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat